Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Lumajang, menerapkan pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk) melalui aplikasi chatting WhatsApp. Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 yang belakangan ini terus meningkat. Hal itu disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dispendukcapil Lumajang Drs. Rochmat Wachid, ketika menjadi narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM yang diasuh penyiar cantik Nuris Hamzah, pada Selasa (14/7) pagi.
Turut hadir dalam acara tersebut Plt Kabid Pengelolahan Informasi Administrasi Kependudukan (PIHAK) Dispenduk Capil Lumajang Iwan Adi Trisna, S.ST. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah Pelayanan Aminduk Online Melalui Aplikasi Whatsapp (PANADOL MANTAP).
Wachid menyampaikan, pelayanan Adminduk via WhatsApp PANADOL MANTAP di antaranya perubahan identitas, pengambilan blanko e-KTP dan pembuatan Kartu Keluarga (KK). Pemohon bisa menghubungi nomor yang sudah disediakan oleh Dispendukcapil Lumajang yaitu WA PANADOL MANTAP di nomor 081252023775 dan jalur online untuk Akta Kelahiran 082333000121.
“Pelayanan ini kami lakukan untuk chat. Kami tidak menerima telpon, karena data chat dari pemohon itu yang kita kerjakan,” tuturnya.
Ia menerangkan, berkas yang dibutuhkan dalam pengajuan Adminduk dapat difoto satu persatu, lalu dikirim ke nomor WhatsApp yang sudah disediakan. “Beri keterangan, seperti pembuatan akta, KK atau perubahan identitas,” katanya.
Hal senada juga disampaikan Plt Kabid Pengelolahan Informasi Administrasi Kependudukan Dispenduk Capil Lumajang Iwan Adi Trisna, S.ST. Pihaknya berharap, agar masyarakat dapat memaksimalkan pelayanan via chatting WhatsApp tersebut. Karena langkah itu demi menerapkan physical distancing, sehingga bisa mengurangi penambahan wabah Covid-19 di Lumajang.
“Selain menjaga jarak di tengah wabah Covid-19, pelayanan dengan cara ini kami nilai cukup efektif dan efisien,” ungkapnya. Setelah prosesnya selesai, pemohon akan dihubungi oleh petugas untuk menentukan kapan berkas yang dimohonkan tersebut bisa diambil.
MANFAATKAN DENGAN BAIK LAYANAN DI TINGKAT KECAMATAN
Untuk menghindari menumpuknya antrian pelayanan, Dispendukcapil Lumajang sudah memberlakukan metode kepengurusan melalui chatting WhatsApp. Selain layanan tersebut, Dispenduk juga terus memperkuat pelayanan yang ada di tingkat kecamatan.
Hal ini disampaikan Drs. Rochmat Wachid. Menurutnya, langkah ini dilakukan karena pandemi Covid-19 masih terus terjadi di Lumajang. Walaupun saat ini sudah memasuki masa New Normal, bukan berarti virus Covid-19 telah hilang dari Lumajang. “Makanya, Dispendukcapil mengeluarkan kebijakan pelayanan maksimal tuntas di tingat kecamatan,” ungkapnya.
Pelayanan tuntas di tingkat kecamatan ini, akan difokuskan kepada para orang tua yang usianya lanjut atau lansia, sehingga bisa memotong jarak tempuh, supaya mereka bisa terlayani dengan baik. “Kami akan memberikan pelayanan maksimal kepada semua masyarakat, agar mendapat Aminduk sesuai dengan yang mereka harapkan,” pungkasnya.
PENCETAKAN AMINDUK KINI MENGGUNAKAN KERTAS HVS PUTIH A4 80 GRAM
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan mulai berganti. Tidak lagi menggunakan blanko security printing, kecuali e-KTP dan Kartu Identitas Anak (KIA). Hal ini disampaikan Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Drs. Rochmat Wachid. Aturan pergantian dokumen administrasi kependudukan ini berdasarkan Permendagri Nomor 109 Tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
Pencetakan dokumen administrasi kependudukan tidak lagi seperti biasanya. Akan tetapi, menggunakan kertas HVS putih A4 80 gram yang dilengkapi tanda tangan elektronik (QR Code).
“Meski begitu kami menjamin keamananya akan terjaga dengan baik,” ungkapnya.
Penggantian administrasi kependudukan itu meliputi, Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, akta kematian, akta perkawinan, akta perceraian, dan akta pencatatan sipil lainnya. Terkecuali e-KTP dan KIA tidak ada perubahan. “Pemberlakuan itu sudah dilakukan dari awal bulan Juli 2020 lalu. Artinya, blanko security printing mulai saat ini sudah tidak berlaku lagi,” imbuhnya.
Menurutnya, dengan adanya aturan baru terkait pergantian media pencetakan dokumen kependudukan, ia berharap kepada masyarakat agar dapat menerima perubahan tersebut. “Dokumen kependudukan dan pencatatan sipil yang lama, tetap sah dan berlaku. Jangan lupa untuk terus memutakhirkan data kependudukan sesuai data terkini,” pintanya di akhir dialog.
Sementara itu Iwan Adi Trisna, S.ST., menjelaskan, meskipun menggunakan kertas HVS, pihaknya memastikan dokumen kependudukan tersebut memiliki tingkat keamanan yang tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Tanda tangan elektronik atau barcode ini tidak dapat dipalsukan. Sebab, tanda tangan barcode sudah disertifikasi di Badan Sertifikasi Elektronik Nasional (BSEN), di bawah kendali badan cyber sandi negara. Jadi sangat aman dan berbeda dengan tanda tangan basah,” pungkasnya.
Dalam talkshow yang dipandu oleh penyiar cantik nan handal Nuris Hamzah tersebut, cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik itu melalui telpon, WA maupun facebook, salah satunya seperti yang dikatakan oleh akun facebook atas nama Isti Charoh Hidayat, warga Lumajang yang saat ini tinggal di Luwuh Sulawesi Tengah. (YONI)
0 Komentar