KETUA KOMISI B DPRD LUMAJANG, EKO ADIS PRAYOGA, SE: INFRASTRUKTUR DAERAH PERLU DITINGKATKAN

Sumber : Semeru FM
 

     Infrastruktur tak bisa dipungkiri menjadi salah satu faktor penunjang keberhasilan perekonomian suatu daerah. Karena itu, kesadaran arti penting pembangunan infrastruktur, harus ditanamkan pada setiap pejabat daerah hingga tertuang pada kebijakan.

     Berkaitan dengan hal tersebut, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga, SE., menyatakan siap untuk mengawal dan mendorong percepatan pembangunan infrastruktur di Kabupaten Lumajang. Menurutnya, hal itu merupakan salah satu tugas dan fungsi dari Dewan yaitu bidang pengawasan.

Sumber : Semeru FM

     “Kita akan tetap sinergi dengan pemerintah daerah, untuk meningkatkan pembangunan infrastruktur yang ada di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM pada Kamis (10/11). 

     Hadir pula dalam dialog tersebut Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan tata Ruang (DPU-TR) Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, ST. MT. Tema yang diusung adalah “Peningkatan Infrastruktur Untuk Layanan Ekonomi”.

Sumber : Semeru FM

     Pemenuhan ketersediaan infrastruktur merupakan salah satu prasyarat utama yang harus dilakukan dalam pembangunan yang berkualitas. “Pembangunan berkualitas ialah membangun untuk manusia dan masyarakat yang inklusif dan berbasis luas, serta mengurangi ketimpangan antar golongan dan antar wilayah,” jelasnya.

     Eko Adis menambahkan, prioritas pembangunan infrastruktur di tahun 2023 mendatang, akan di sesuaikan dengan janji politik Bupati dan Wakil Bupati Lumajang, berkaitan dengan pembangunan jalan alternatif di Kecamatan Pasirian menuju Kecamatan Tempursari yang terputus karena faktor alam atau bencana abrasi.

     “Karena akses jalan ini adalah yang tercepat menuju wilayah Tempursari. Maka kami di Dewan akan tetap mendukung janji politik itu, harapannya di tahun 2023 mendatang, jalan tersebut bisa segera diperbaiki,” harapnya.

Sumber : Semeru FM

     Eko Adis menjelaskan, pembangunan infrastruktur, sentra-sentra ekonomi akan didorong oleh Dewan agar terus berkembang. Sehingga akan menciptakan konektivitas antar wilayah yang dapat memperlancar distribusi hasil pertanian, perdagangan, industri dan lain sebagainya yang berdampak pada sektor perekonomian.

     Menurut Eko Adis, pembangunan infrastruktur akan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Lumajang dan manfaatnya tidak hanya dapat dirasakan pada masa sekarang, tetapi juga dapat dirasakan dalam jangka panjang.

     Sementara itu, Kabid Bina Marga DPU-TR Kabupaten Lumajang, Heri Kurniawan, ST. MT mengatakan, dalam menjalankan dan mengawasi pembangunan infrastruktur di Lumajang, DPU-TR memiliki peranan yang penting. Sehingga berbagai program prioritas yang dicanangkan oleh pemerintah daerah harus segera dilaksanakan dengan optimal.

     “Kami akan terus mengoptimalkan pekerjaan sesuai dengan bidang kami yaitu pada pembangunan infrastruktur jalan dan juga jembatan yang ada di Kabupaten Lumajang,” ungkapnya.

     Menurut Heri Kurniawan, kelengkapan dan kualitas infrastruktur jalan dan jembatan dapat menjadi pendorong perekonomian daerah, dan sebaliknya, ketika infrastruktur di suatu daerah berjalan buruk maka akan menjadi penghambat perekonomian yang menyebabkan terhambatnya pembangunan, sehingga tidak dapat berkembang dengan cepat.

     Meski demikian, masyarakat juga harus paham bahwa tidak semua kerusakan infrastruktur terutama jalan, menjadi kewenangan penuh DPU-TR Kabupaten Lumajang. Karena berdasar pada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang jalan. Status dan Kewenangannya dikelompokkan menjadi 5, yakni Jalan Nasional, Jalan Provinsi, Jalan Kabupaten, Jalan Kota, dan Jalan Desa.

     Heri Kurniawan menjelaksan, jalan nasional adalah jalan yang menghubungkan provinsi, terdiri atas jalan arteri primer, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota provinsi, jalan tol, dan jalan startegis nasional.

     Kewenangan pengelolaan jalan nasional berada pada Pemerintah Pusat yang dilaksanakan oleh Menteri (dalam hal ini Menteri Pekerjaan Umum). Sebagian wewenang pemerintah dalam pembangunan jalan nasional yang meliputi perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan dapat dilaksanakan oleh pemerintah provinsi.

     Jalan Provinsi adalah jalan yang menghubungkan antar kabupaten/kota dalam sebuah provinsi. Jalan provinsi terdiri atas jalan kolektor primer yang menghubungkan ibu kota provinsi dengan ibu kota kabupaten atau kota, jalan kolektor primer yang menghubungkan antar ibu kota kabupaten atau kota. 

Sumber : Semeru FM

     “Kewenangan pengelolaan jalan provinsi berada pada Pemerintah Daerah Provinsi (Pemprov) yang dilaksanakan oleh Gubernur atau pejabat yang ditunjuk,” imbuhnya. 

     Jalan Kabupaten adalah jalan yang menghubungkan antarkelurahan/desa. Jalan kabupaten terdiri atas jalan kolektor primer yang tidak termasuk jalan nasional dan jalan lokal primer yang menghubungkan ibu kota kabupaten dengan ibu kota kecamatan, ibu kota kabupaten dengan pusat desa, antar ibu kota kecamatan, ibu kota kecamatan dengan desa, dan antar desa.

     “Terkait kewenangan pengelolaan jalan kabupaten adalah kita yang akan melakukan pembenahan jika ada kerusakan. Sehingga berbagai upayan pembenahan terus kita optimalkan pada lokasi jalan yang kondisinya sudah rusak,” tegasnya.

     Hal itu dilakuka karena infrastruktur jalan adalah aspek terpenting dalam mewujudkan kemajuan dan pembangunan suatu wilayah yang dilaluinya. Fungsi utama dibangunnya infrastruktur adalah sebagai sarana untuk menyambungkan dan menghubungkan antara daerah satu dengan lainnya, sehingga proses kehidupan masyarakat akan lebih mudah. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar