AGUS SETIAWAN, SE: PAJAK KINI JADI TULANG PUNGGUNG PEMBANGUNAN NASIONAL

       Pajak pusat atau pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat sekarang sudah jadi backbone (tulang punggung) penerimaan negara. Dana pajak itu kemudian menjadi penggerak utama pembangunan nasional. Hal ini diungkap oleh Agus Setiawan, SE, seorang pakar ekonomi yang juga pengusaha sukses Lumajang saat talkshow di Radio Semeru FM yang dipandu Hariyanto, S.Pd, Sabtu (13/6). Tema yang diperbincangkan adalah Problematika dan Peran Pajak dalam Pembangunan.
      “Pajak sudah jadi tumpuan utama penerimaan negara, karena tercatat sekitar 75% APBN Indonesia dibiayai oleh pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak,” jelas Setiawan. Dengan kenyataan ini maka bisa disimpulkan bahwa masyarakat sebagai pembayar pajak sudah turut andil untuk membiayai pembangunan nasional dan daerah, karena dari 75% APBN tersebut sebagian ditransfer kepada pemerintah daerah. “Contohnya di Lumajang menerima Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp 1 triliun dan Dana Alokasi Khusus (DAK) sekian ratus milyar,” imbuhnya.
      Ibarat pemerintah ini kendaraan, maka menurut Setiawan, bahan bakar pembangunan nasional adalah pajak. Maka kalau pajaknya jeblok, pembangunan tidak akan bisa berjalan.
      Lebih lanjut Setiawan membandingkan dengan zaman Orde Baru (Orba) beberapa puluh tahun lalu. Di zaman Orba, Indonesia sangat enjoy dengan hasil penjualan minyak dan gas. Namun kondisi saat ini sudah berbeda karena cadangan minyak sudah habis dan banyak sumur minyak yang sudah tua sehingga pemerintah tidak bisa menggantungan pendapatan dari sektor minyak dan gas tersebut.
      “Mau gak mau pemerintah harus mengoptimalkan sistem perekonomian dari sektor pajak,” tegas Setiawan. Dari sektor perekonomian pajak tersebut bisa jadi insentif untuk membuat perekonomian tetap berjalan terutama di masa pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
      “Ketika perekonomian mulai turun dan perusahaan-perusahaan atau wajib pajak mulai kesulitan cash flow, pajak bisa jadi instrumen insentif fiskal,” ujarnya. Insentif yang dimaksud Setiawan adalah apa yang sekarang diberikan oleh pemerintah pusat dalam bentuk kebijakan keringanan bunga bank atau pajak.
      Contoh UMKM yang tidak perlu lagi membayar bunga pajak selama 6 bulan karena biasanya harus bayar 0,5%, PPN (Pajak Penambahan Nilai) import untuk alat medis dibebaskan dan juga PPH pasal 25 (pajak yang dibayar secara angsuran) yang bisa direlaksasi, PPH 21 (pajak penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran liannya) juga kita bisa diberikan pengurangan. “Bahkan PPH dibebaskan untuk yang gajinya di bawah 200 juta per tahun. Ini kan bentuk insentif fiskal yang membantu perusahaan dan wajib pajak agar tetap bisa beroperasi selama di masa pandemi,” terangnya.
      Karena itu, menurut Setiawan, saat ini pemerintah daerah maupun pemerintah pusat harus konsen terhadap masalah perpajakan. Dijelaskannya bahwa perpajakan mengikuti kegiatan perekonomian yang selalu berubah. Oleh karena itu ketentuan perpajakan juga harus sesuai dengan kondisi perekonomian yang terkini.
      Untuk di daerah sendiri pemerintah daerah perlu menggali lebih dalam potensi pajak yang ada di daerahnya. Pemerintah daerah juga perlu memberikan target yang jelas yang sesuai dengan mapping yang sudah dilakukan dan sesuai dengan perhitungan potensi yang ada. JIka tidak ada target yang jelas sudah pasti target PAD tidak akan tercapai.
“Kita sudah tahu beberapa tahun ini, penerimaan perpajakan dari mineral dan batuan tidak pernah tercapai perlu dihitung potensinya dan perlu dihitung masalahnya apa. BPRD juga perlu diberikan target, dan jika 2 hingga 3 tahun tidak pernah tercapai harus direstrukturisasi,” ujar Setiawan seraya menyinggung kinerja Badan Pajak Retribusi Daerah (BPRD) Lumajang.
 
JENIS PAJAK
      Pada kesempatan yang sama, Agus Setiawan juga memperkenalkan macam-macam pajak yang dikelola pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi dan pemerintah daerah (kabupaten atau kota). Dikatakannya bahwa pajak pusat adalah pajak yang dikelola oleh pemerintah pusat. Perpajakan yang menjadi penerimaan pajak pusat terdiri dari pajak penghasilan(PPh), pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak PPNPN (Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri). Kemudian ada juga pajak bumi dan bangunan khusus untuk selain yang P2 atau perkotaan dan perdesaan, biaya materai dan beaya perolehan hak tanah dan bangunan (sudah dilimpahkan ke kabupaten kota untuk perkotaan dan pedesaan). Dasar hukumnya ada Undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan, Undang-undang Pajak Penghasilan (PPN) dan undang-undang pajak yang lain.
      Pajak sendiri pengertiannya kata Setiawan adalah kontribusi wajib pajak atau warga negara kepada negara yang terutang oleh orang pribadi atau badan (badan hukum) yang bersifat memaksa. “Artinya negara bisa memaksa warganya untuk membayar pajak berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung,” ujar Setiawan. Pajak digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, artinya digunakan untuk membiayai pembangunan nasional yang manfaatnya dirasakan oleh semua warga negara.
      “Contohnya digunakan untuk membiayai pembangunan seperti perbaikan jalan, pembangunan sarana prasarana publik, membiayai pengeluaran untuk belanja rutin negara seperti gaji PNS dan lain-lain,” ungkap Setiawan yang pernah bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, selama kurang lebih 10 tahun.
      Sementara pajak daerah pengertiannya sama, yaitu kontribusi atau masyarakat kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. “Pajak daerah juga harus berdasarkan undang-undang, tidak bisa serta-merta ditetapkan tanpa ada dasar hukumnya,” tegasnya. Wajib pajaknya juga tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat yang ada di daerah tersebut.
      Dasar hukum untuk pajak daerah di antaranya Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Aturan ini menggantikan Undang-undang nomor 18 tahun 1997 yang juga telah diubah dengan undang-undang nomor 34 tahun 2000.
      “Jenis-jenis pajak yang dikelola daerah baik untuk kota maupun kabupaten dan provinsi ternyata berbeda,” ujar Setiawan. Pajak provinsi terdiri dari pajak kendaraan bermotor, biaya balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. Pajak-pajak tersebut dikelola dan dihimpun oleh pemerintah provinsi untuk digunakan membiayai kegiatan-kegiatan dan program pemerintah provinsi. “Namun untuk pajak kendaraan bermotor sebagian dibagihasilkan ke daerah,” imbuhnya.
      Sementara pajak yang dikelola kabupaten atau kota disebutkan ada pajak hotel tarifnya sekitar 10%, pajak restoran tarifnya juga 10%. “Dulu dikenal sebagai PB1 (Pajak Bangunan 1). Dulu juga ada PPN restoran. P karena double, maka diubah menjadi pajak restoran,” jelasnya.
      Selain itu ada juga pajak hiburan yang tarifnya bervariasi dari 5% sampai 50%. “Tergantung jenis hiburannya, yang paling mahal itu pajak karaoke. Jika di Lumajang ada karaoke, maka dikenakan saja pajak tertinggi (50%) dengan syarat tidak boleh ada maksiat,” ujar Setiwan.
      Ada pula pajak reklame, pajak penerangan jalan dengan tarif yang bervariasi juga, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah (berbeda dengan pajak air permukaan tanah yang dikelola propinsi), pajak sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perkotaan dan pedesaan (P2) dan juga biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
      Dasar hukum untuk pajak daerah di Lumajang ada Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah (Perda nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah), Perda nomor 1 tahun 2017 tentang pajak mineral bukan logam dan batuan.

 PEMERIKSAAN PAJAK
      Meskipun sudah ada perda yang mengatur tentang pajak daerah, termasuk juga tentang tatakelola pemungutan pajak, namun demikian disayangkan di Lumajang masih belum ada Perbup yang mengatur mengenai tata cara pemeriksaan pajak. Padahal menurut Setiawan, Menteri Keuangan sudah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 207/PMK/ 2018. PMK tertanggal 31 Desember 2018 ini mengatur tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah.
      “Ini harusnya diikuti oleh peraturan di daerah yang konsiderannya langsung undang-undang pajak daerah dan PMK dan PP nomor 1 tahun 2016 tentang pajak daerah,” jelas Setiawan. Saat ini untuk menentukan besaran pajak yang dibayarkan, wajib pajak di daerah diberi keleluasan untuk melakukan penghitungan sendiri (self assessmen), setelah itu wajib pajak melaporkannya melalui surat pemberitahuan tahunan pajak daerah (SPTPD).
      Self assessment ini menurutnya membuka peluang terjadinya penyelewengan atau penghindaran pajak, sehingga perlu ada pengawasan. Sementara pengawasan terhadap hal ini belum berjalan dengan baik.
      “Saya berharap pemerintah daerah Lumajang segera mengadopsi PMK nomor 207, dengan segera mengeluarkan Peraturan Bupati tentang tata cara pemeriksaan pajak,” kata Setiawan. Dengan adanya peraturan ini menurutnya bisa memaksa wajib pajak untuk patuh dan tidak menghindar dari kewajiban membayar pajak.
      Setiawan mengingatkan kembali bahwa Indonesia ditopang oleh penerimaan pajak, sementara dari total wajib pajak hanya sebagian kecil yang membayarnya. “Jumlah wajib pajak kita sekitar 60 juta orang, namun yang benar-benar membayar pajak tidak sampai 5 juta orang,” ungkapnya.
Demikian pula untuk penerimaan pajak di daerah, dalam hal ini di Lumajang yang dinilainya belum optimal. “Penerimaan pajak kita hanya Rp 100-an milyar, sedangkan APBD 2020 Rp 2 triliun lebih. Artinya APBD dari pajak tidak sampai 5%,” ujar Setiawan.
      Tentunya dengan fakta ini perlu optimalisasi pajak dari berbagai bidang. “Perlu extra effort, untuk memacu penerimaan pajak agar APBD kita meningkat,” pungkasnya. (TEGUH EKAJA).


Posting Komentar

0 Komentar