Sumber: Semeru FM
Surabaya - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur mengimbau Bupati/Wali Kota menggunakan lembaga penyiaran radio dan televisi yang mempunyai izin. Izin yang wajib dipunya oleh lembaga penyiaran baik televisi maupun radio adalah Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan Izin Stasiun Radio (ISR). "Selain agar sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku, lembaga penyiaran tersebut diawasi oleh KPID Jatim sehingga meminimalisir isi siaran yang melanggar peraturan maupun tersebarnya informasi palsu," kata Ketua KPID Jatim melalui siaran pers yang dikirim Rabu, 5 April 2023.
Adapun bentuk lembaga penyiaran yang berizin yang bisa dimanfaatkan seperti Lembaga Penyiaran Publik/Publik Lokal (LPP/LPPL), Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Lembaga Penyiaran Komunitas (LPK) maupun lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB). Yosua juga mengimbau pemerintah daerah untuk memperhatikan lembaga penyiaran lokal baik radio maupun televisi di daerah. "Lembaga penyiaran lokal membantu dalam penyerapan tenaga kerja lokal, menyiarkan potensi daerah, dan mendukung pembangunan lewat pajak yang dibayarkan. Tata kelola LPPL juga harus disesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku di masing-masing daerah," ujar Yosua.
Imbauan tersebut tertuang dalam surat bernomor 480/347/114/IV/2023 dan telah dikirimkan ke bupati/wali kota se-Jatim. Ini merupakan upaya KPID Jatim mendukung diseminasi informasi pembangunan melalui lembaga penyiaran berizin dan mendukung potensi lokal.
Koordinator Pengawasan Bidang Isi Siaran KPID Jatim Sundari mengatakan lembaga penyiaran yang tak berizin tidak diawasi oleh KPID Jatim. Alhasil, kualitas isi siarannya tidak dapat dipertanggung jawabkan dan berpotensi membawa dampak buruk bagi publik. "KPID Jatim tidak bisa menindak bila ada pelanggaran standar program siaran di lembaga penyiaran tak berizin seperti konten seksual, kekerasan, siaran partisan, ataupun menjelekkan kelompok masyarakat tertentu. Masyarakat bisa melapor ke kepolisian dan Balai Monitoring SFR Kelas 1 Surabaya saat ada pelanggaran siaran dari lembaga tak berizin," kata Sundari.
Untuk koordinasi lebih lanjut dan permintaan daftar lembaga penyiaran lokal yang telah mempunyai IPP dan ISR, para bupati dan wali kota dapat menghubungi Hotline KPID Jatim (08113501919). Masyarakat juga bisa mengadu ke KPID Jatim ketika menemukan konten siaran yang bermuatan seksual, kekerasan, pelecehan terhadap kelompok masyarakat tertentu, dan siaran partisan. Caranya dengan menyebutkan nama lembaga penyiaran, program siaran, jam siaran, dan bukti rekam.
Tentang KPID Jatim
Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa Timur merupakan lembaga independent yang bertugas mengawasi penyelenggaraan penyiaran di Jawa Timur. KPID Jatim periode 2021-2024 berkomitmen membangun kelembagaan melalui pendekatan dan sinergi dengan mitra strategis dan partisipasi masyarakat. Lembaga ini bertugas melaksanakan pengawasan isi siaran yang efektif dan adil sehingga menghasilkan isi siaran yang inovatif dan inklusif.
KPID Jatim juga memberikan layanan bantuan konsultasi terkait perizinan dan infratruktur penyiaran untuk meningkatkan potensi lokal dan keterhubungan antar-wilayah. Lembaga ini terus berusaha meningkatkan kapasitas insan penyiaran yang professional dan bertanggung jawab. Partisipasi KPID Jatim ini sebagai upaya menyukseskan program pembangunan di Jawa Timur.
0 Komentar