Sumber : Semeru FM |
Sertfikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-IRT) telah berubah menjadi sertifikasi pemenuhan komitmen produksi pangan olahan industri rumah tangga. Perubahan tersebut terjadi karena adanya penyesuaian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Tidak hanya nama saja yang berubah, tetapi pengurusannya pun juga mengalami perubahan. Sebelumnya untuk mengurus SPP-IRT harus melalui pendaftaran di Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes PP-KB) atau Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP). Namun saat ini Pengurusan SPP-IRT atau dikenal dengan sebutan Produksi Industri Rumah Tangga (PIRT) sudah lebih dipermudah melalui sistem Online.
Sumber : Semeru FM |
“Ayo urus PIRT secara online. Karena ada banyak manfaat yang didapat ketika pelaku usaha rumahan sudah mengantongi PIRT, antara lain produk bebas dipasarkan secara luas, karena dari segi keamanan dan kelayakan mutu produk sudah terjamin, dan dengan telah dimilikinya PIRT, pelaku usaha dapat meningkatkan produksinya,” ungkap Sri Lestari, S.Si, Apt. Ka., selaku Seksi Kefarmasian Dinkes PP-KB Kabupaten Lumajang. Saat menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Rabu (10/8).
Hadir pula dalam dialog pagi itu yakni Yusrini Dwi Astuti, SE., selaku Kasi Pelayanan Perizinan Non Usaha DPM-PTSP Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung dalam dialog pagi tersebut adalah “Ijin Edar Pangan Industeri Rumah Tangga”.
Sumber : Semeru FM |
Sri Lestari menambahkan, PIRT merupakan perizinan yang wajib dimiliki oleh pelaku usaha pangan yang memiliki tempat usaha di tempat tinggal, dengan peralatan manual hingga semi otomatis atau bisa disebut Industri Rumah Tangga Pangan (IRTP). Artinya, apabila usahanya berada diluar tempat tinggal, seperti di mall, kawasan industri, dan sejenisnya tidak termasuk IRTP.
Kemudian tidak semua makanan dapat menggunakan PIRT sebagai perizinannya. Ada juga kategori pangan yang diwajibkan menggunakan perizinan edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Yang masuk kategori PIRT hanya makanan yang diolah dan masa konsumsi lebih dari 7 hari mas,” imbuhnya.
Hal senada juga disampaikan Kasi Pelayanan Perizinan Non Usaha DPM-PTSP Kabupaten Lumajang, Yusrini Dwi Astuti, SE. Bagi pelaku usaha, khususnya yang tengah bergelut di industri rumahan yang memproduksi produk pangan, baik itu makanan atau minuman, tentu perlu memiliki izin produksi PIRT.
PIRT dapat menjadi jaminan bahwa produk pangan yang diproduksi telah memenuhi standar keamanan resmi dari pemerintah. Dengan begitu, konsumen akan merasa lebih aman saat mengonsumsi produk tersebut. “Maka dari itu, pelaku usaha perlu memahami apa itu izin produksi pangan industri rumah tangga, syarat yang harus dimiliki, hingga cara mengurus perizinannya,” jelasnya.
Sumber : Semeru FM |
Yusrini menambahkan, bagi pelaku usaha rumahan yang ingin mendapatkan PIRT, diharuskan untuk memenuhi persyaratan seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemilik usaha rumahan, foto 3×4 pemilik usaha rumahan sebanyak 3 lembar, surat keterangan domisili usaha dari kantor camat, denah lokasi dan denah bangunan, surat keterangan Puskesmas atau dokter untuk pemeriksaan kesehatan dan sanitasi.
Selanjutnya harus membuat surat permohonan izin produksi makanan atau minuman kepada Dinkes PP-KB Kabupaten Lumajang, data produk makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi makanan atau minuman yang diproduksi, label yang akan dipakai pada produk makanan atau minuman yang diproduksi, menyertakan hasil uji laboratorium yang disarankan oleh Dinkes PP-KB Kabupaten Lumajang dan mengikuti penyuluhan keamanan pangan untuk mendapatkan SPP-IRT. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar