ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, Dra. Hj. NUR HIDAYATI, M.Si: WASPADA, NARKOBA SUDAH MERAMBAH KE BERBABAGI LINI

 

Sumber : Semeru FM


     Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), memang menjadi suatu kampanye yang sangat penting untuk digalakkan di Kabupaten Lumajang.
     Dengan kondisi penyalahgunaan narkoba yang cukup memprihatinkan seperti sekarang ini, dibutuhkan semakin banyak relawan serta pegiat dalam menyuarakan semangat anti narkoba tersebut.
     Hal ini disampaikan Anggota Pansus II yang sekaligus Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si. Karena penyalahgunaan dan peredaran narkoba sudah sangat memprihatinkan dan membahayakan bagi generasi penerus bangsa. Maka perlu perhatian serius dari semua pihak.
     “Narkoba susah merambah ke berbagai lini, baik tua maupun muda, ini harus kita waspadai. Apalagi beberapa waktu yang lalu di wilayah Kecamatan Tempeh, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah berhasil mengungkap dua kilo sabu, ini benar-benar mengejutkan bagi saya,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Sabtu (27/8). 

Sumber : Semeru FM

     Sementara itu tema yang diusung dalam dialog tersebut adalah “Perda Narkoba (Pansus 2), Fasilitas Pencegahan dan Pemberantasan, Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika”.
     Nur Hidayati menambahkan, penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba akan mempengaruhi sendi-sendi kehidupan masyarakat, bangsa dan negara. Oleh karena itu, diperlukan wujud nyata dan komitmen bersama seluruh komponen masyarakat, bangsa dan negara pada umumnya, terlebih peran dari pelajar penerus bangsa, serta masyarakat Kabupaten Lumajang pada khususnya.
     “Perda Narkoba menunggu di dok. Perda tersebut akan menentukan tugas dari atas sampai bawah. Kita bantu Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) agar bisa bekerja maksimal. Semua bertanggungjawab membantu menghilangkan praktek penyebaran narkotika. Jangan sampai orang yang akan menggantikan kita kelak, harus hancur lebur karena narkoba,” tegasnya.
     Dirinya menuturkan, narkoba merupakan kejahatan luar biasa dan senjata mematikan untuk menjatuhkan generasi Bangsa. Sehingga pihaknya berharap keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Dengan masuknya unsur masyarakat akan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba di Kabupaten Lumajang.

Sumber : Semeru FM

     “Kita ketahui bersama bahwa Kabupaten Lumajang ini adalah daerah yang ‘gemah ripah loh jinawi’, tetapi kita malah dikagetkan dengan munculnya pengungkapan sabu seberat dua kilo. Nah ini sebagai bukti bahwa bahaya narkoba itu nyata, sehingga kami mendesak agar Perda Narkoba tersebut segera disahkan dan menjadi aturan yang jelas dan mengikat,” harapnya.
     Apalagi Kabupaten Lumajang, lanjut Nur Hidayati, menjadi daerah strategis dalam penyebaran narkoba. Karena kerap menjadi lokasi transit peredaran narkoba sebelum di bawa ke Pulau Bali atau daerah tapal kuda lainnya. Dengan demikian, butuh sinergi dan kerja sama antar pihak, sehingga hal tersebut bisa ditekan atau bahkan dihilangkan.
     “Tetap jalin komunikasi dengan tokoh masyarakat setempat. Tindakan ini sebagai antisipasi dini untuk menangkal narkoba supaya tidak mengancam keberlangsungan generasi kita,” pintanya.  
     Menurut Nur Hidayati, peran masyarakat dalam memberantas peredaran gelap narkoba menjadi penting, dengan mengkampanyekan terkait akibat yang ditimbulkan pada penyalahgunaan narkotika. “Perda ini berperan penting untuk memerangi peredaran narkotika di sekitar kita, masyarakat bisa berperan melaporkan, atau menyampaikan saran kepada lembaga terkait jika ditemukan adanya dugaan tindak pidana narkotika,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar