Sumber : DPRD Kab. Lumajang |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Rapat Paripurna di Ruang Sidang DPRD, pada Rabu (6/7) pagi.
Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan, S.Pd., M.M., dengan dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, diikuti sejumlah jajaran anggota Legislatif beserta jajaran Forkompinda.
Sumber : DPRD Kab. Lumajang |
Rapat Paripurna II yang berlangsung pada Rabu pagi tersebut membahas sejumlah agenda mulai dari Penyampaian Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda 2022, kemudian Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif dan penyampaian Pendapat Bapemperda terhadap Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2022.
Wakil Ketua DPRD Lumajang, H. Bukasan, S.Pd., M.M., mengatakan bahwa pembahasan 3 Raperda ini merupakan jawaban legislatif dan esekutif sebagai penyelenggara pemerintah daerah atas kondisi sosial yang terjadi pada masyarakat.
Sumber : DPRD Kab. Lumajang |
“Harapan dan keinginan kami semua agar pembahasan ini dapat segera diselesaikan,” ungkapnya.
Bukasan menambahkan, Rapat Paripurna II ini merupakan tindak lanjut dari Paripurna sebelumnya, yang membahas soal penyampaian 2 Raperda tentang Penyandang Disabilitas dan Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika serta Prekursor Narkotika.
Sementara itu Bupati Lumajang, H. Thoriqul Haq, MM.L, mengapresiasi terhadap 2 Raperda inisiatif DPRD Lumajang tersebut. Menurutnya agar 2 Raperda ini bisa tercapai maka harus memperhatikan beberapa hal yang berkaitan langsung dengan persoalan tersebut.
Sumber : DPRD Kab. Lumajang |
“Harus ada kesesuaian materi muatan dengan kewenangan daerah, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) Nomer 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Serta UU Nomer 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disiatibilitas,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar