AGUS SETIAWAN, SE: AGAR BERKINERJA OPTIMAL, BPRD LUMAJANG PERLU DIRESTRUKTURISASI

Agus Setiawan, SE saat talkshow di Radio Semeru FM
       Banyaknya wajib pajak yang harus di-cover oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang ternyata tidak sebanding dengan jumlah personil yang menanganinya, terutama yang berstatus pegawai negeri (PNS). Akibatnya penerimaan pajak di Lumajang tidak optimal,  bahkan cukup banyak wajib pajak yang cenderung  lolos menghindari kewajiban membayar pajak.
     Melihat fakta ini,  Agus Setiawan, SE, seorang pakar ekonomi yang juga pengusaha muda sukses Lumajang,  menyatakan perlunya restrukturisasi terhadap BPRD Lumajang. Ia menegaskan hal itu saat menjadi narasumber dalam talkshow di Radio Semeru FM yang dipandu Hariyanto, S.Pd,  Sabtu (13/6) pagi.

HARUS DIISI ASN DAN PERBAIKI MANAJEMEN


      Restrukturisasi BPRD yang dimaksud Agus Setiawan antara lain perlu adanya penambahan pegawai negeri dan menempatan pegawai yang berkompeten. Pegawai yang ditempatkan di BPRD ini mestinya tidak boleh honorer karena berkaitan dengan kewenangan dan tanggung jawab yang amat besar. “BPRD harus diisi orang yang berkompeten dan jangan ada yang honorer,  kecuali security dan sopir atau petugas kebersihan,” ujar Setiawan.
     “BPRD hanya memiliki 34 personil, sementara yang harus ditangani ada ribuan wajib pajak,” kata Setiawan. Dengan jumlah yang terbatas seperti itu, Setiawan yakin petugas tersebut tidak akan bisa menjangkau keseluruh wilayah Lumajang, tidak bisa meng-cover seluruh potensi pajak yang ada di Lumajang.
     Setiawan menampik anggapan bahwa siapapun pemimpinnya tidak akan mampu melakukan optimalisasi penerimaan pajak mengingat banyaknya wajib pajak yang nakal dan petugas yang main di bawah meja. Menurut Setiawan, jika lembaga yang diberi kewenangan tidak memenuhi target penerimaan pajak itu berarti personil di dalamnya tidak kapabel.
     Kepala BPRD memiliki kewenangan besar seperti melakukan penyidikan, punya power untuk melakukan pemaksaan.  Namun mungkin khawatir dalam bertindak karena tidak memiliki dukungan di bawahnya. Karena itulah Setiawan berulang kali mengingatkan agar personil di BPRD harus Aparatur Sipil Negara (ASN).
     Selain itu perlu adanya perbaikan manajemen,  sehingga tidak ada interaksi langsung antara petugas pemungut pajak dengan wajib pajak. Jika petugas datang dan bertemu di tempat tertentu untuk pembayaran pajak, maka  menurutnya bisa menimbulkan moral hazrat, timbul kolusi dan persegkongkolan. “Pasti ada nego dan ini sulit pengawasannya,” tegas Setiawan.
     Interaksi langsung hanya bisa di tempat pelayanan seperti bagian pemeriksaan pajak, pengurusan NPWD sementara untuk pemungutan pajak tidak boleh interaksi langsung. “Bayar pajak  harus by online atau bangking system, tidak boleh dengan cash apalagi titip ke petugas, apalagi petugasnya honorer,” ujarnya.
     JIka ingin perolehan pajak di Lumajang optimal, maka petugasnya harus mencukupi baik jumlah dan kapasitasnya, kompetensi maupun kewenangannya. Karena itu Setiawan mengharapkan kepada Bupati dan Wakil Bupati Lumajang agar segera melaksanakan restrukturisasi di BPRD tersebut.



 
Agus Setiawan, SE

 BPRD LEMBAGA POWERFUL

     Untuk mencegah kebocoran pajak,  menurut Setiawan,  perlu langkah yang holistik. Artinya perbaikan dari semua sisi,  tidak hanya masalah restrukturisasi saja. Amanat yang diberikan oleh undang-undang kepada BPRD sangat luas. BPRD memiliki kewenangan sebagai regulator dan sebagai operator. Petugas BPRD bisa menetapkan dan melakukan penyidikan,  bahkan bisa memenjarakan atau menindak orang dengan hukum pidana pajak.  Oleh karena itu  BPRD harus kuat, powerful tapi berintegritas.
     Setiawan mengingatkan bahwa untuk melakukan tugas-tugas penarikan pajak diperlukan petugas yang berintegritas, harus menerapkan kode etik yang sangat ketat. Kode etik itu memerlukan dasar hukum atau legal standing yang jelas.  Karena itu petugas dari BPRD harus ASN, jangan honorer. “Kalau pegawai honorer ini,  mohon maaf saya bukannya anti honorer,  tapi khusus untuk BPRD saya menyarankan sebaiknya semuanya berstatus ASN,” ujar Setiawan.
     Aparatur Sipil Negara (ASN) ujar Setiawan terikat dengan kode etik pegawai negeri, terikat dengan hukum dan peraturan mengenai disiplin ASN/PNS,  dan terhadap mereka bisa dilakukan pembinaan secara berjenjang. “ASN bisa diberi diklat-diklat terkait dengan pajak secara berjenjang,” ujarnya.
     Setiawan mengatakan bahwa soal pajak  tidak lepas dari pembukuan  Wajib pajak harus menunjukkan pembukuan,  sementara  petugas pajak harus mengerti tentang pembukuan, tentang akuntansi, tentang arus kas, tentang rekening koran,  sehingga mereka bisa melakukan analisa. 
     Setiawan mencontohkan saat ini penerimaan pajak dari sektor pasir hanya 6%  hinggga 8%. Ini harusnya bisa dioptimalkan. Jika petugas pajak memiliki integritas, maka petugas bisa melakukan shock therapy kepada pengusaha yan terkenal nakal, agar bisa melunasi pajak sesuai dengan kewajibannya.
     Denga kewenangan yang dimiliki petugas pajak, bisa mengecek pembukuan,  dan ketika pengusaha tidak melakukan pembukuan maka mereka sudah melanggar. Petugas dari BPRD bisa meminjam pembukuan tersebut langsung di lokasi usaha dan pengusaha tidak boleh menghalangi petugas. Ketika mereka menghalangi maka, bisa dipolisikan dan usahanya bisa disegel dengan policeline.
     Petugas juga bisa konfirmasi ke perbankan, bisa meminta rekening korannya.  Dengan begitu bisa dianalisa laporan keuangan, besaran pajak bisa dilihat dengan membandingkan penerimaan uang dari rekening koran dengan pajak yang selama ini mereka bayarkan.
     “Contoh seorang pengusaha  mengaku hanya mendapatkan omset satu miliar, tapi ketika dicek pembukuan misalkan lalu lintas truk dan lain-lain, ternyata penerimanya mencapai 4 miliar. Artinya kan pajaknya jelas tidak benar, yang dilaporkan hanya seperempatnya.  Dengan pengawasan yang seperti ini, wajib pajak akan mulai mikir kalau mereka mau menghindari pajaknya karena tekanan sanksinya besar,” ungkap  Setiawan.
     Kepada yang melakukan pengemplangan pajak,  menurut Setiawan,  bisa dekenakan sanksi denda 2% per bulan selama maksimal 24 bulan. Pengemplang pajak juga bisa dikenakan penyitaan dan upaya paksa. “Karena itu hati-hati dengan pajak,  dan petugas harus tegas dalam hal ini sebagai pemberian efek getar atau efek jera kepada yang lainnya,” ujar Setiawan.
     Inti dari restrukturisasi dan perbaikan manajemen di BPRD,  menurut Setiawan,  adalah agar BPRD Lumajang nanti bisa menjelma atau bertransformasi menjadi sebuah badan yang memang powerful. BPRD terdiri dari orang-orang yang berintegritas dan memiliki kapabilitas yang baik, sehingga mereka bisa mengemban tugas dan amanat masyarakat Lumajang. Ia juga berharap BPRD bisa menghimpun penerimaan daerah yang bisa digunakan untuk pembangunan dan membiayai program-program yang tujuannya tentu memakmurkan rakyat Lumajang. (TEGUH EKAJA).
Agus Setiawan, SE


Posting Komentar

0 Komentar