Sumber : Semeru FM |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang optimis, pembahasan Rapat Paripurna terkait Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Lumajang, Perubahan Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kode Etik DPRD Kabupaten Lumajang. Penyusunan Peraturan DPRD Kabupaten Lumajang tentang Tata Cara Berencana Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Lumajang dan Pembentukan Panitia Khusus (PANSUS), dijadwalkan tuntas sesuai harapan.
Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Akhmad, S.T., usai memimpin Rapat Paripurna tersebut. “Pembahasan ini kami jadwalkan akan tuntas sesuai harapan, paling tidak tiga hari ke depan,” ungkapnya, ketika diwawancarai reporter Radio Semeru FM Hariyanto, S.Pd. Dalam program Live Reportase Radio Semeru FM pada Selasa (17/5) pagi.
Menurutnya Tata Tertib DPRD, Kode Etik, Tata Cara Berencana Badan Kehormatan DPRD dan Pembentukan Pansus tersebut, dapat dijadikan pedoman bagi seluruh Anggota Dewan dalam menjalankan tugas serta sebagai pedoman dalam bersikap dan berperilaku sebagai wakil rakyat.
Sumber : Semeru FM |
Ia menambahkan, dengan adanya beberapa perubahan tersebut hendaknya menjadi momentum bagi Dewan dan pemerintah daerah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami berharap tidak ada lagi alasan bagi pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk tidak melayani masyarakat dengan maksimal, karena kami dimasing-masing komisi sudah tidak lagi terbagi secara pembidangan, melainkan sebagai mitra,” imbuhnya.
Untuk melindungi, melayani, dan mensejahterakan masyarakat, Menurut H. Akhmad, Dewan wajib memelihara dan membangun hubungan kerja yang harmonis serta harus saling mendukung tanpa mengabaikan tri fungsi dari Dewan itu sendiri, seperti fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan serta daya kritis.
Pihaknya mengakui bahwa hubungan antara Pemerintah Daerah Lumajang dan Dewan adalah hubungan kerja dengan kedudukan setara dan kemitraan. Setara artinya di antara lembaga pemerintahan daerah memiliki kedudukan yang sama dan sejajar, tidak saling membawahi. Sedangkan hubungan kemitraan yaitu antara pemerintah daerah dan Dewan bekerja sama dalam membuat kebijakan sesuai dengan fungsi masing-masing.
DEWAN HARUS KRITIS
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, H. Akhmad, S.T., menegaskan agar Dewan sebagai legislator harus lebih memperkuat fungsinya. Ini untuk mengimbangi gerak langkah kepala daerah dan unsur pelaksananya, terutama untuk memberikan kinerja yang lebih baik dalam mengembangkan pola hubungan kemitraan.
Harapannya secara strategis akan terjalin komunikasi politik yang tidak hanya tergantung pada isu maupun insting politik semata, tetapi juga terbangun komunikasi model rasional yang mengedepankan pendekatan kognitif berbasis data. “Kita harus tetap kritis meskipun nantinya sudah menjadi mitra,” tegasnya.
Sumber : Semeru FM |
Ia menambahkan, fungsi legislasi dijalankan DPRD dalam bentuk pembuatan kebijakan bersama-sama dengan kepala daerah, apakah itu dalam bentuk peraturan daerah atau rencana strategis lainnya. Sebagai unsur pemerintahan daerah, DPRD tidak hanya membuat peraturan daerah bersama-sama dengan eksekutif akan tetapi juga mengawasi pelaksanaannya.
Untuk menjaga adanya kemitraan yang seimbang, maka anggota dewan perlu memahami dan menguasai kemampuan legal drafting. “Hal ini penting, karena pada umumnya di pihak eksekutif kemampuan seperti ini telah terorganisasi dan terbina dengan baik, dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan dari waktu ke waktu,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar