Menghadapi Musim Tanam (MT) 2020-2021, Dinas Pertanian Lumajang terus memaksimalkan evaluasi kegiatan dan melakukan antisipasi dini terhadap serangan Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT). Hal ini disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Lumajang Ir. Paiman. Pihaknya optimis pada musim tanam kali ini bisa sesuai target, karena sebelumnya Badan Pusat Statistik (BPS) telah mencatat produksi dan produktivitas pertanian tahun 2020 sudah mencapai titik aman.
“Berdasarkan data BPS, produksi di tahun 2020 dipastikan aman. Karena sudah terealisasi hampir 90 persen,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Panorama Pagi Radio Semeru FM pada Senin (9/11) pagi. Hadir pula dalam dialog yang dipandu penyiar handal Hariyanto, S.Pd pagi itu yakni, Plt Sekretaris Dinas Pertanian Ir. Sudjono, MP dan Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian Eko Sugeng Prasetyo, MP. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah “Persiapan Dalam Menghadapi Musim Tanam 2020-2021”.
Paiman menegaskan, berbagai persiapan sudah dilakukan oleh Dinas Pertanian Lumajang, meliputi ketersediaan prasarana dan sarana, baik itu pupuk maupun pemasaran hasil pertanian yang selama ini terus dilakukan inovasi dengan memaksimalkan dan mengoptimalkan peluang yang ada. Termasuk pula pemberdayaan Sumber Daya Manusia (SDM) baik di lingkungan Dinas Pertanian maupyn di kalangan kelompok tani. “Dengan komitmen yang kuat, semua pihak yang terlibat di masing-masing tingkatan, akan menjadi indikator keberhasilan pencapaian sasaran tanam,” ujarnya.
Kelangkaan pupuk subsidi memasuki musim tanam seperti sekarang ini acap kali dirasakan oleh para petani. Mereka mengeluhkan sulitnya mencari pupuk bersubsidi di kios penyalur. Hal tersebut terkuak dalam dialog interaktif di program Panorama Pagi Radio Semeru FM.
“Ini tidak lepas dari kebijakan pencairan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani,” kata Plt Sekretaris Dinas Pertanian Lumajang Sudjono. Dia menyampaikan, kuota pupuk sebenarnya cukup disesuaikan dengan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Apalagi kebijakan pemerintah mulai 1 September 2020 lalu, sudah menyatakan jika penebusan pupuk bersubsidi wajib menggunakan Kartu Tani.
“Kita akui dalam kenyataanya terdapat kendala-kendala. Karena belum semua petani terbiasa dengan Kartu Tani. Sehingga mereka masih merasa kesulitan,” jelasnya.
Karena berbagai kendala tersebut, pihaknya terus melakukan berbagai upaya. Petani yang belum menerima Kartu Tani bisa melampirkan data bahwa sudah masuk dalam e-RDKK dan akan mendapatkan Kartu Tani. “Para petani boleh melakukan penebusan pupuk bersubsidi, namun mereka harus terdaftar dulu sebagai anggota kelompok tani dan masuk dalam data e-RDKK,” ungkapnya.
Hal senada juga disampaikan Paiman. Pada musim tanam tahun ini pihaknya memastikan, pupuk bersubsidi masih cukup aman. Sejauh ini pemerintah selalu melakukan evaluasi terhadap pupuk subsidi. Kebutuhan pupuk subsidi ini bisa berubah setiap bulan, setiap minggu, bahkan setiap hari. Sementara itu berkaitan dengan Kartu Tani, pihaknnya akan berkoordinasi dengan berbagai pihak, agar Kartu Tani tidak menjadi kendala di masyarakat.
“Kita akan memastikan itu, agar petani tidak kesulitan,” kata Paiman.
Sementara itu, Eko Sugeng Prasetyo, MP mengungkapkan bahwa pada musim tanam tahun ini masuk dalam masa transisi terkait regulasi pupuk. Sehingga pemerintah terus melakukan pengetatan pada pendistribusian pupuk bersubsidi agar tepat sasaran. “Ada beberapa petani yang tidak mau gabung dalam kelompok tani, sehingga ini yang menyulitkan mereka untuk melakukan pembelian pupuk subsidi, karena aturannya diperketat,” ungkapnya.
Ia mengakui, sulitnya pupuk hanya terjadi pada pupuk jenis subsidi saja, sedangkan yang non subsidi, masih sangat mudah didapatkan. Hal tersebut terjadi karena pupuk bersubsidi sudah masuk dalam pengawasan. Dia juga mengungkapkan, selain mewajibkan petani memiliki Kartu Tani, petani yang tergabung dalam kelompok tani tidak boleh punya lahan melebihi 2 hektar, karena akan dianggap sebagai petani mampu. “Untuk yang lahan garapannya lebih dari 2 hektar diharuskan beli pupuk yang non subsidi atau pupuk organik,” jelasnya.
GAPOKTAN DAN PETANI WAJIB ISI e-RDKK 2021
Dinas Pertanian mengimbau Gabungan Kelompok Tani (GAPOKTAN) dan petani segera mengisi e-RDKK terkait kebutuhan pupuk bersubdisi tahun 2021. “Petani dan GAPOKTAN bila tidak segera mengisi e-RDKK, maka ke depan harus menggunakan pupuk nonsubsidi dan pupuk organik,” jelas Sudjono.
Pemerintah melakukan alokasi pupuk bersubsidi sesuai dengan e-RDKK, dan alokasi anggaran sesuai luas baku lahan sawah yang ditetapkan dalam Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). “Hal ini penting, karena jika data tidak diinput, petani tidak akan mendapatkan pupuk subsidi. Ini juga yang sering menimbulkan masalah di belakang hari. e-RDKK sesuai potensi perencanaan tanam di masing-masing wilayah desa dan kecamatan, maka akan sangat menentukan ketepatan dari alokasi pupuk subsidi,” bebernya.
Senada dengan Sudjono, Paiman juga menjelaskan, data e-RDKK menjadi referensi bagi pembagian kartu tani yang akan digunakan untuk pembayaran pupuk bersubsidi. Melalui program tersebut, petani membayar pupuk subsidi melalui bank, sesuai dengan kuota dan harga pupuk subsidi. “Distributor dan kios adalah kunci keberhasilan penyaluran pupuk bersubsidi agar bisa sampai ke tangan petani yang berhak sesuai dengan mekanisme yang ada, yaitu melalui e-RDKK,” ungkapnya.
Dinas Pertanian, Petugas Penyuluh Lapang (PPL) dan Unit Pelaksana Teknis Balai Penyuluh Pertanian (UPT-BPP), masih menurut Paiman, terus mengintensifkan sosialisasi dalam penyusunan e-RDKK. Hal ini dilakukan agar keluhan petani terkait dengan kelangkaan pupuk subsidi tidak terus terjadi. Karena e-RDKK adalah rencana kebutuhan sarana produksi pertanian dan alat mesin pertanian untuk satu musim atau siklus usaha, yang disusun berdasarkan musyawarah anggota kelompok tani.
GUNAKAN ASURANSI PERTANIAN
Pemerintah meminta agar petani memakai jasa layanan asuransi. Adapun asuransi yang dimaksud yakni Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP) dan Asuransi Usaha Ternak Sapi atau Kerbau (AUTS atau K). Asuransi merupakan langkah terbaik untuk menjaga lahan pertanian ketika rawan gagal panen. Jika tidak diantisipasi, petani bisa menderita kerugian dan biaya operasionalnya akan semakin tinggi. “Untuk itu, kami sarankan petani mengikuti asuransi,” imbau Eko selaku Kabid Prasarana dan Sarana Pertanian.
Ia menjelaskan, pertanian cukup rentan terhadap sejumlah kondisi, bahkan bisa membuat gagal panen. Kondisi tersebut antara lain bencana alam, perubahan iklim yang menyebabkan kekeringan atau banjir, juga serangan hama penyakit dan persoalan lainnya. Oleh karenanya, diperlukan asuransi agar para petani tidak terganggu dengan kondisi itu. “Sebab, jika terjadi gagal panen, petani masih bisa mendapatkan klaim dari asuransi,” imbuhnya.
Biayanya juga tidak terlalu besar. Untuk menerima klaim, petani tinggal mendokumentasikan kondisi lahan pertaniannya, lalu menunjukkan kartu asuransi dan anggaran cair dengan mudah. Sementara untuk bidang peternakan juga demikian. Pihaknya berharap masyarakat bisa dengan bijak memanfaatkan semua program yang sudah dicanangkan oleh pemerintah. Karena dengan adanya asuransi, bisa membuat petani dan peternak beraktivitas dengan tenang. (YONI).
0 Komentar