DEWAN MINTA BEAYA PENGURUSAN PTSL DISERAGAMKAN

Dalam melaksanakan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak selalu berlangsung mulus. Banyak kendala yang dihadapi petugas di lapangan. Untuk itu, DPRD Kabupaten Lumajang melalui Komisi A mendesak pemerintah daerah segera bersikap dengan menyeragamkan beaya atau anggaran pengurusan PTSL di semua desa yang mendapat program itu.
Pernyataan ini disampaikan dua orang dari Komisi A DPRD Lumajang, yakni Awaluddin Yusuf dan Hadi Nur Kiswanto. Menurut Awaludin yang juga Wakil Ketua Komisi A, untuk meminimalisir adanya permasalahan di lapangan khususnya menyangkut biaya, pemerintah harus membuat Peraturan Bupati (Perbub) sehingga antara desa yang satu dengan desa lainya biayanya bisa seragam.
     "Penyeragaman anggaran itu untuk mengurangi memunculnya kecemburuan di masyarakat, " kata Awaluddin, yang juga politisi dari Partai Demokrat itu. “Harapan kami eksekutif harus menyamaratakan biaya PTSL, dengan dasar Perbub,” kata Hadi Nur Kiswanto ikut menimpali. Hadi merupakan politisi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Kedua anggota DPRD tersebut menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Kamis (2/4) pagi, bersama dengan Kepala Seksi (Kasi) Hubungan Hukum Pertanahan Agrariya dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lumajang Slamet Soeradji, A.Ptnh, M.Si.
Awaluddin Yusuf dan Hadi Nur menjelaskan, pihaknya mengaku sudah mengajukan usulan kepada pemerintah, agar secepatnya membuat Perbub yang memuat besaran anggaran PTSL. "Dengan adanya dasar Perbub, tidak ada lagi tudingan pungli oleh masyarakat kepada pihak desa atau pelaksana di bawah," kata Hadi.
     Selain menyeragamkan beaya, pihaknya juga meminta wilayah yang jangkaunya jauh, harus ada pengecualian, karena beaya transportasinya bisa dua kali lipat dari yang lokasinya dekat, “Untuk desa-desa yang jauh harus ada pengecualian, misalnya di wilayah Kecamatan Tempursari, sehingga prosesnya bisa cepat, karena mereka ke kantor ATR/BPN tidak sekali dua kali,” tegas politisi yang juga mantan kepala desa ini.
Sementara itu Kasi Hubungan Hukum Pertanahan ATR/BPN Lumajang Slamet Soeradji, A.Ptnh, M.Si berharap, usulan Dewan soal penyeragaman biaya PTSL akan segera direspons pemerintah daerah. Dia mencontohkan di kabupaten tetangga yakni Jember sudah menjalankan aturan tersebut. Sehingga potensi permasalahan PTSL di sana kecil.
Selain menyeragamkan beaya, pemerintah di Kabupaten Jember juga sudah memberikan subsidi biaya PTSL, sehingga biaya tambahan yang dibebankan kepada pemohon tidak memberatkan, “Dengan adanya subsidi bisa meringankan beban masyarakat atau pemohon,” tegasnya.
Apalagi subsidi tersebut juga sudah sesuai dengan Intruksi Presiden, sehingga jika hal itu dijalankan, maka berbagai persoalan di lapangan bisa diminimalisir denganb baik.
Dalam Talkshow yang dipandu oleh Hariyanto, S.Pd ini, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telepon, WA maupun facebook. Seperti yang dinyatakan oleh Zainul dan Pak Hendro dari Lumajang Kota via telepon. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar