Sumber : DPRD Kabupaten Lumajang |
Bertempat di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang pada Senin (21/3). Bupati Lumajang H. Thoriqul Haq, S.Ag, MML. Menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2021, dalam Rapat Paripurna I DPRD Kabupaten Lumajang.
Sidang Paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Lumajang, H. Anang Akhmad Syaifuddin, sementara pihak eksekutif dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lumajang serta jajaran Forkompinda.
Anang dalam sambutanya menyampaikan bahwa dirinya berterima kasih atas prestasi yang telah di raih Pemerintah Kabupaten Lumajang selama masa kepemimpinan Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang sampai tahun keempat, yaitu Tahun 2018 - 2021.
“Di Tahun keempat kepemimpinan Bupati Lumajang, saudara Thoriqul Haq dan Wakil Bupati Lumajang saudara Indah Amperawati, menunjukkan geliat pembangunan yang cukup positif. Saya menyampaikan selamat dan sukses kepada Pemerintah Kabupaten Lumajang atas diraihnya penghargaan di Tahun 2018 - 2021 baik itu ditingkat regional ataupun nasional,” kata Anang, usai membuka Sidang Paripurna.
Apresiasi juga diberikan kepada Bupati dan jajarannya atas keberhasilannya dalam memimpin Kabupaten Lumajang yang tidak terlepas dari hubungan baik antara eksekutif dan legislatif. “Sinergi yang sudah dilakukan oleh beliau berdua membuat pembangunan di Lumajang berjalan sesuai dengan harapan,” imbuhnya.
Anang menambahkan, setelah dipelajari, dicermati, kemudian diminta untuk memberikan masukan dan usulan yang konstruktif, ternyata di bawah kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati ini, mampu membawa Lumajang lebih sejahtera dan bermartabat. “Kami sangat mengapresiasi atas kinerjanya terhadap LKPJ tahun 2021,” ungkapnya.
Sumber : DPRD Kabupaten Lumajang |
Usai Sidang Paripurna, pihaknya akan melanjutkan pembahasan dengan tim Pansus, karena hal ini sesuai dengan tatib dan regulasi yang ada di Dewan. “Setelah adanya penyampaian LKPJ ini maka akan dilanjutkan dengan pembahasan oleh tim Pansus guna melihat secara detail LKPJ 2021 tersebut sesuai dengan peruntukannya atau tidak,” tegasya.
Sementara itu, Bupati Lumajang Thoriqul Haq mengatakan, bahwa LKPJ tahun 2021 tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Dirinya meminta kepada Dewan untuk melakukan pembahasan secara baik. Apapun yang menjadi rekomendasi Dewan akan menjadi acuan untuk pekerjaan pemerintah daerah di tahun-tahun berikutnya. “Apapun hasilnya, ini akan menjadi acuan kita di tahun berikutnya,” jelasnya.
Thoriq menambahkan, dalam nota LKPJ pertama disampaikan pencapaian pengelolaan keuangan daerah yang merupakan poin pokok pertama. Sementara poin pokok kedua adalah pencapaian kinerja pemerintah daerah, yang meliputi capaian kinerja pemerintah dalam melaksanakan 24 urusan wajib, baik urusan wajib pelayanan dasar, maupun urusan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar.
Kemudian berkaitan capaian kinerja pemerintah dalam melaksanakan enam urusan pilihan yang menjadi kewenangan daerah yakni urusan kelautan dan perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, perindustrian dan transmigrasi.
Ketiga adalah capaian kinerja pemerintah dalam melaksanakan 5 penunjang urusan pemerintah daerah dan keempat adalah capaian kinerja pelaksanaan tugas pembantuan yang diberikan pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi untuk dilaksanakan oleh pemerintah daerah.
Hal senada juga disampaikan Wakil Bupati Lumajang, Indah Amperawati, pihaknya berharap agar capaian Lumajang pada tahun 2021 menjadi motivasi bagi pemerintah untuk memajukan Kabupaten Lumajang pada tahun-tahun berikutnya.
“Kita patut berbangga dengan segala pencapaian yang ada, namun semua itu bukanlah tujuan utama kita. Karena hal tersebut justru menjadi pemicu dan motivasi untuk lebih memajukan Lumajang yang kita cintai ini,” pungkasnya. (YON)
0 Komentar