SIDANG PARIPURNA BERLANJUT, DEWAN KEBUT PEMBAHASAN 3 AGENDA UTAMA

 

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, melanjutkan Rapat Paripurna II yang berlangsung pada Jum'at (8/7) pagi, di Gedung Dewan Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT). 

     Rapat Paripurna II kali ini dipimpin langsug H. Akhmad, ST., selaku Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang dan dihadiri oleh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) berserta para Anggota DPRD Kabupaten Lumajang.

     Sementara agenda sidang ada tiga poin penting bahasan yang dilakukan, untuk poin pertama soal Jawaban Pengusul atas Pendapat Bupati terhadap 2 (dua) Raperda Inisiatif, poin kedua adalah Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-fraksi terhadap Raperda Kabupaten Lumajang Tahun 2022 dan poin ke tiga soal Pembentukan Panitia Khusus (Pansus).

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     Dalam kesempatan tersebut Usman Afandi, S.Pd., anggota DPRD Kabupaten Lumajang dari Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem), membacakan jawaban atas Pendapat Bupati terhadap 2 Raperda Insiatif para anggota Legislatif DPRD Kabupaten Lumajang, salah satunya terkait dengan Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disatibilitas. 

     Menurutnya, dalam rezim hukum HAM Internasional, terminologi dikenal sebagai bentuk penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

     Penyandang disabilitas menurut UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya berdasarkan kesamaan hak. 

     Kesamaan hak adalah keadaan yang memberikan peluang dan atau menyediakan akses kepada penyandang disabilitas untuk menyalurkan potensi dalam segala aspek penyelenggaraan negara dan masyarakat.

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     Diskriminasi adalah setiap pembedaan, pengecualian pembatasan, pelecehan, atau pengucilan atas dasar disabilitas yang bermaksud atau berdampak pada pembatasan atau peniadaan pengakuan, penikmatan, atau pelaksanaan hak penyandang disabilitas.

     Dengan demikian menghormati, melindungi dan menjunjung tinggi disabilitas dalam rangka menjaga harkat dan martabat manusia menjadi kewajiban dan tanggung jawab bersama antara individu, pemerintah (aparatur pemerintahan baik sipil maupun militer) bahkan negara.

     Sehingga pihaknya mengaku tidak lagi menggunakan istilah ‘pemajuan’ karena akan membawa konsekuensi yang luas terhadap peran pemerintah daerah yang bisa berimplikasi pada alokasi anggaran. 

     “Kami menyertakan partisipasi masyarakat dalam rangka perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, untuk meringankan beban tanggungjawab pemerintah daerah,” ungkapnya.

     Sedangkan terkait pertanyaan Bupati Lumajang terhadap Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika (P4GN & PN), menurut Usman dalam poin ke tiga yaitu berkaitan dengan sosialisasi dan edukasi bahaya penyalahgunaan narkoba, menjadi sasaran utama dalam Raperda tersebut.

Sumber : DPRD Kab. Lumajang

     “Kami juga akan menambahkan sasaran, tidak hanya pada kelompok saja tetapi pada satuan masyarakat kecil yakni keluarga akan kami masukkan, karena pendidikan pertama adalah dari lingkungan keluarga terlebih dahulu,” tegasnya.

     Lantas ia menguraikan, peran yang sangat penting dalam fungsi pemberantasan narkoba dengan pelibatan masyarakat. Pada ranah kriminalitas seperti penangkapan, penyidikan, investigasi dan sebagainya, menjadi peran kepolisian. Sedangkan pada sosialisasi pencegahan menjadi ranah pemerintah daerah.

     Selain itu perlu ada dukungan anggaran sehingga peran untuk melawan peredaran dan penggunaan narkotika selalu bisa dilakukan. Hal terpenting bagaimana pemerintah dapat mencegah pengguna dan peredaran narkotika. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar