Menyambut perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik
Indonesia ke 75 tahun 2020, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
(Dispendukcapil) Lumajang, memberikan pelayanan pembuatan akta kelahiran
gratis bagi anak yang lahir pada tanggal 17 Agustus 2020. Menurut
Hariyanto selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan
Dispendukcapil Lumajang, pelayanan ini hanya berlaku selama 24 jam di
tanggal itu.
“Bagi ibu hamil yang melahirkan anaknya di tanggal
17 Agustus 2020, segera siapkan nama anak dan dokumen persyaratan
administrasi kependudukan, seperti buku nikah, Kartu Keluarga (KK) dan
e-KTP suami istri serta buku Kesehatan Ibu dan Anak (KIA) yang dibawa
setiap hari waktu periksa kandungan,” ungkapnya. Ketika menjadi
narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM yang diasuh penyiar
cantik Nuris Hamzah pada Selasa (11/8) pagi. Turut hadir dalam dialog
pagi itu Kukuh Joko Triatmaji selaku Kasubag Umum Dispendukcapil. Tema
yang diusung adalah ‘Pelayanan Dispendukcapil Dalam Rangka Hari Ulang
Tahun Indonesia ke 75 tahun 2020’.
Ia menambahkan, pendaftaran
dan pengiriman berkas bisa melalui WhatsApp yang sudah dipajang di
kantor Dispendukcapil dan juga layanan yang tersebar di 21 kantor
kecamatan. “Untuk Puskesmas segera menghubungi operator yang ada di
kecamatan masing-masing, bagi rumah sakit silahkan kirim data ke nomor
WhatsApp 082333000121, akan kita proses secepatnya, bayi belum pulang
akta sudah siap,” imbuhnhya.
Program akta kelahiran melalui
WhatsApp sebenarnya sudah berjalan lama, namun kali ini dibuka khusus
dalam rangka menyemarakkan peringatan HUT RI ke 75. “Meskipun tanggal
merah, kita tetap memberikan pelayanan maksimal terkait dengan akta
kelahiran ini. Ayo segera mendaftar dan manfaatkan moment ini dengan
sebaik mungkin,” pintanya. Jika persyaratan lengkap akta kelahiran akan
diproses. Jika belum lengkap, akan diinformasikan melalui WhatsApp
tersebut.
CETAK AKTA KELAHIRAN SENDIRI DI RUMAH
Kini
masyarakat sudah bisa mencetak dokumen kependudukan seperti KK, akta
kelahiran, surat kematian sendiri di rumah tanpa antre. Menurut
Hariyanto pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri sudah membuka
layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen
kependudukan atau pencatatan sipil. "Semua layanan Aminduk semakin
mudah. Kami menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen
kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF
lewat email," jelasnya.
Ia mengatakan, masyarakat tak perlu
antre ke kantor untuk mengurus akta kelahiran dan dokumen kependudukan
lainnya. Ia menyebut jika masyarakat sudah memiliki file PDF, maka bisa
mencetak dokumen kependudukan sendiri menggunakan HVS ukuran A4. "Dari
file PDF itu masyarakat bisa mencetak dokumen kependudukan secara
mandiri yang dibutuhkan dari rumah dengan menggunakan kertas HVS warna
putih ukuran A4 80 gram," katanya.
Lebih lanjut, Hariyanto
mengatakan, penggunaan kertas HVS biasa dalam pencetakan dokumen
kependudukan adalah semata-mata untuk memudahkan masyarakat. Hal ini
dilakukan sebagai penjabaran dari arahan Mendagri yang meminta agar
seluruh jajaran Dispendukcapil memberikan pelayanan mudah. Jika ada
dokumen Aminduk hilang seperti akta kelahiran, kartu keluarga maka warga
dapat mencetak sendiri di rumah. "Dulu kalau KK hilang, warga harus
buat lagi dan datang ke kantor Dispenndukcapil. Akta kelahiran hilang
harus antre lagi. Sekarang tidak, karena sudah kita permudah," ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Kukuh Joko Triatmaji. Seluruh dokumen
kependudukan kecuali e-KTP dan KIA yang bisa dicetak dengan kertas putih
HVS hanya bisa terwujud berkat digitalisasi dan tanda tangan elektronik
(TTE) yang diterapkan Dispendukcapil secara massif sejak periode awal
2019. Ia menyebut upaya membuat pelayanan Adminduk secara online ini,
sudah diawali dengan Permendagri Nomor 9 tahun 2016 yang mengatur
tentang percepatan penerbitan akta kelahiran.
ANAK DI LUAR NIKAH BERHAK MENDAPAT AKTA KELAHIRAN
Anak hasil nikah siri, bahkan anak di luar nikah juga berhak
mendapat akta kelahiran. Hal ini disampaikan Kukuh Joko Triatmaji,
ketika menjawab pertanyaan dari penelpon Komsiah asal Jalan Ir. H.
Juanda Lumajang terkait anak dari hasil nikah siri. "Anak yang lahir
dengan tidak jelas status ayahnya atau hasil perkawinan siri juga harus
memiliki dan berhak mendapatkan akta kelahiran," ungkapnya.
Intinya setiap anak yang dilahirkan berhak mendapatkan akta kelahiran.
Begitu juga dokumen aminduk lainnya. Hal ini sesuai Permendagri Nomor
108 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 96 tahun
2018. Demikian halnya dengan persyaratan dan tata cara pendaftaran
penduduk dan pencatatan sipil. Untuk anak yang lahir atas pernikahan
yang sah, maka di akta kelahiran tertulis nama anak itu, ayah, dan
ibunya.
Begitu juga anak yang lahir dari hasil pernikahan
siri, juga tertulis nama anak tersebut, ayah dan ibunya. Namun hanya
tertulis bahwa perkawinan belum tercatat. "Untuk anak di luar nikah
alias anak yang tidak jelas ayahnya, di akta kelahiran tertulis nama
anak tersebut. Tetapi tidak tertulis nama ayahnya, hanya nama ibunya
alias anak ibu," jelasnya. Maka anak-anak yang lahir di luar nikah, juga
berhak mendapat perlindungan negara dan juga hak yang sama di mata
hukum.
USIA 17 TAHUN SEGERA CETAK e-KTP
Selain
program akta kelahiran gratis dalam rangka HUT RI ke 75, Dispendukcapil
Lumajang juga sudah menyiapkan sedikitnya 70 anak usia 17 tahun pada
tanggal 17 Agustus 2020, untuk melakukan perekaman e-KTP pada tanggal
12-13 Agustus 2020. “Jadwal untuk acara ini sudah kita siapkan
dimasing-masing zona yang sudah kita tentukan,” jelas Hariyanto.
Untuk masyarakat yang ada di kawasan zona kota seperti Kecamatan
Lumajang, Sukodono, Sumbersuko, Padang, Gucialit, Senduro dan
Pasrujambe, bisa mendatangi kantor Dispendukcapil Lumajang pada tanggal
12 Agustus 2020. Demikian halnya dengan warga yang berada di Kecamatan
Tempeh, Pasirian, Candipuro, Pronojiwo dan Tempursari pada tanggal yang
sama bisa mendatangi kantor Kecamatan Pasirian.
Sementara untuk
tanggal 13 Agustus 2020, warga yang ada di zona utara seperti Kecamatan
Kedungjajang, Klakah, Randuagung dan Ranuyoso, bisa mendatangi kantor
Kecamatan Klakah. Sementara untuk zona selatan seperti Kecamatan Kunir,
Yosowilangun, Tekung, Rowokangkung dan Jatiroto bisa mendatangi
perekaman e-KTP yang ada di kantor Kecamatan Yosowilangun. “Kita sudah
punya data base yang siap direkam dan undangan sudah disebar, kami
berharap semuanya berjalan lancar dan pembagian e-KTP sendiri akan
diberikan pada tanggal 17 Agustus 2020 bertepatan dengan moment hari
kemerdekaan RI,” pungkasnya.
Di akhir dialog, baik Hariyanto
maupun Kukuh Joko Triatmaji sama-sama berharap, berbagai program
pelayanan Aminduk gratis di Dispendukcapil Lumajang bisa dimanfaatkan
dengan sebaik mungkin oleh masyarakat Lumajang.
Dalam talkshow
yang dipandu oleh Nuris Hamzah ini, cukup banyak respons dari para
pendengar dan juga fans Radio Semeru FM yang disampaikan baik melalui
telepon, WA maupun facebook. (YONI)
0 Komentar