Sumber : Semeru FM |
Guna memastikan target kepemilikan Kartu Identitas Anak (KIA) di Kabupaten Lumajang tercapai, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, melaksanakan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pemanfaatan KIA dengan toko Metro Colection di Desa Dawuhan Kecamatan Sukodono.
Kepala Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Agus Warsito Utomo, SPd, Msi., menjelaskan bahwa dengan adanya PKS ini, nantinya anak yang akan berbelanja peralatan sekolah di toko Metro Colection dipastikan mendapat diskon 5-10 persen tergantung barang apa yang akan dibeli, dengan syarat bisa menunjukan kartu KIA kepada pemilik atau karyawan toko.
Kegiatan PKS dengan toko Metro Colection tersebut diharapkan bisa meningkatkan cakupan kepemilikan KIA, pasalnya untuk Kabupaten Lumajang masih belum sesuai dengan target yang di harapkan. Cakupan kepemilikan KIA minimal yang ditetapkan pemerintah pusat sebesar 40 persen, sementara di Lumajang masih ada diangka 38 persen.
Sumber : Semeru FM |
“Dengan langkah ini kami berharap cakupan KIA untuk Kabupaten Lumajang pada bulan Desember 2022 mendatang bisa naik menjadi 40 persen atau bahkan lebih. Karena hanya cakupan KIA ini yang pemenuhannya masih belum sesuai dengan harapan,” jelasnya, pada Jum’at (3/6) pagi, usai menandatangani PKS dengan toko Metro Colection di Kantor Dispendukcapil Kabupaten Lumajang.
PKS yang dilakukan hanya sebagai pendukung dan pengingat agar kepemilikan KIA bisa dituntaskan. Selebihnya cakupan KIA untuk seluruh masyarakat Lumajang harus bisa terpenuhi dengan menggugah kesadaran dari masyarakat.
“Ini juga berkaitan dengan kesadaran kepemilikan KIA, tujuan utama dari kegiatan ini adalah agar pelaku usaha memiliki peranan penting dalam pendidikan. Anak bisa proaktif menyampaikan kepada orang tua atau keluarga lain yang menjadi wali bagi anak didik, untuk memastikan kepemilikan KIA,” ungkapnya.
Sumber : Semeru FM |
Agus menambahkan, KIA yang dikeluarkan pihak Disdukcapil Kabupaten Lumajang sendiri ada dua tipe yakni untuk anak berusia 0-5 tahun dan 5-17 tahun. Sementara yang membedakan adalah tidak adanya foto pada KIA yang diperoleh anak berusia di bawah 5 tahun.
Sementara itu terkait dengan fungsi KIA sendiri adalah melindungi pemenuhan hak anak, mencegah terjadinya perdagangan anak, menjadi bukti identitas diri anak jika terjadi suatu peristiwa, dan memudahkan anak mendapatkan pelayanan publik, seperti mengurus masalah perbankan, kesehatan, pendidikan, dan yang lainnya.
Selain bekerjasama dengan pelaku usaha, pembuatan KIA bisa dilakukan di Kelurahan, Kecamatan hingga Kantor Disdukcapil dan pihaknya menjamin prosesnya akan mudah dan tidak dipungut biaya apapun. “Semuanya gratis,” tegasnya.
Sumber : Semeru FM |
Sementara itu Hj. Sri Wahyuni pemilik toko Metro Colection mengaku senang bisa bekerja sama dengan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang. PKS ini diharapkan bisa meningkatkan omsetnya dan juga bisa membantu pemerintah untuk meningkatkan cakupan kepemilikan KIA. “Mudah-mudahan ramai mas, dan hasilnya sesuai dengan yang kita harapkan,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar