KOMISI C DPRD LUMAJANG : PEROLEHAN PAJAK HOTEL DAN RESTO DI LUMAJANG BELUM OPTIMAL

     

Sumber : Semeru FM

     Belum maksimalnya penyerapan pajak hotel dan resto di Lumajang, mendapat perhatian serius Komisi C DPRD Lumajang. Seperti yang disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto Ketika menjadi narasumber di program acara  Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Selasa (5/4).    
     Acara Dewan Mendengar ini juga dihadiri Kepala Badan Pajak Dan Retribusi Daerah (BPRD) Kabupaten Lumajang, Susi Hari, SH. Dengan tema  pembahasan “Pajak 11 Persen dan Peningkatan PAD Lumajang
     Dewan dan pemerintah menurut Hadi harus bisa mengurai benang kusut terkait  persoalan ini, agar perolehan pajak dari sektor resto dan perhotelan bisa optimal. Untuk mewujudkan itu semua perlu inovasi termasuk memanfaatkan teknologi modern.
    “Saya berharap proses penarikan pajak pada hotel dan resto dilakukan secara modern atau online, dengan cara pembenahan sistem sehingga bisa terkoneksi langsung dengan wajib pajak,” ungkapya
     Hadi menambahkan, potensi pendapatan daerah dari hasil pajak hotel dan restotan sangat besar, harusnya jika ditanganid engan baik maka bisa melebih target. Karena itu ia berharap pada tahun yang akan datang, target perolehan pajak tersebut bisa bertambah.  
     “Jangan sampai, dinas terkait merasa puas dengan apa yang telah  dilakukan. Menurut pantauan kami, perlu adanya peningkatan dari yang ditargetkan. Pengelolaannya pun harus transparan, termasuk kepada kami di Komisi C,” tambahnya.

Pajak Reklame
     Selain persoalan kurang optimalnya perolehan pajak hotel dan resto di Lumajang,  Hadi Nur Kiswanto juga mempertanyakan standar aturan pajak reklame.
 “Banyak spanduk yang tidak sesuai. Jangan sampai hal ini menjadi masalah berkelanjutan,” tandasnya.
      Menaggapi hal ini, Kepala Badan Pengelola Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Susi Hari, SH. Mengungkapkanbahwa cakupan perolehan pajak hotel dan resto di Lumajang sudah berjalan dengan baik. Namun ia juga mengaku  perolehan pajak hotel dan resto masih belum optimal sepenuhnya.
     Susi Hari menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan perbaikan agar perolehan pajak bisa meningkat, tidak hanya dari  dua objek pajak tersebut namun ada beberapa jenis pajak lainya yang akan terus dimaksimalkan perolehannya.
     Pajak yang dimkasud adalah pajak hiburan, pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parkir, pajak air tanah, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.

Sumber : Semeru FM


 
PPN 11 PERSEN
     Dalam dialog Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Selasa (5/4) terungkap bahwa pemerintah telah resmi menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen.PPN 11 persen ini mulai berlaku pada Jumat 1 April 2022.
     Menurut Kepala Badan Pengelola Retribusi Daerah Kabupaten Lumajang, Susi Hari, dampak dari kenaikan PPN akan meningkatkan  harga sejumlah barang dan jasa ditingkat konsumen. Akan tetapi ada barang dan jasa yang tidak naik meskipun kini tarif PPN 11 persen.
     Kenaikan PPN ini didasari atas amanat Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Tarif PPN sesuai UU HPP menjadi 11 persen pada 1 April 2022. Namun masih belum jelas bagaimana teknis penerapan tarif PPN 11 persen tersebut.
     “Sampai keputusan ini diumumkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belum memberikan peraturan mengenai penerapan PPN 11 persen, sedangkan kewenangan terkait dengan tarif PPN ini ada pada Pajak Pratama di Probolinggo, bukan di kami,” tegasnya.
    Karena kewenangan tersebut bukan berada diranah pemerintah daerah, maka pihaknya tidak bisa berbuat banyak. Termasuk kaitannya dengan sosialisasi soal penerapan tarif PPN 11 persen kepada masyarakat secara luas.
     Susi menyebutkan, kenaikan PPN 11 persen tersebut merupakan bagian tidak terpisahkan dari reformasi perpajakan dan konsolidasi fiskal. Hal ini dilakukan sebagai fondasi sistem perpajakan yang lebih adil, optimal, dan berkelanjutan.
     Tujuan besar dari kebijakan yang tertuang dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan yaitu untuk mewujudkan keadilan yang berbasis gotong royong.
     “Pajak berkeadilan yang berbasis gotong royong artinya yang berkemampuan lebih membayar lebih, dan yang tidak mampu, ya, pemerintah turun memberikan bantuannya,” jelentrehnya.


PENEGAK PERDA BELUM OPTIMAL

  Kurang optimalnya penyerapan pajak secara umum di Lumajang , ditengarai lantaran kurang adanya ketegasan dari penegak peraturan daerah (Perda). Hal ini disampaikan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto.  Menurutnya kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam pengawasan dan penegakan perda belum berjalan optimal.
     Padahal sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1988, penegakan perda harus berjalan dengan optimal, namun fakta yang terjadi di lapangan malah sebaliknya. Hal inilah yang sangat disayangkan olehnya.
     “Kondisi tersebut dikarenakan keterbatasan dan sumber daya manusia (SDM) personel, sehingga dalam penegakan perda masih belum berjalan sesuai yang kita harapkan,” kata Hadi.
     Menurut Hadi, pengawasan dan penegakan peraturan daerah sepenuhnya berada ditangan Satpol PP. Pemkab sendiri memiliki banyak perda namun tidak semua pengawasan dan penegakannya berjalan maksimal.
Sumber : Semeru FM


     “Kita ambil contoh terkait dengan PAD yang belum sesuai harapan, setelah kita amati ternyata kinerja BPRD dalam hal ini Bu Susi, sudah sangat luar bisa. Namun tidak diimbangi dengan kinerja penegak perda, sehingga hasilnya tidak sesuai dengan yang kita harapan,” keluhnya.
     Ia mengatakan, kurang maksimalnya penegakan perda dikarenakan belum idealnya jumlah petugas Satpol PP, terutama soal  SDM. “Perlu dicarikan solusi, agar upaya penegakan perda tidak berjalan di tempat dan bisa maksimal,” harapnya.
     Sementara itu Kepala BPRD Kabupaten Lumajang, Susi Hari, SH. Menilai berbagai masukan Dewan tersebut bagus dan sebagai wujud perhatian. “Saya ucapkan banyak terimakasih atas berbagai suport dan masukan  yang diberikan oleh Dewan, sehingga kedepan perolehan pajak bisa maksimal,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar