Saat ini Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Lumajang terus melaksanakan program percepatan perekaman KTP elektronik. Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk (Kabid Dafduk) Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, Drs. Rochmat Wachid. Menurutnya, setelah KTP elektronik diberlakukan sesuai ketentuan UU Nomor 24 Tahun 2013, tercatat masih ada sekitar 54 ribu penduduk di Lumajang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik.
“Untuk mempercepat program perekaman KTP elektronik, kami melakukan pelayanan hingga ke rumah warga, dengan tanpa batasan jumlah warga yang akan melakukan perekaman,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Kedai Dangdut Radio Semeru FM pada Selasa (3/11) pagi. Hadir pula dalam dialog yang dipandu penyiar cantik Jingga tersebut yakni Amir Siswanto, selaku Kepala Seksi (Kasi) Kelahiran dan Kematian. Tema yang diusung dalam dialog pagi itu adalah “Percepatan Perekaman KTP Elektronik dan Penerbitan Pemanfaatan KIA”.
Menurut Wachid, orang-orang yang terdata sebagai pihak yang belum melakukan perekaman data KTP elektronik, merupakan mereka yang belum jelas keberadaannya. Tercatat masih ada sekitar 54 ribu penduduk yang belum melakukan perekaman. Untuk mendukung percepatan proses perekaman, Dispenduk Capil Lumajang sudah melakukan berbagai cara. Salah satunya dengan pelayanan perekaman diintensifkan dengan sistem jemput bola.
“Warga yang belum melakukan perekaman KTP elektronik tersebar merata di Kabupaten Lumajang. Dengan jumlah terbanyak masih didominasi wilayah Lumajang bagian utara dan Lumajang bagian barat. Sementara untuk wilayah lainnya, tidak sebanyak di dua lokasi tersebut,” imbuh Wachid.
Untuk wilayah barat sendiri, dalam waktu dekat Dispenduk Capil Lumajang akan melakukan perekaman KPT elektronik dengan pola jemput bola, tepatnya di Desa Ranupani Kecamatan Senduro. “Ada dua dusun di Desa ini yang warganya belum melakukan perekaman. Sehingga langkah jemput bola kami lakukan, agar tidak ada diskriminasi kepada semua warga Lumajang termasuk yang berada di wilayah pinggiran seperti di Desa ini,” jelasnya.
Bagi warga yang belum melakukan perekaman data diri untuk kepentingan penerbitan KTP elektronik, diharapkan bisa segera melakukannya dengan memanfaatkan pelayanan baru tersebut. Karena dengan program jemput bola masyarakat bisa memilih, di mana akan melakukan perekaman KTP elektronik. “Pelayanan seperti itu dibutuhkan bagi warga masyarakat yang sulit atau sudah tidak bisa lagi bepergian, termasuk datang ke kantor Dispenduk Capil atau ke kantor kecamatan,” pungkasnya.
SEGERA TUKARKAN SUKET DENGAN KTP ELEKTRONIK
Dispenduk Capil Lumajang menghimbau masyarakat yang masih memegang atau menggunakan Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP Elektronik, untuk segera menukar dengan KTP elektronik yang telah tersedia di Dispenduk Capil maupun pelayanan di tingkat kecamatan.
Seperti yang disampaikan Wachid, ia mengimbau kepada masyarakat yang sudah melakukan perekaman serta sudah memiliki Suket, agar segera menukarnya dengan KTP elektronik. “Karena Suket sekarang sudah tidak berlaku lagi,” ungkapnya, menjawab pertanyaan dari salah satu pendengar program Kedai Dangdut Radio Semeru FM yang dilontarkan via WA.
Selain itu, untuk mendorong warga menukarkan Suket, Dispenduk Capil juga sudah melalukan upaya jemput bola ke tengah masyarakat. “Program ini menyasar ke sejumlah titik yang sulit terjangkau. Harapannya, warga yang masih memegang Suket bisa segera memiliki KTP elektronik,” jelentrehnya.
SETIAP ANAK WAJIB MEMILIKI KIA
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak (KIA), setiap anak di Indonesia wajib memiliki KIA. Kartu tersebut akan berfungsi sama seperti KTP pada orang dewasa. Menurut Wachid, pada dasarnya KIA merupakan dokumen kependudukan. Dokumen tersebut diperlukan untuk kebutuhan pengurusan sekolah anak, pengurusan keimigrasian dan pengurusan pelayanan kesehatan melalui BPJS serta transaksi keuangan yang melibatkan kepentingan anak.
