Carut marutnya data, mekanisme penyaluran, dan regulasi terkait pemberian bantuan sosial (Bansos) oleh pemerintah kepada masyarakat terutama yang terdampak Covid-19, mendapat respons cepat dari Dewan. Pada Selasa (12/5) siang, Komisi D DPRD Lumajang langsung memanggil Dinas Sosial (Dinsos) dan Koordinator Kabupaten (Koorkab) Program Keluarga Harapan (PKH) guna mencari kejelasan sekaligus solusi soal semerawutnya masalah tersebut.
Seperti yang disampaikan Supratman, SH., selaku Ketua Komisi D DPRD Lumajang, langkah ini diambil untuk mempercepat proses pendistribusian bantuan sosial agar segera dilakukan. Mulai dari jebis Bansos yang sudah berjalan reguler sebelumnya yakni PKH dan paket sembako (Bantuan Pangan Non Tunai/BPNT), kemudian Bantuan Langsung Dana Desa (BLT DD) dari Kementerian Desa, hingga yang terbaru Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial. Di luar itu masih akan ada lagi Bansos yang akan dikucurkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemkab Lumajang.
Ada ketentuan yang diatur bahwa warga hanya boleh menerima satu jenis Bansos saja supaya merata dan tidak terjadi duplikasi. Penerima PKH dan BPNT yang sudah berjalan dari tahun-tahun sebelumnya dan mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos, tidak boleh lagi menerima Bansos jenis lain yang baru seperti BLT DD maupun BST.
Pihak Dinsos yang diwakili Ninis dan Mira mengatakan bahwa untuk mengatasi kekisruhan data itu, pihak Pemkab melalui Sekda sudah membuat surat yang ditujukan kepada para camat. Intinya, penerima BLT DD dan BST tidak boleh dobel.
Komisi D menyambut baik respons cepat dari Sekda tersebut. Setelah pemerintah melalui Dinsos menunjukkan surat yang dibuat pemerintah daerah ( Sekda), ada poin penting yang langsung direvisi oleh Dewan saat itu juga, yaitu data penerima bantuan tunai yang sudah meninggal dunia harus dicek lagi. “Ada revisi soal penerima bantuan yang meninggal dunia, namun masih menerima bantuan. Ini kita sepakati bantuan tersebut bisa diterimakan kepada ahli waris yang satu Kartu Keluarga (KK),” imbuhnya.
Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tidih pendataan, karena selama ini, banyak keluhan yang masuk ke Dewan berkaitan dengan regulasi dan semerawutnya data penerima bantuan dari program pemerintah pusat. “Kemudian bagi masyarakat yang tidak tercover dalam program bantuan sosaial, baik dari pusat, daerah maupun desa, bisa diambilkan dari bantuan program Ngeramut Tonggo,” harapnya.
Ia juga mengajak pemerintah daerah ke depannya untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial supaya tepat sasaran, dengan memanfaatkan aplikasi yang terintegarsi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lainya. “Selain OPD, di tingkat kecamatan harus ada operator yang khusus mendata soal masyarakat yang berhak menerima bantuan, agar bantuan tersebut bisa tepat sasaran,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Lumajang Ninis Legi, mengatakan, akibat pandemi corona, semua yang dilakukan pemerintah masih jauh dari kesempurnaan. Namun pihaknya berupaya untuk memperkuat sinergi dengan Dewan, dalam rangka penguatan data penerima bansos agar tepat sasaran.
“Apa yang sudah pemerintah lakukan melalui berbagau jenis bansos, tentu masih jauh dari kesempurnaan. Kami akan terus meng-update data penerima, karena diakui data dari pusat banyak yang tumpang tindih dan ini yang menyulitkan kami,” katanya.
Apabila ada warga terdampak yang perlu dibantu, tapi belum mendapatkan bantuan di tahap pertama, ia berharap bisa dimasukkan ke tahap kedua. “Kami pasti akan mengakomodasi. Sebenarnya data sudah masuk semua namun kami yakin data tersebut belum 100 persen sempurna,” katanya. Oleh karena itu pihaknya selalu membuka diri untuk melakukan penyempurnaan data.
Hal senada juga disampaikan Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Lumajang Akbar Al Amin. Dari sekitar 40.000 penerima PKH, ada kurang lebih 1.350 penerima PKH yang mengundurkan diri, terhitung mulai bulan Januari sampai dengan Maret. Pendataan selanjutnya masih belum bisa dilakukan lantaran terkendala virus corona.
Pihaknya memastikan, penerima PKH tidak akan menerima jenis bantuan sosial lainnya, karena data penerima sudah disingkronkan dengan data penerima secara umum melalui Dinsos “Ini kami lakukan untuk mengurangi tumpang tindih data penerima bantuan agar tepat sasaran, sehingga di lapangan tidak terjadi kegaduhan,” ungkapnya.
Dirinya sangat menyayangkan turunnya bantuan sosial tunai (BST) ini tidak dibarengi dengan pendataan dari bawah, sehingga yang terjadi di lapangan, muncul banyak pengaduan dari masyarakat. Padahal diturunkannya bantuan ini, bertujuan untuk membantu daya beli yang dirasakan pemerintah mulai mengalami penurunan karena pandemi virus corona. (YONI)
0 Komentar