Sumber : Radio Semeru FM |
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang terus berbenah, terutama dalam hal pelayanan pengurusan administrasi kependudukan atau adminduk.
Seiring dengan perkembangan penduduk yang semakin banyak, maka Dispendukcapil Lumajang harus melakukan inovasi untuk mempermudah dan mempercepat layanan adminduk tersebut, salah satunya dengan pelayanan digitalisasi.
Hal ini dikatakan Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi Dispendukcapil Lumajang, Hariyanto, S.Ap. Menurutnya, langkah ini perlu dilakukan agar Dispendukcapil Lumajang mempunyai pelayanan publik yang berkualitas.
Menurut Hariyanto, sebagai pelaksana tugas pemerintah, pihaknya terus melakukan perubahan dalam mencapai sasaran dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik serta memudahkan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sumber : Radio Semeru FM |
“Ini merupakan role model reformasi birokrasi dalam penegakan integritas dan pelayanan berkualitas. Dengan demikian pelayanan kepada masyarakat akan maksimal,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber dalam program Radio Semeru FM pada Kamis (10/3).
Hadir pula dalam acara yang dipandu oleh penyiar Hariyanto, S.Pd. Iwan Adhi Trisna, S.ST. selaku Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Dispendukcapil Lumajang. Tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah “Pelayanan digitalisasi”.
Ia menambahkan, tahapan yang paling penting pada pelayanan digitalisasi adalah membangun integritas pada unit instansi pemerintah melalui berbagai perubahan dan perbaikan yang terencana, massif, komprehensif, dan sistematis.
Hariyanto menegaskan, membangun integritas berarti membangun sistem, membangun manusia, dan membangun budaya. “Membangun sistem berarti membangun berbagai instrumen, SOP, dan peraturan untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi atau perbuatan tercela lainnya, sehingga pelayanan bisa cepat dan berjalan dengan baik,” jelasnya.
Saat ini melalui program digitalisasi, Dispendukcapil Lumajang juga gencar mensosialisasikan salah satu inovasi untuk mempermudah pengurusan dokumen administrasi kependudukan. Inovasi tersebut diberi nama Pelayanan Legalisir Elektronik Masyarakat (Pasir Emas).
Sumber : Radio Semeru FM |
Seperti nama inovasinya, masyarakat bisa mendapatkan akses mudah untuk melegalisir dokumen adminduk, sehingga masyarakat tidak perlu datang ke kantor Dispenduk, cukup mengirimkan foto dokumen melalui email atau whatsapp. “Masyarakat cukup kirim foto dokumen yang akan dilegalisir ke dispenduk capil bisa melalui email dan Whatsapp saja sudah beres,” imbuhnya.
Ia menambahkan, jika masyarakat mengalami kesulitan atau kendala, ada kontak layanan Pasir Emas berupa email dan whatsapp yang bisa dihubungi, yakni email: legalisirdokumen22@gmail.com dan whatsapp di nomor 0895342283572. “Kami akan memberikan dokumen legalisir sesuai yang dibutuhkan, kalau yang sudah dibarcode tidak usah dilegalisir,” tegas Hariyanto.
Untuk dokumen adminduk yang akan dilegalisir, hanya dokumen dengan tanda tangan basah, sementara yang sudah terdapat barcode tidak perlu dilegalisir karena sudah bisa dicek keasliannya melalui barcode. “Diera digitalisasi seperti sekarang ini kita harus terus berinovasi dalam bidang layanan.”
Hal senada juga disampaikan Kasi Pengelolaan dan Penyajian Data Kependudukan Dispendukcapil Lumajang, Iwan Adhi Trisna, S.ST. Ia meminta agar masyarakat memanfaatkan dengan baik pelayanann digitalisasi terutama pelayanan legalisir elektronik. “Kami siap melayani dengan sepenuh hati, manfaatkan dengan baik program kami ini,” pungkasnya. (yon)
0 Komentar