DISPENDUK CAPIL LUMAJANG, OPTIMALKAN LAYANAN PENCATATAN SIPIL TERINTEGRASI

 

Sumber : Semeru FM

     Pelayanan administratif pemerintah, merupakan pelayanan pemberian dokumen oleh pemerintah yang dimulai dari seseorang yang lahir memperoleh Akta Kelahiran hingga meninggal dan memperoleh Akta Kematian, termasuk segala hal ihwal yang diperlukan oleh penduduk dalam menjalani kehidupannya.

     Terkait hal tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Lumajang, terus berupaya untuk meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satunya dengan menerapkan pelayanan administrasi dokumen kependudukan terintegrasi.

     Hal tersebut disampaikan oleh Penata Kependudukan dan Keluarga Berencana Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, Iwan Adhi Trisna. Menurutnya, semua layanan administrasi kependudukan di Dispenduk Capil Kabupaten Luamjang, harus memiliki kualitas kinerja serta standar pelayanan yang sama.

     “Jadi masyarakat yang mau mengurus administrasi kependudukannya, sekali datang akan memperoleh beberapa dokumen sekaligus, ini lah layanan terintegrasi. Hanya saja persyaratannya harus lengkap terlebih dahulu,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM pada Selasa (11/10).  

Sumber : Semeru FM

     Hadir pula dalam dialog tersebut, Penata Kependudukan Keluarga Berencana Muda Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, Zaenal, SH. Tema yang diusung adalah “Layanan Pencatatan Sipil Terintegrasi”.

     Iwan mencontohkan, bagi masyarakat yang ingin mengurusi administrasi dokumen kependudukan seperti Akta Kelahiran, maka terlebih dahulu harus diurus Kartu Keluarga (KK). Hal ini dikarenakan, sebelum Akta Kelahiran diproses, masyarakat harus memiliki NIK (Nomor Induk Kependudukan) terlebih dahulu dan NIK tersebut nantinya akan tertera di KK.

      “Kalau KK sudah selesai, baru kemudian diproses akta kelahirannya. Tetapi masyarakat terlebih dahulu melengkapi persyaratannya. Seperti Akta Nikah orang tua, surat keterangan dari bidan dan rumah sakit kalau lahir di rumah sakit. Serta surat keterangan dari desa dan foto copy KTP dua orang saksi,” jelasnya. 

     Begitu juga dengan pengurusan Akta Kematian, maka KK yang lama diperbarui dahulu dengan mengeluarkan data anggota keluarga yang sudah meninggal dunia. Setelah KK baru selesai diproses, baru disini diterbitkan Akta Kematian. 

     Menurutnya, pelayanan terintegrasi ini bertujuan supaya masyarakat tidak bolak-balik untuk sekedar mengurus administrasi kependudukan. Sehingga sekali datang bisa mendapatkan beberapa dokumen kependudukan.

     “Pelayanan terintegrasi yang ada di Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, sama halnya dengan istilah 7 in 1, artinya masyarakat mengurus satu dokumen akan mendapatkan 7 dokumen adminduk lainnya,” jelentrehnya.

     Melalui pelayanan ini dirinya mengharapkan agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan untuk segera mengurusnya. Karena dokumen kependudukan merupakan hak sebagai warga negara. Setiap penduduk harus memiliki KK, Akta Kelahiran dan KTP Elektronik. Karena dokumen kependudukan memastikan hak masyarakat sebagai warga negara Indonesia. 

     Hal senada juga disampaikan Penata Kependudukan Keluarga Berencana Muda Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, Zaenal, SH. Pelayanan yang diberikan Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang, dipastikan tidak menambah beban bagi masyarakat. Seperti  tidak memberikan tambahan biaya, prosedur yang tidak berbelit, waktu penyelesaian yang lebih singkat, atau tidak ada hambatan akses. 

Sumber : Semeru FM

     Menurut Zaenal, peningkatan kualitas layanan administrasi kependudukan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan. Peningkatan kualitas layanan ini dapat melalui layanan integrasi dan atau jemput bola.

     “Layanan terintegrasi dilakukan dalam bentuk paket layanan antara lain Akta Kelahiran, KK dan Kartu Identitas Anak (KIA), Akta Kematian, KK dan KTP-electronik dengan status cerai mati, Akta Perkawinan, KK dan KTP-electronik dengan perubahan status layanan atau yang lebih kita kenal dengan 7 in 1,” tegasnya.

Sumber : Semeru FM

     Zaenal menerangkan, keberhasilan layanan terintegrasi 7 in 1 itu sudah dicapai oleh Dispenduk Capil Kabupaten Lumajang. Misalnya, ada pasangan menikah yang meminta layanan Akta Perkawinan non muslim dan pecah KK dari orangtuanya. 

     Maka pasangan tersebut bukan cuma mendapat Akta Perkawinan, melainkan mendapatkan juga dua KTP suami-istri dengan status menikah. Selanjutnya terbit tiga KK, masing-masing KK-nya sendiri serta KK baru untuk orangtua pihak suami dan KK untuk mertua pihak istri karena istrinya pindah KK. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar