Pada bulan ini pemerintah kembali mengadakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) pada Jawa-Bali periode 1-14 Maret 2022. Dalam keputusan mentri dalam negeri (Inmendagri) tertuang pada nomor 13 tahun 2022 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat 4,3,2 dan 1 di wilayah Jawa-Bali.
Daerah yang mengalami PPKM level 4 meningkat dari yang sebelumnya 4 daerah, menjadi 7 daerah. Peningkatan ini juga berlaku bagi daerah yang mengalami PPKM level 3 dari 99 menjadi 108 daerah. Lantas bagaimana dengan kota kita Lumajang?, Simak daerah berikut ini yang mengalami PPKM level 4,3, dan 2 Jawa-Bali, dan khususnya untuk bagian Jawa Timur periode 1-7 Maret 2022.
PPKM LEVEL 4
Jawa Timur
- Kota Madiun
PPKM LEVEL 3
Jawa Timur
- Kota Surabaya
- Kota Probolinggo
- Kota Mojokerto
- Kota Malang
- Kota Kediri
- Kota Blitar
- Kota Batu
- Kabupaten Lumajang
- Kabupaten Tulungagung
- Kabupaten Trenggalek
- Kabupaten Situbondo
- Kabupaten Sidoarjo
- Kabupaten Kediri
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Jombang
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kabupaten Nganjuk
- Kabupaten Mojokerto
- Kabupaten Malang
- Kabupaten Lamongan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Gresik
- Kabupaten Bojonegoro
- Kabupaten Bangkalan
PPKM LEVEL 2
Jawa Timur
- Kabupaten Ponorogo
- Kabupaten Pacitan
- Kabupaten Ngawi
- Kabupaten Magetan
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Blitar
- Kabupaten Madiun
- Kota Pasuruan
Demikianlah daftar nama Kota dan Kabupaten di Jawa Timur yang mengalami PPKM level 4,3, dan 2, Tetap Jaga Kesehatan dan jangan lengah, serta tetap patuhi protokol kesehatan yang berlaku demi keamanan diri sendiri dan orang lain. Mungkin sampai sini saja yang bisa saya sampaikan, apabila ada salah kata mohon dimaklumi sekian dan terima kasih.
0 Komentar