Sumber : Semeru FM |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang berharap, Pendapatan Asli Daerah (PAD) khususnya dari sektor pertambangan pasir meningkat. Meskipun diakui, selama ini untuk meningkatkan PAD pasir, banyak kendala yang dialami oleh pemerintah daerah.
Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Trisno menegaskan, langkah yang harus dilakukan oleh pemerintah adalah dengan cara merangkul Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bagian dari optimalisasi pendapatan pajak daerah. Salah satu keterlibatan APH terkait dengan penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha Negara.
Sumber : Semeru FM |
“Kami berharap peningkatan PAD bisa dilakukan melalui penegakan hukum,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Senin (3/10). Hadir pula dalam dialog tersebut, Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto. Tema yang diusung adalah “Penegakan Hukum Usaha Tambang Pasir”.
Sumber : Semeru FM |
Menurutnya, keterlibatan APH akan menguatkan pemkab dalam menciptakan PAD yang baru maupun yang belum terealisasi hingga saat ini. pihaknya berharap, dengan adanya keterlibatan institusi penegak hukum ini, para Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajaknya.
“Kami akui, selama ini pendapatan pajak kerap tidak sesuai target. Itu tadi kendalanya, karena masih banyak yang nunggak atau sengaja tidak mau membayar,” jelasnya.
Trisno berpendapat, kerjasama ini juga bisa sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah. Selain itu, kerjasama ini juga menjadi proses awal untuk memberikan jaminan hukum supaya lebih baik kedepannya.
“Kita akui persoalan pertambangan pasir ini sangat komplek, karena ada tambang manual dan ada tambang manual yang memakai sistem sedot dan itu jelas dilarang. Oleh karena itu, kita harus secepatnya duduk bersama untuk mencari solusi terkait dengan persoalan tambang dengan sistem sedot tersebut,” harapnya.
Menurut Trisno, peningkatan PAD itu harus dilakukan, karena jumlahnya tidak mengalami perkembangan yang menggembirakan dalam beberapa tahun terakhir. Untuk itu, pihaknya akan melakukan pemetaan terhadap potensi PAD pasir bersama pemerintah dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berkaitan dengan perolehan PAD sektor pasir.
Hal senada juga disampaikan Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Hari Siswanto, selama ini polisi sudah melakukan berbagai langkah berkaitan dengan penambangan pasir secara ilegal yang ada di Kabupaten Lumajang. Diakui, tindakan tegas masih belum bisa dilakukan secara optimal oleh polisi terutama pada posisi pelanggaran penambang manual yang menggunakan alat sedot.
“Untuk penambang yang menggunakan alat sedot, kami masih terus memilah-milahnya dan tidak serta merta melakukan tindakan tegas dan terukur. Karena kami masih memikirkan problem yang mereka hadapi adalah persoalan perut,” ungkap Hari.
Sumber : Semeru FM |
Hari menambahkan, pihaknya akan gencarkan sosialisasi ke semua penambang pasir yang ada di Kabupaten Lumajang, agar para penambang manual dengan sedotan paham, bahwa upaya yang mereka lakukan itu salah.
“Pendekatan akan terus kita lakukan, namun jika mereka masih saja bandel, langkah tegas juga akan kami berlakukan,” tegasnya.
Hari menjelaskan, tambang pasir yang tidak memiliki izin bisa ditindak secara hukum. Untuk itu pihaknya meminta agar proses penambangan di Kabupaten Lumajang harus jelas dan sesuai prosedur. Karena penambangan pasir tanpa izin merupakan salah satu kegiatan usaha pertambangan yang dilaksanakan tanpa ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Izin Usaha Produksi (IUP).
Penegakan hukum terhadap pelaku penambangana pasir tanpa izin, bertujuan untuk mengetahui faktor yang menyebakan dilakukanya aktivitas penambangan pasir tanpa izin dan mengetahui pelaksaan penegakan hukum pidana terhadap pelaku penambangan pasir tanpa izin, guna tegaknya atau berfungsinya norma hukum secara nyata, sebagai pedoman perilaku dalam hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara. (Yoni Kristiono)
0 Komentar