TERTARIK DENGAN INOVASI PENDIDIKAN, LP MA’ARIF NU DAN DPRD SIDOARJO KUNJUNGI KOMISI D DPRD LUMAJANG


      Tertarik dengan berbagai inovasi pendidikan yang ada di Lumajang, khususnya soal guru ngaji yang diperbantukan menjadi tenaga pendidik khusus dan bantuan untuk siswa SMA/SMK/MA, pengurus Lembaga Pendidikan (LP) Ma’arif NU dan DPRD Sidoarjo, pada Rabu (8/7) siang, berkunjung ke Komisi D DPRD Lumajang.
      Drs. H. Misbahuddin, M.M., selaku Ketua LP Ma’arif NU Sidoarjo ketika dikonfirmasi reporter Radio Semeru FM Hariyanto, S.Pd., dalam program Live Reportase menuturkan, tujuannya berkunjung ke Komisi D DPRD Lumajang untuk ngangsu kaweruh berbagai terobosan atau inovasi di bidang pendidikan. “Kami ke sini untuk ngangsu kaweruh gagasan, salah satunya soal perhatian pemerintah Kabupaten Lumajang kepada kesejahteraan guru dan siswa SMA, SMK dan MA,” ungkapnya.

      Perhatian Lumajang kepada kesejahteraan guru mulai TK hingga ke tingkat SMA, SMK dan MA, cukup mengejutkan Kabupaten Sidoarjo, sehingga pihaknya bersama dengan DPRD Sidoarjo nimba ilmu ke Lumajang. “Di Sidoarjo yang belum berjalan adalah kesejahteraan guru pada jenjang SMA dan SMK, karena kami terbentur regulasi, makanya kami ke sini ingin melihat regulasinya bersama DPRD Sidoarjo,” imbuhnya.
      Sementara itu ketua Komisi D DPRD Lumjang Supratman, SH, mengatakan, payung hukum yang dijadikan acuan pemerintah dengan Dewan agar bisa memberikan bantuan partisipasi kepada guru dan siswa adalah Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. “Ini yang dijadikan pegangan pemerintah daerah untuk melakukan terobosan, sehingga pendidikan di Lumajang mulai membaik,” jelasnya.
      Pada kesempatan itu ia juga menjelaskan soal regulasi keterlibatan guru ngaji yang diperbantukan menjadi tenaga pendidik khusus. Menurut Supratman, setelah pemerintah pusat melarang daerah merekrut guru honorer, Dewan dengan Dinas Pendidikan dan Kemenag mengambil langkah dengan memanfaatkan guru ngaji supaya bisa terlibat dan juga membantu persoalan kekurangan guru agama di SD dan SMP Negeri yang selama ini dialami Lumajang.   



  “Dengan langkah ini, kami tidak bertabrakan dengan aturan pusat, karena guru ngaji sudah ada payung hukumnya, sementara untuk uji kopetensi karena itu menyangkut agama, tentunya kami bekerja sama dengan Kemenag Lumajang,” imbuhnya.
      Hal senada juga disampaikan Drs. Agus Salim, M.Pd. Berpatokan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, pemerintah Kabupaten Lumajang hingga detik ini masih memberikan bantuan senilai Rp. 100.000 per siswa untuk peserta didik SMA, SMK dan MA. “Berpatokan pada aturan itu, kami masih memberikan bantuan, harapan kami ke depan bantuan tersebut bermanfaat dan bisa meningkat,” pungkasnya. (YONI)

Posting Komentar

0 Komentar