Sumber : Semeru FM |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang berharap, kinerja Inspektorat berjalan dengan optimal dan jangan menjadi macan ompong, ketika ada persoalan yang membelit Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal tersebut disampaikan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si. Langkah pro aktif menuju pengawasan yang efektif dan efisien dalam memenuhi tuntutan, harus dilakukan secara maksimal, seperti melakukan reorganisasi, perbaikan sistem, pembuatan pedoman dan sebagainya.
“Kami berharap Inspektorat bekerja dengan tegas dan jangan menjadi macan ompong,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, pada Senin (26/9).
Hadir pula dalam dialog tersebut, Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Ir. Mohamad Sunardi, MM., dan Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang, Aan, S.Sos. Tema yang diusung adalah “Penguatan Kelembagaan Inspektorat, Temuan dan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan dan Inovasinya”.
Sumber : Semeru FM |
Menurut Nur Hidayati, berbicara tentang pengawasan dan pemeriksaan, sebenarnya bukanlah tanggungjawab institusi pengawas Inspektorat semata, melainkan tanggungjawab aparatur pemerintah dan semua elemen masyarakat.
Guna mewujudkan keinginan tersebut, diperlukan langkah pragmatis yang lebih realistis dan sistematis, dalam penempatan Sumber Daya Manusia (SDM) pada lembaga pengawas seperti Inspektorat, mulai dari pimpinan sampai staf atau pejabat, harus punya integritas, moralitas dan kapabilitas, serta kompetensi yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.
“Dengan demikian, tugas pengawasan yang dilaksanakan merupakan bagian dari solusi dan bukan bagian dari masalah,” imbuhnya.
Sumber : Semeru FM |
Sebagai aparat pengawasan internal pemerintah, Inspektorat berperan sebagai ‘quality assurance’ yaitu menjamin bahwa suatu kegiatan dapat berjalan secara efisien, efektif dan sesuai dengan aturannya dalam mencapai tujuan organisasi.
Titik berat pelaksanaan tugas pengawasan dan pemeriksaan adalah melakukan tindakan preventif yaitu mencegah terjadinya kesalahan dalam pelaksanaan program dan kegiatan oleh Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) atau OPD, serta memperbaiki kesalahan yang telah terjadi untuk dijadikan pelajaran agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
Hal senada juga disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Lumajang, Ir. Mohamad Sunardi, MM. Menurutnya, maksud pengawasan dan pemeriksaan di Inspektorat itu dalam rumusan yang sederhana adalah untuk memahami dan menemukan apa yang salah demi perbaikan di masa mendatang.
Sumber : Semeru FM |
Hal itu sebetulnya sudah menjadi hal yang lumrah dan harus dilaksanakan oleh semua pihak, baik yang mengawasi maupun pihak yang diawasi. Sedangkan tujuan pengawasan itu adalah untuk meningkatkan kinerja dan mendayagunakan para Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam melaksanakan tugas-tugas umum pemerintahan dan pembangunan, menuju terwujudnya pemerintahan yang baik dan bersih ‘good and clean government’.
“Untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih tersebut, ada sedikitnya lima ASN yang sudah kita berhentikan, karena faktor pelanggaran yang dilakukan sudah sulit untuk ditoleransi,” ungkapnya.
Sunardi menjelaskan, kesalahan memang harus ditebus dengan sanksi atau hukuman, dan bila memenuhi unsur tindak pidana harus diproses oleh aparat penegak hukum, sehingga membuat efek jera bagi pelaku dan orang lain berpikir seribu kali untuk melakukan hal yang sama.
Sementara itu Inspektur Pembantu I Inspektorat Lumajang, Aan, S.Sos. Mengatakan bahwa, Inspektorat sebagai Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), memiliki peran dan unit kerja yang sangat strategis, baik ditinjau dari aspek fungsi dan tanggungjawab dalam manajemen maupun dari segi pencapaian visi dan misi serta program-program pemerintah.
Sumber : Semeru FM |
Dari segi fungsi-fungsi dasar manajemen, Inspektorat mempunyai kedudukan yang setara dengan fungsi perencanaan atau fungsi pelaksanaan. Sedangkan dari segi pencapaian visi, misi dan program-program pemerintah, Inspektorat menjadi pilar yang bertugas dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan urusan pemerintahan, berdasarkan asas desentralisasi, dekonsentrasi, dan tugas pembantuan.
“Tugas kita ini sebenarnya sama dengan teman-teman di Dewan. Yaitu sebagai pengawasan, untuk menekan adanya pelanggaran yang terjadi di ruang lingkup OPD,” jelasnya.
Aan menambahkan, fungsi APIP yang berjalan dengan baik, dapat mencegah kecurangan, menghasilkan keluaran yang berharga untuk menjadi masukan bagi pihak auditor eksternal, eksekutif dan legislatif dalam memperbaiki pengelolaan dan pertanggungjawaban dalam bekerja. (Yoni Kristiono)
0 Komentar