Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang, terus melakukan razia dan penertiban terhadap sejumlah koperasi simpan pinjam yang beroperasi di wilayah Lumajang. Menurut Samsul Nurul Huda SE, Kabid Usaha Koperasi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang, razia dan penertiban dilakukan karena diduga masih ada sejumlah koperasi yang disinyalir melakukan praktik operasional perbankan dalam bentuk rentenir yang tidak sesuai dengan prinsip koperasi.
"Kita sinyalir ada koperasi yang melakukan praktek perbankan, tidak sesuai dengan prinsip koperasi, seperti praktik simpan pinjam," ujarnya, mengawali dialog interaktif di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Selasa (28/7) pagi. Hadir pula dalam dialog pagi itu Katemun, A.Md., selaku Kabid Usaha Mikro Dinas Koprasi dan Usaha Mikro. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah Penertipan Koperasi dan Realisasi Bantuan Lunak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Selain menyoroti praktek perbankan, Samsul menuturkan bahwa razia dan penertiban ini untuk memastikan legalitas koperasi. Pasalnya dalam praktiknya ada sejumlah koperasi yang diduga tidak memiliki pengurus koperasi. "Razia difokuskan kepada legalitas koperasi, sebab masih ada koperasi yang kita temukan di mana pengurus koperasi yang tertulis di akta notaris hanya kedok untuk pendirian saja," imbuhnya.
Dia mengungkapkan, pada saat razia dan penertiban dilakukan, pihaknya telah menemukan sejumlah koperasi simpan pinjam yang diduga beroperasi namun tidak sesuai dengan prinsip koperasi. "Dari temuan kami, ada sedikitnya 30 koperasi yang kita rekomendasikan untuk ditutup, sambil menunggu proses perizinan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat yakni Kemenkumham,” pungkasnya.
POLISI DUKUNG PENERTIBAN KOPERASI ABAL-ABAL
Upaya Dinas Koperasi dan Usaha Mikro untuk melakukan penertipan dan penutupan terhadap koperasi abal-abal berkedok simpan pinjam, mendapat dukungan penuh dari Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Lumajang.
Bahkan pada Rabu pekan ini, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, sudah mendapat undangan untuk melakukan pembahasan terkait banyaknya koperasi bodong yang ada di Lumajang. “Rabu ini kita diundang pihak kepolisian untuk membahas terkait koperasi abal-abal yang masih saja nekat beroperasi, meski sudah ada larangan,” ungkap Samsul Nurul Huda.
Diakui langkah kepolisian tersebut cukup tepat. Pasalnya saat ini pihaknya sedang melakukan penindakan untuk memberikan sanksi administratif dengan menggandeng semua lini termasuk kepolisian. “Dengan melibatkan semua pihak, kita harap keberadaan koperasi abal-abal tersebut benar-benar berhenti beroperasi dan tidak main petak umpet dengan petugas, karena ujung-ujungnya masyarakatlah yang sangat dirugikan dengan aksi mereka ini,” jelasnya.
PEMBUKAAN KANTOR CABANG KOPERASI DIPERKETAT
Sejak digencarkannya sidak terhadap sejumlah koperasi karena diduga bermasalah, Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Lumajang menemukan sejumlah persoalan. Mulai dari banyaknya koperasi yang dijadikan kedok untuk meminjamkan dana kepada masyarakat, sedangkan modalnya bukan dari anggota, melainkan dari perorangan yang menjalankan bisnisnya dengan nama koperasi.
Selain itu juga diketemukan koperasi yang membuka cabang di Lumajang, namun tidak memiliki satu pun anggota di Lumajang. “Untuk koperasi yang akan membuka cabang di Lumajang, harus memiliki izin dari Bupati. Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka akan kita tutup seperti halnya koperasi sebelumnya,” ancamnya.
Ketegasan pemerintah ini cukup beralasan, karena selama ini banyak diketemukan praktik sewa menyewa badan hukum koperasi, di mana pihak penyewa harus membayar sejumlah uang kepada induk koperasi, kemudian penyewanya membuka usaha simpan pinjam bernama koperasi. "Kalau lembaganya saja menyewa, pasti tidak ada anggotanya dan tidak ada Rapat Anggoa Tahunan (RAT). Jadi memang bukan koperasi dalam arti yang sebenarnya, mulai dari lembaga sampai usahanya," jelas Samsul Nurul Huda.
RAT KOPERASI TERKENDALA COVID-19
Menurut Samsul Nurul Huda, RAT merupakan agenda wajib dilakukan oleh koperasi. Pelaksanaan RAT dilakukan paling sedikit 1 kali dalam satu tahun buku. RAT paling lambat dilaksanakan dalam jangka waktu 6 bulan setelah tutup buku. Namun, dengan adanya pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, tentu akan mengganggu pelaksanaan RAT. “Memasuki era new normal kita sudah mulai melakukan RAT, namun tetap mengedepankan protokol kesehatan,” jelasnya.
Dengan mengikuti ketentuan tersebut, tentunya diharapkan pelaksanaan RAT koperasi tetap dapat dilaksanakan walaupun terkendala Covid-19. Mengingat rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi di dalam pengambil keputusan di koperasi, sebagai pelaksanaan prinsip demokrasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam tata kelola koperasi. Sehingga penting bagi para anggota koperasi untuk memahami hasil RAT tersebut untuk memajukan koperasi.
Di Lumajang sendiri ada sedikitnya 204 koperasi yang tidak aktif beroprasi layaknya koperasi pada umumnya, mulai RAT sampai dengan kegiatan lainnya. Koperasi tersebut dinyatakan tidak aktif karena tidak melaporkan berbagai kegiatannya kepada Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang. “Jumlah koperasi secara keseluruan di Lumajang sebanyak 659 koperasi. Dengan rincian yang aktif 455 koperasi, sementara yang tidak aktif 204 koperasi,” jelasnya.
DANA UNTUK WELIJO DAN USAHA MIKRO TERSERAP 1,5 MILIAR
Pemkab Lumajang telah menyalurkan bantuan permodalan kepada pedagang sayur atau welijo dan para pelaku UKM dengan total dana mencapai Rp 2,7 miliar. Dari angka sebanyak itu, yang sudah terserap hingga masuk pertengahan tahun 2020 sebanyak Rp 1,5 miliar lebih.
“Dari sisa dana yang sudah terserap itu, nantinya akan dibagikan kepada pedagang sayur keliling, termasuk kepada beberapa proposal yang baru saja masuk di meja kami,” Kata Katemun, A.Md., selaku Kabid Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Lumajang.
Untuk memastikan transparansi penyaluran anggaran, pihaknya telah melakukan berbagai pemantauan secara berkesinambungan. Sementara itu terkait dengan belum meratanya jumlah bantuan, diakui karena minimnya alokasi anggaran yang disediakan. “Kita akui tidak semuanya dapat, namun ke depan akan teru
Skema yang sudah ia lakukan untuk memeratakan alokasi bantuan tanpa agunan dengan pola bergantian. “Bagi yang dapat bantuan tanpa agunan di tahun ini, tidak akan kita beri bantuan serupa di tahun berikutnya. Ini langkah kami untuk melakukan pemerataan bantaun di tengah keterbatasan alokasi anggaran yang ada,” pungkasnya.
Dalam talkshow yang dipandu oleh Hariyanto, S.Pd., cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telpon, WA maupun facebook, salah satunya seperti yang sampaikan oleh pendengar dengan akun facebook atas nama Menang Tanpo Ngasorake yang menyatakan, “KUD Sido Makmur Mas Nurul, ayo kapan gugah macan turu. Kita verifikasi koperasinya, arahkan usahanya, sehatkan lembaganya, gerakkan anggotanya. KUD Sido Makmur Labruk Kidul insya Allah ahir Agustus mulai kerjasama dengan retail BASMALAH,” tulisnya di kolom komentar facebook Radio Semeru FM. (YONI)
0 Komentar