Pengadaan KIA merupakan salah satu bentuk dukungan terhadap program mewujudkan Kota Layak Anak yang pernah digaungkan pemerintah pusat. Selain itu juga sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 25 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Sebab dengan adanya KIA, identitas anak secara hukum menjadi lebih jelas,” bebernya.
Ia menambahkan, keberadaan KIA antara lain bisa bermanfaat untuk melindungi setiap anak dari praktek perdagangan anak. “Karena fungsinya sama dengan KTP, maka setiap KIA akan dilengkapi dengan Nomer Induk Kependudukan (NIK) yang kegunaannya sama persis dengan KTP elektronik,” sambungnya.
Dengan dipergunakannya KIA, maka ke depan seluruh penduduk di Indonesia mulai dari bayi sampai dengan para lansia bisa terdata secara lebih akurat. Akurasi data kependudukan menjadi salah satu syarat penting yang harus terpenuhi dalam menyusun berbagai strategi pembangunan di berbagai bidang.
Sementara itu untuk format kartu akan sama dengan KTP orang dewasa. KIA bagi anak berusia antara 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang satu hari, wajib dilengkapi foto. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi bayi dan anak berusia antara 0 sampai dengan sebelum 5 tahun. Secara teknis, pelayanan KIA akan terus dilaksanakan dengan melibatkan berbagai pihak seperti rumah sakit, sekolah mulai jenjang PAUD hingga Sekolah Dasar (SD) dan posyandu di tingkat kelurahan dan desa.
Ia menambahkan, program KIA di Lumajang juga dilaksanakan dengan model paket layanan “Four in One”, yaitu setiap pengajuan atau permohonan penerbitan Akta Kelahiran, akan mendapatkan 4 dokumen kependudukan sekaligus, yakni Kartu Keluarga (KK) baru, NIK bayi atau anak, Akta Kelahiran, dan KIA.
TARGET AKTE KELAHIRAN TEMBUS 83 PERSEN
Setiap anak berhak untuk memiliki identitas diri dan status kewarganegaraan. Hak atas identitas merupakan bentuk pengakuan negara terhadap keberadaan seseorang di depan hukum. Salah satu bentuk identitas warga negara untuk seorang anak adalah akta kelahiran. Percepatan pemenuhan akta kelahiran menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Saat ini cakupan pencatatan sipil akta kelahiran sudah cukup tinggi. Seperti disampaikan Amir Siswanto, menurutnya, di tahun 2020 ini cakupan pencatatan akta kelahiran di Dispenduk Capil Lumajang sudah mencapai 83%. “Kami memiliki target pada bulan Desember bisa melampaui target nasional. Artinya, kami optimis akan hal ini, mengingat data di lapangan yang sudah masuk pada kami mencapai 83%. Sehingga program tuntas akte kelahiran akan terwujud di akhir tahun 2020 ini,” ungkap pria berkumis ini penuh optimis.
Langkah yang sudah ia lakukan dengan merangkul para kader posyandu untuk proses percepatan pembuatan akta kelahiran bagi anak yang baru lahir atau bayi. “Kita melibatkan para kader posyandu yang ada di wilayah untuk bersinergi dalam percepatan pembuatan akta kelahiran bagi bayi. Dengan langkah ini kami yakin progresdnya ke depan akan lebih optimal lagi,” imbuhnya.
Pada bagian akhir dialog baik itu Drs. Rochmat Wachid dan Amir Siswanto sama-sama mengatakan, kegiatan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No.09/2016 tentang Percepatan Peningkatan Cakupan Kepemilikan Akta Kelahiran. Untuk mengejar ketertinggalan dan meningkatkan cakupan akta kelahiran anak usia 0-18 tahun, salah satu inovasi yang dilakukan adalah pelaksanaan layanan adminduk tuntas di kecamatan yang memberikan layanan berupa penerbitan KK, penerbitan KTP elektronik akta kelahiran dan kematian, serta penerbitan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dalam kabupaten. (YONI)
0 Komentar