Sumber: Semeru FM
Minimnya pengetahuan masyarakat terkait dengan Wakaf Uang, direspon cepat Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Lumajang, dengan melakukan sosialisasi soal Wakaf Uang di Radio Semeru FM pada Selasa 12 April 2023.
Ketua Perwakilan BWI Kabupaten Lumajang, Mahfud, M.Pd., mengatakan, sesuai dengan amanat undang-undang nomor 4 tahun 2004 tentang Badan Wakaf Indonesia, bahwa setiap daerah baik itu propinsi dan kabupaten/kota diharuskan ada perwakilan kantor BWI, agar memudahkan masyarakat ketika hendak melakukan proses wakaf baik itu tanah maupun uang.
Sumber: Semeru FM
“Melalui Radio Semeru FM kami berharap agar masyarakat mendapat banyak pencerahan terkait dengan Wakaf Uang. Karena kita akan menjadi pusat layanan Wakaf Uang di Lumajang dan ini sudah mulai berjalan bekerjasama dengan Bank Jatim Syariah dan Bank Syariah Indonesia (BSI),” ungkapnya.
Hadir pula dalam dialog tersebut Sekretaris BWI Kabupaten Lumajang, Hidayatulloh, S.Kom., dan Ketua Bidang Pembinaan Nazhir BWI Kabupaten Lumajang, H. M. Syadid, LC. MH. Tema yang diusung adalah “Wakaf Uang”.
Sumber: Semeru FM
Mahfud menambahkan, tentang Wakaf Uang ini juga sudah diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 4 Tahun 2009, Tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang.
Menurutnya, tidak bisa dipungkiri bahwa selama ini, terkait dengan gerakan Wakaf Uang kurang dikenal masyarakat, karena kurangnya sosialisasi dan kesadaran individu atas adanya program tersebut, padahal gerakan ini sudah ada sejak lama.
Perihal Wakaf Uang ini memiliki peran yang besar dalam pengentasan kemiskinan dan menghilangkan kesenjangan di masyarakat. Ia berharap, setelah mendapat penjelasan tentang wakaf, masyarakat bisa mengelola wakafnya dengan professional, sehingga bisa membantu beberapa kegiatan umat dan membantu mengatasi kemiskinan.
Sumber: Semeru FM
Hal senada juga disampaikan Ketua Bidang Pembinaan Nazhir BWI Kabupaten Lumajang, H. M. Syadid, LC. MH. BWI mempunyai tugas dan wewenang melakukan pembinaan terhadap nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf, kemudian melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf berskala nasional.
Syadid menjelaskan, BWI juga harus memberikan persetujuan dan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf serta memberhentikan dan mengganti nazhir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf dan memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan.
“Tugas tersebut tentu tidak mudah diwujudkan, dibutuhkan profesionalisme, perencanaan yang matang, keseriusan, kerjasama, dan tentu saja amanah dalam mengemban tanggungjawab,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BWI Kabupaten Lumajang, Hidayatulloh, S.Kom., menjelaskan bahwa wakaf adalah bentuk sedekah dalam bentuk asset, dan ini berbeda dengan zakat yang bisa dalam bentuk harta yaitu berupa uang, makanan pokok, dan lain sebagainya yang bisa langsung didistribusikan kepada yang membutuhkan.
Sumber: Semeru FM
“Maka wakaf ini bentuknya asset dari harta yang kita punya, contohnya seperti tanah, rumah sakit, masjid, dan bangunan umum lainnya yang sifatnya produktif dan ditambah lagi sekarang uang,” tegasnya.
Hidayatulloh menegaskan bahwa nilai dari aset wakaf ini tidak boleh berkurang sepeserpun dan harus bisa dikembangkan lagi secara syariah atau sesuai dengan prinsip Islam, karena nantinya keuntungan yang didapat dari mengembangkan aset wakaf ini bisa digunakan untuk kepentingan umat.
“Jika Wakaf Uang maka nilai uang tersebut selamanya akan tetap dan tidak boleh berkurang, karena dari hasil pengelolaan uang tersebutlah yang nantinya akan kita manfaatkan untuk membantu kepentingan masyarakat yang membutuhkan,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar