Menyambut harlah satu abad Nahdlatul Ulama (NU) pada tanggal 7 Februari 2023 mendatang. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, mempunyai target 10.000 Kartu Identitas Anak (KIA) tuntas dalam kurun waktu tiga bulan.
Seperti yang disampaikan Hariyanto, S.AP., selaku Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, menurutnya, untuk mensukseskan target 10.000 KIA dalam tiga bulan tersebut, pihaknya akan menggandeng Lembaga Kemaslahatan Keluarga Nahdlatul Ulama (LKKNU) Kabupaten Lumajang.
“Kami akan bekerjasama dengan LKKNU, untuk suksesnya program tuntas 10.000 KIA dalam tiga bulan ini mas,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, pada Selasa (10/1).
Hadir pula dalam dialog tersebut Ani Muryani, selaku Seksi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Lumajang dan Riyadini Wahyu Hastuti, S.Pd., selaku Seksi Pindah Datang Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung adalah “Pemanfaatan KIA”.
Hariyanto menjelaskan bahwa cakupan KIA untuk seluruh masyarakat Lumajang bisa terpenuhi dimulai dari kesadaran dari masyarakat. Apalagi tuntutan kebutuhan akan kejelasan identitas diri di era sekarang, tidak melulu hanya dialami kalangan dewasa atau orang tua. Anak-anakpun membutuhkan kejelasan identitas yang sama, sebagaimana orang dewasa.
“Target kami adalah tuntas 100 persen, namun untuk awal tahun 2023 kami berharap bisa mencapai 50 persen dari hasil yang sudah kami peroleh terkait capaian KIA sebesar 46 persen,” jelasnya.
Demikian juga di akses kesehatan, jika dulu harus menggunakan nama orang tua, untuk saat ini seorang anak sudah boleh pakai namanya sendiri, karena sudah memiliki identitas sendiri berupa KIA.
“Kalau dulu anak ke perbankan harus memakai nama orang tuanya, dengan KIA anak sudah bisa mengatasnamakan dirinya sendiri. Jadi 0 sampai 17 tahun, adalah KIA, ketika sudah 17 tahun ke atas menjadi KTP elektronik,” tegasnya.
Sementara itu Seksi Pindah Datang Penduduk Dispendukcapil Lumajang, Riyadini Wahyu Hastuti, S.Pd. Mengatakan bahwa pembuatan KIA bisa dilakukan di Kantor Dispendukcapil hingga Kecamatan. Dengan melampirkan Akta Kelahiran dan foto anak bagi mereka yang usianya 5 tahun ke atas.
“Persyaratannya mudah kok, maka segera urus KIA agar anak cepat memiliki data diri dan bisa digunakan seperti halnya KTP elektronik,” ucapnya.
Hal senada juga disampaikan Ani Muryani, selaku Seksi Pendataan Penduduk Dispendukcapil Kabupaten Lumajang. Untuk menarik minat kepemilikan KIA, pihaknya mengaku sudah bekerjasama dengan beberapa toko buku yang ada di Kabupaten Lumajang. Bagi anak yang hendak berbelanja buku dan bisa menunjukkan KIA, maka akan mendapatkan diskon khusus dari harga normalnya.
Selain merangkul anak melalui toko buku, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang juga bekerjasama dengan beberapa tempat praktek Dokter Gigi, langkah ini dilakukan sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk mensukseskan kepemilikan KIA di Kabupaten Lumajang.
“Kami masih akan kembangkan kerjasama serupa dengan yang lainnya, sehingga trobosan ini benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.(Yoni Kristiono)
0 Komentar