Sumber : Semeru FM |
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. Membuat banya tenaga honorer yang gundah gulana, seperti yang disampaikan Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si.
Ia mengatakan, masa depan tenaga honorer perlu menjadi perhatian bersama. Keputusan pemerintah menghapus tenaga honorer di lembaga atau instansi pemerintahan dan mengubahnya menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) menyisakan PR besar, yakni akan dikemanakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PNS maupun P3K tersebut.
Sumber : Semeru FM |
“Mereka sudah lama mengabdi dan tidak bisa begitu saja disuruh kerja di tempat lain, dengan adanya aturan ini banyak dari mereka yang mengadu kepada kami,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Minggu (6/11).
Hadir pula dalam dialog tersebut Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (P2I) Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Lumajang, Ahadi Apriyanto dan Analis Kepegawaian Muda BKD Lumajang, Roys Alwanita, S.KM. Sementara tema yang diusung adalah “Nasib Tenaga Honorer di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Lumajang”.
Sumber : Semeru FM |
Nur Hidayati mengatakan bahwa pihaknya masih memikirkan usulan-usulan yang bisa diberikan kepada pemerintah untuk mengantisipasi masalah tersebut. Diketahui saat ini pemerintah melalui BKD masih melakukan pendataan terhadap pegawai non-ASN di instansi pemerintahan untuk memetakan kondisi pegawai non-ASN, juga untuk membantu menyusun strategi kebijakan terkait pegawai honorer.
Diakui bahwa selama ini pelayanan publik masih bergantung pada pegawai honorer atau tenaga kontrak. Karena itu, apabila semua honorer dihapuskan, bisa berdampak pada stabilitas layanan publik. Kecuali apabila honorer itu diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Saat ini posisi tenaga honorer tidak bisa dipandang sebelah mata. Sebab, mereka juga merupakan baris terdepan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat. Selain itu dengan adanya kepastian soal nasib mereka, maka mereka juga akan tenang karena mendapat kepastian hukum soal nasibnya,” imbuhnya.
Terkait pendataan pegawai non-ASN tersebut, pihaknya meminta agar pendataan diselesaikan secara cepat, sehingga pemerintah dapat segera menyelesaikan permasalahan terkait tenaga honorer ini. Apalagi pada 23 November 2023 atau genap lima tahun setelah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dikeluarkan, nasip honorer sudah tidak gundah gulana lagi.
Menyikapi hal tersebut, Kabid P2I BKD Lumajang, Ahadi Apriyanto menjelaskan, pada dasarnya PP Nomor 49 Tahun 2018 mengatur mengenai manajemen P3K. Berkitan dengan larangan instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer untuk mengisi jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi berdasarkan hal tersebut dapat disimpulkan bahwa instansi pemerintahan berdasarkan Pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 dilarang untuk mengangkat pegawai non-PNS atau tenaga honorer untuk mengisi jabatan ASN. Aturan ini yang membuat tenaga honorer di Lumajang terus bertambah sejak tahun 2018 lalu mas,” jelasnya.
Pihaknya saat ini sedang menyusun langkah strategis untuk mengantisipasi banyaknya pengangguran di Lumajang, jika peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) dalam bentuk Surat Edaran (SE) Kemenpan-RB Nomor 185/M.SM.02.03/2022 tentang status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah itu benar-benar diterapkan.
Hal senada juga disampaikan Analis Kepegawaian Muda BKD Lumajang, Roys Alwanita, S.KM. Tahapan pengadaan P3K meliputi perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi (administrasi dan kompetensi), pengumuman hasil seleksi dan pengangkatan menjadi P3K.
Sumber : Semeru FM |
Roys Alwanita menegaskan bahwa estimasi jadwal proses pelaksanaan PPPK akan berlangsung sejak akhir Oktober 2022 hingga akhir Januari 2023. “Untuk seleksi dari para P3K itu sendiri bersifat mandatory pak,” tegasnya.
Sementara itu dari data yang diperoleh Radio Semeru FM di BKD Lumajang menyebutkan bahwa total tenaga honorer terbanyak berada di Dinas Pendidikan ada sekitar 3.062 guru. Peringkat kedua Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Lumajang sebanyak 730 tenaga kesehatan. Sedangkan peringkat ketiga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPU-TR) sebanyak 188 pekerja.
Untuk syarat honorer yang bisa masuk dan dimungkinkan lolos pendataan tenaga non ASN 2022 yaitu berstatus tenaga honorer kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Pegawai non-ASN yang telah bekerja di instansi pemerintah. Pembayaran gaji menggunakan APBN dan APBD, bukan melalui mekanisme pengadaan barang atau jasa, individu ataupun pihak ketiga.
Kemudian tenaga honorer atau non ASN diangkat paling rendah oleh pimpinan unit kerja dan telah bekerja paling singkat selama 1 tahun pada 31 Desember 2021. Berusia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 56 tahun pada 31 Desember 2021, serta masih aktif bekerja pada pendataan Non ASN.
Sumber : Semeru FM |
Sedangkan, bagi tenaga honorer atau non ASN yang tidak bisa ikut dan dipastikan gagal masuk dalam pendataan ada 7 jenis kriteria. Yaitu pegawai non ASN atau honorer Badan Layanan Umum (BLU) atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pegawai non ASN atau honorer petugas kebersihan. Pegawai non ASN pengemudi atau supir di instansi pemerintah. Pegawai non ASN satuan pengamanan atau satpam. Pegawai non ASN dengan bentuk jabatan lainnya, pembayaranya dilakukan dengan mekanisme outsourcing. Pegawai non ASN atau dengan SK di atas 31 Desember 2021 dan Honorer yang tidak mempunyai masa kerja minimal 1 tahun dengan mekanisme pembayaran bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) ataupun anggaran pendapatam dan belanja daerah (APBD). (Yoni Kristiono)
0 Komentar