Sumber : Semeru FM |
Ada beragam pelanggaran yang ditindak polisi selama berlangsungnya Operasi Patuh Semeru 2022. Operasi Patuh ini digelar selama 14 hari sejak tanggal 13 hingga 26 Juni 2022 mendatang.
Kanit Kamsel Satlantas Polres Lumajang, AIPDA Rima Mayangga R, S.H., M.H., mengatakan bahwa polisi mengendepankan kegiatan preemtif dan preventif untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam berlalu lintas. Operasi Patuh Semeru 2022 ini juga melibatkan mobil Integrated Node Captured Attitude Record (INCAR).
“Segala bentuk gangguan yang berpotensi menyebabkan pelanggaran lalu lintas baik sebelum, pada saat, maupun pasca Operasi Patuh Semeru 2022, tentunya akan ditindak menggunakan mobil INCAR tersebut,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Program Talkshow Radio Semeru FM pada Rabu (22/6) pagi.
Sumber : Semeru FM |
Hadir dalam dialog pagi itu Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, BRIPKA Achmad Fenddy Wardana, S.H., dan Bamin Satlantas Polres Lumajang, Fendik Rendiyanto. Tema yang diusung adalah “Operasi Patuh Semeru 2022”.
Rima menjelaskan bahwa pelaksanaan Operasi Patuh Semeru 2022 bertujuan untuk mengajak masyarakat tertib dan disiplin dalam berlalu lintas, sebagai salah satu upaya menurunkan angka pelanggaran dan angka fatalitas korban kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Lumajang.
“Operasi Patuh Semeru 2022 dengan tema tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa ini dilaksanakan selamat 14 hari dengan mengedepankan tindakan preemtif dan preventif secara humanis dan persuasif,” ujarnya.
Sumber : Semeru FM |
Hal senada juga disampaikan Baur Tilang Satlantas Polres Lumajang, BRIPKA Achmad Fenddy Wardana, SH. Penindakan terhadap pelanggar lalu lintas semuanya menggunakan tilang elektronik. Mobil INCAR melakukan patroli keliling untuk menindak pelanggar lalu lintas. Pelanggar lalu lintas akan terekam dan di-capture dari kamera mobil INCAR tersebut. Selanjutnya polisi akan mengirim surat pemberitahuan pelanggaran ke alamat rumah pelanggar dengan menunjukkan bukti foto pelanggaran yang dilakukan.
“Sesuai anjuran Polda Jatim, kami melakukan penindakan secara electronik, sehingga anggota tidak bersentuhan langsung dengan masyarakat atau pelanggar. Sehingga dalam proses penegakkan hukum dilakukan dengan perekaman yang akan dikirimkan ke pelanggar. Surat tilang akan diberikan langsung kepada pelanggar sesuai dengan data STNK atau KTP,” tegasnya.
Sumber : Semeru FM |
Sementara itu Bamin Satlantas Polres Lumajang, Fendik Rendiyanto menegaskan, ada delapan prioritas penindakan dalam Operasi Patuh Semeru 2022. Yakni, pengendara melebihi batas kecepatan, melawan arus lalu lintas, berkendara di bawah pengaruh alkohol, tidak menggunakan helm SNI, tidak menggunakan sabuk pengaman, bermain smartphone, pengendara di bawah umur dan tidak memiliki SIM dan untuk sepeda motor berboncengan melebihi kapasitas.
Fendik mengimbau agar masyarakat tetap tertib dalam berlalu lintas. Tujuan dari diadakannya Operasi Patuh Semeru 2022 ini adalah untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara, serta meningkatkan kepatuhan dalam berkendara, sehingga bisa lebih mentaati peraturan yang ada. “Selain harus taat berkendara, juga harus hati-hati, itu harapan kami,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar