Sumber: Semeru FM
Sekretaris Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, SH., menegaskan, bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Lumajang perlu diapresiasi.
Menurutnya, PTSL merupakan usaha pemerintah untuk memberikan kepastian hukum bagi tanah masyarakat. Maka dari itu, perlu dukungan dari seluruh pihak, untuk ikut serta menyukseskan program tesebut, sehingga target nasional sebanyak lima juta sertifikat pada tahun 2023 dapat terpenuhi.
“Program PTSL ini, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga harus kita dukung,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Kamis (23/11). Tema yang diusung adalah 'Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)' .
PTSL adalah salah satu program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis. Sertifikat cukup penting bagi para pemilik tanah, tujuan PTSL adalah untuk menghindari sengketa serta perselisihan di kemudian hari.
sumber: Semeru FM
“PTSL adalah suatu program serentak yang dilaksanakan oleh pemerintah, untuk memberikan jaminan kepastian hukum dan hak atas suatu tanah milik masyarakat secara gratis,” jelasnya.
Menurutnya, belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah, seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah. Selain di kalangan masyarakat, baik antar keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan.
“Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki. Lambannya proses pembuatan sertifikat tanah menjadi pokok perhatian kami di Dewan,” imbuhnya.
Untuk menanggulangi permasalahan tersebut, pemerintah telah meluncurkan program PTSL dan program ini harus dimanfaatkan dengan baik. Karena melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat.
Biaya PTSL pada dasarnya adalah sepenuhnya gratis dan ditanggung pemerintah. Namun, jika masyarakat diharuskan membayar biaya tertentu, maka menurut SKB 3 Menteri tentang PTSL bahwa program ini dikenakan biaya maksimal Rp. 150.000 dan tidak boleh lebih dari itu.
Sumber: Semeru FM
“Pada awalnya memang alokasi anggaranya hanya segitu, tetapi di lapangan banyak petugas yang mengeluh, terutama yang berada di wilayah pedesaan dan jangkauannya jauh. Sehingga diputuskan secara bersama-sama maksimal sebesar Rp. 500.000,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar