BANGGAR SAMPAIKAN PENDAPAT SOAL RAPERDA P-APBD TAHUN 2022

Sumber : Semeru FM

     Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Rapat Paripurna Dua yang dilaksanakan di Gedung Dewan Kawasan Wonorejo Terpadu (KWT) pada Kamis (1/9).
     Rapat Paripurna kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Oktafiyani, SH., serta dihadiri oleh Pimpinan, Ketua Fraksi, Bupati, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) bersama pejabat jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Pemkab Lumajang.
     Pada agenda rapat Paripurna Dua kali ini, ada dua pembahasan yang dilakukan yaitu, pembahasan pertama soal Penyampaian Pendapat Badan Anggaran (Banggar) terhadap Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) TA 2022. Kemudian yang ke dua soal Penyampaian Pandangan Umum Fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2022.
      Dalam laporannya, Pelapor Badan Anggaran yang juga Anggota DPRD Kabupaten Lumajang, Sugianto, SH. MH. Mengatakan Banggar menyampaikan soal hasil pembahasan P-APBD TA 2022, dari hasil pembahasan yang telah dilakukan, Banggar mengambil kesimpulan bahwa secara umum sistematika penyusunan dan penulisan Rancangan P-APBD Kabupaten Lumajang tahun 2022 telah memenuhi ketentuan, sebagaimana aturan yang berlaku dan telah menunjukan kekuatan anggaran yang sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. 

Sumber : Semeru FM

     “Materi khusus tentang Raperda P-APBD TA 2022, masing-masing unit kerja merupakan materi pembahasan lebih lanjut oleh Banggar Legislatif dan Tim Anggaran Pemkab Lumajang,” ungkapnya.
     Sugianto menambahkan, penyampaian pendapat badan anggaran ini dimaksudkan untuk memberikan saran dan pendapat atas nota keuangan rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Lumajang tentang P-APBD TA 2022 beserta semua lampirannya.
     “Ruang Lingkup penyampaian pendapat badan anggaran ini meliputi nota keuangan dan Raperda tentang perubahan APBD tahun anggaran 2022,” jelasnya.
     Sugianto juga mengungkapkan, berdasarkan kesimpulan uraian hasil telaah nota keuangan dan Raperda tentang P-APBD 2022, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang dapat mengambil kesimpulan bahwa kekuatan rancangan P-APBD 2022 direncanakan sebagai berikut, sisi pendapatan sebesar Rp2.087.612.962.739,00 kemudian sisi belanja sebesar, Rp2.404.307.466.380,00 dengan defisit Rp316.694.503.641.

Sumber : Semeru FM

     “Terhadap defisit rancangan perubahaan APBD 2022 akan tercukupi oleh pembiayaan netto, maka sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berekenaan sebagai berikut, defisit sebesar Rp316.694.503.641, sementara pembiayaan Netto Rp316.694.503.641. Maka sisa lebih perhitungan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp0,00,” terangnya.
     Sedangkan terhadap hal-hal yang perlu diadakan penyempurnaan maupun perbaikan, sebagaimana dalam pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, agar segera dilakukan penyesuaian. Selain membuat kesimpulan, Banggar juga memberikan beberapa saran kepada Pemerintah Daerah.

Sumber : Semeru FM

     Dengan demikian, masih kata Sugianto, penyusunan Raperda P-APBD TA 2022 secara kuantitatif maupun kualitatif telah sesuai dan memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tentu sangat diharapkan, agar rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan dapat menjadi masukan konstruktif, dalam upaya mewujudkan perbaikan dan optimalisasi pengelolaan keuangan daerah, guna mengoptimalkan pelaksanaan progam, utamanya program prioritas yang telah ditetapkan.
     “Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang berpendapat, bahwa rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2022 sudah layak untuk dibahas lebih lanjut,” tegasnya.
     Sugianto menambahkan, semua catatan, saran, harapan dan rekomendasi komisi-komisi maupun fraksi-fraksi nantinya agar bisa menjadi perhatian bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan program kegiatan pada P-APBD Kabupaten Lumajang tahun anggaran 2022.
     “Sehingga mampu mendorong peningkatan kinerja pemerintah daerah, dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah, serta pelayanan publik kepada masyarakat dan pada akhirnya Visi dan Misi pembangunan daerah dapat diwujudkan dengan optimal,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar