CEGAH SENGKETA TANAH WAKAF, PEMKAB DAN KEMENAG MoU DENGAN BPN


      Untuk mencegah adanya sengketa tanah wakaf terutama yang sudah dibangun tempat ibadah seperti masjid dan mushola, pemerintah kabupaten (Pemkab) Lumajang melakukan MoU dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang.
      “Pemerintah menyadari pentingnya sertifikat tanah wakaf baik untuk legalitas hukum atas bidang tanah, guna mengurangi sengketa dan konflik pertanahan agar tidak terus berkelanjutan,” ungkap Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, MML, ketika diwawancarai Reporter Hariyanto, S.Pd., dalam program Live Reportase Radio Semeru FM, usai melakukan penandatanganan MoU dengan BPN dan Kemenag, bertempat di lantai III Ruang Narariya Kirana Pemkab Lumajang, pada Rabu (8/7) pagi.
      Dalam upaya penyelesaian sengketa dan konflik tanah wakaf, pihaknya melakukan legalisasi aset tanah wakaf berupa sertipikasi tanah melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “Jadi mulai saat ini setiap individu, yayasan atau organisasi yang ingin mengajukan sertipikat tanah wakaf, akan dimudahkan prosesnya oleh BPN,” imbuhnya.
      Kemudahan layanan yang sudah dibuka oleh BPN ini masih kata Thoriq, harus bisa dimanfaatkan sebaik mungkin oleh masyarakat. “Ada beberapa kejadian, keluarga yang sebelumnya mewakafkan tanahnya untuk tempat ibadah, pada suatu ketika harga tanah yang diwakafkan itu melambung, keluarganya memintanya kembali. Kejadian seperti ini saya harap tidak terjadi di Lumajang,” ujar Thoriq.


      Sementara itu Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lumajang Nur Sofa, SH., mengajak masyarakat untuk segera menyertipikatkan tanah wakafnya tanpa ragu. Karena prosesnya sekarang mudah dan cepat. “Tanah wakaf sebenarnya memiliki nilai ekonomi tinggi apabila dikembangkan dengan baik,” ungkapnya.
      Di Lumajang sendiri masih kata Nur Sofa, persoalan kasus tanah wakaf cukup banyak, sehingga ia sangat mengapresiasi langkah pemerintah dan Kemenag yang dengan cepat melakukan MoU soal penanganan taah wakaf. “Banyaknya persoalan tanah wakaf bukan berarti masyarakat tidak mau mewakafkan tanahnya, namun rata-rata mereka tidak tau prosedur, sehingga enggan mengurusnya. Ini yang kedepan akan kita bantu,” pungkasnya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar