Operasi Patuh Semeru 2020 digelar selama 14 Hari, terhitung sejak hari Kamis 23 Juli - 5 Agustus 2020. Kasat Lantas Polres Lumajang, AKP I Putu Angga Feriyana, SH, SIK., melalui Kanit Dikyasa, IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH., mengatakan tujuan dilaksanakannya Operasi Patuh Semeru 2020 kali ini agar tercipta situasi lalu lintas yang aman tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, serta meningkatnya tingkat kepatuhan dan disiplin masyarakat terhadap tertib berlalu lintas.
Selain itu, pihaknya juga akan melakukan penindakan kepada pengemudi di bawah umur, pengendara yang tidak menggunakan helm, pengendara roda empat yang tidak menggunakan sabuk pengaman, dan pengemudi yang dalam keadaan mabuk. “Kami berharap, agar masyarakat selalu mematuhi tata tertib lalu lintas untuk menekan angka kecelakaan,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Kamis (23/7) pagi, bersama staf Dikyasa Claudiya.
TUJUH JENIS PELANGGARAN KASAT MATA
Dalam pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2020, terdapat 7 jenis pelanggaran kasat mata yang menjadi atensi atau sasaran petugas untuk dilakukan penindakan. Bagi para pengendara yang tidak ingin terkena tilang atau kendaraannya sampai diamankan oleh petugas, sangat disarankan untuk tidak melakukan 7 jenis pelanggaran kasat mata berikut ini.
Jenis-jenis pelanggaran yang menjadi atensi sasaran penindakan yakni tidak menggunakan helm Standar Nasional Indonesia (SNI), menggunakan handphone saat berkendara, melaju melebihi batas kecepatan, pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan safety belt, kendaraan muatan berlebihan Over Dimension and Over Load (ODOL), kendaraan melawan arus dan pengendara di bawah umur.
IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono, SH., meminta pada para pengendara untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas ketika berkendara. Hal ini tentunya untuk meminimalkan kejadian yang tidak diinginkan. "Kami berharap para pengguna jalan membawa perlengkapan mengemudi, seperti surat-surat, persyaratan teknis layak jalan, hingga harus beretika saat berlalu lintas," harapnya.
Oprasi Patuh Semeru 2020 tidak hanya dilakukan di kawasan kota, namun menyisir jalur pinggiran.
Dari data yang ada, kasus kecelakaan yang belakangan ini terjadi dan mengakibatkan korban meninggal dunia malah terjadi di jalan poros desa. “Wilayah pinggiran juga banyak kasus kecelakaan dan rata-rata meninggal dunia. Ini yang menjadi perhatian kita, agar ke depan tidak ada lagi kasus serupa akibat ulah pengguna jalan yang tidak patuh terhadap aturan berlalu lintas,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Claudiya. Dalam kurun bulan Januari hingga Juni 2020, korban meninggal dunia akibat kasus kecelakaan di Lumajang, melebihi jumlah korban terpapar Covid-19, sehingga ia mengajak masyarakat untuk patuh aturan berlalu lintas dan budayakan sopan santun di jalan raya, “Perlu diketahui bersama, bahwa data laka jumlah kecelakaan 6 bulan belakangan ini mencapai total 311 kejadian dan meninggal dunia sebanyak 66 orang,” jelasnya.
MUATAN OVER TONASE JADI SASARAN OPERASI
Selain pelanggaran kasat mata, target Operasi Patuh Semeru 2020 juga menyasar kendaraan truk yang over tonase. Menurut IPDA Andrias Shinta Perdana Wicaksono,SH., penindakan kepada kendaraan over tonase ini dimaksudkan untuk membantu pemeliharaan jalan raya.
Sebab, kendaraan barang yang melebihi batas tonase dianggap menjadi salah satu pemicu rusaknya jalan. “Selama ini banyak kendaraan angkutan barang yang dicurigai melebihi batas tonase. Selain merusak jalan, juga sangat berbahaya bagi pengguna jalan lainnya,” ungkapnya.
Truk bermuatan berat itu kerap kali melewati jalan raya Lumajang-Probolinggo. Akibatnya, banyak kendaraan tidak kuat melaju di jalanan menanjak, hingga sering memicu kemacetan di jalan raya. “Truk pasir, kayu dan tebu sudah sering kita tindak, namun faktanya masih saja melanggar. Harapan kami pada para pengusaha armada truk angkutan berat, ayo patuhi aturan yang ada, agar kasus kecelakaan di Lumajang bisa turun,” pintanya.
PENGGUNA JALAN WAJIB PATUHI PROTOKOL KESEHATAN
Selain atensi dalam penertiban dan penindakan terhadap para pengendara yang melakukan pelanggaran kasat mata, pihaknya juga melakukan imbauan kepada masyarakat agar selalu menaati protokol kesehatan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB).
"Imbauan protokol kesehatan tetap kita sosialisasikan. Mulai dari cuci tangan, pakai handsanitizer, hingga harus selalu menggunakan masker dan physical distancing kepada masyarakat Lumajang," ungkapnya.
Ia menambahkan, untuk pengendara yang kedapatan tidak menggunakan masker, tentunya akan langsung diingatkan oleh petugas. Bahkan bagi pengendara yang tidak membawa masker untuk sementara waktu masih ada toleransi. "Petugas nantinya juga menyediakan masker. Mereka yang tidak bawa masker akan kita kasih, kalau yang sudah bawa ya tidak," terangnya.
Himbauan dan teguran akan terus ia lakukan terhadap pelanggar protokol kesehatan AKB, lantaran pihaknya masih belum bisa melakukan langkah penindakan seperti halnya sanksi tilang terhadap masyarakat yang tidak menggunakan masker. “Untuk masyarakat yang belum memakai masker bukan penindakan yang akan kita lakukan, namun selalu kita ingatkan saja,” pungkasnya di akhir dialog.
Dalam talkshow yang dipandu oleh Hariyanto, S.Pd., cukup banyak respons dari para pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui telpon, WA maupun facebook. Salah satunya seperti akun facebook atas nama Anugrah Illahi. (YONI)
0 Komentar