Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, kembali menggelar Rapat Paripurna II pada Senin, 25 Maret 2024. Rapat Paripurna kali ini, dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga. Untuk agenda Paripurna adalah Penyampaian Catatan Strategis Terhadap LKPJ Tahun 2023, Persetujuan Dewan Terhadap LKPJ Tahun 2023 dan Penyerahan Catatan Strategis Kepada Pj. Bupati Lumajang.
Dalam Catatan Strategisnya yang dibacakan secara bergantian oleh empat pimpinan Dewan. Dewan menyoroti semua urusan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lumajang tahun 2023. Atas dasar LKPJ yang telah dilaporkan serta pengawasan yang telah dilakukan oleh Dewan selama tahun 2023, Dewan memberikan garis besar catatan kinerja Bupati Lumajang.
Seperti Pemkab harus menerapkan kebijakan anggaran ‘money follows the function’ untuk mengalokasikan pendanaan yang sesuai dengan tujuan atau fungsi yang diinginkan secara efektif. Model kebijakan anggaran ini dibutuhkan, untuk pemeliharaan pembangunan infrastruktur yang saat ini terbengkalai, seperti infrastruktur olah raga (Trek BMX, Paralayang), pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.
Self-blocking harus tetap melibatkan dan mendapatkan persetujuan dari legislatif dan kebijakan self-blocking tersebut jangan dijadikan alasan bagi Pemkab untuk tidak dapat merealisasikan program kerja. Pemkab juga seharusnya melibatkan Dewan terkait semua jenis pengurangan maupun pengalihan anggaran.
Kemudian Pemkab harus menyadari bahwa menurunnya angka pengangguran terbuka tidak serta merta menurunkan kemiskinan. Hal ini mengindikasikan besarnya bansos yang diberikan kepada warga miskin mayoritasnya tidak berdampak pada kemampuan mereka untuk berdaya dan mandiri secara ekonomi.
Pemkab seharusnya menindaklanjuti hasil Panitia Seleksi (Pansel) terkait kinerja Sekretaris Daerah (Sekda). Menurut catatan Pansel, Sekda harus memperbaiki komunikasi dengan Dewan yang sampai saat ini belum dilakukan.
Kemudian terkait Satu Data Lumajang atau Big Data Lumajang belum menyediakan data masyarakat terpadu seperti kemiskinan, pendidikan, kesejahteraan, kesehatan. Data masyarakat saat ini masih tumpang tindih, sehingga masyarakat masih memerlukan surat keterangan miskin dan data-data lainnya untuk mendapatkan layanan.
Atas dasar persoalan tersebut, Dewan berharap Pemkab dapat memberikan kepada kominfo untuk segera memperbaharui dan mendata informasi yang dibutuhkan.
Pemerintah daerah harus menetapkan indikator kemiskinan daerah sesuai amanat Pasal 34 konstitusi sebagai upaya daerah dalam rangka memastikan tidak ada warga miskin Lumajang yang tidak mendapatkan layanan atau subsidi dari daerah.
Kabupaten Lumajang ditetapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB) sebagai salah satu daerah dengan resiko tinggi bencana (klaster III) sehingga kebutuhan terkait kebijakan mitigasi kebencanaan yang menyeluruh di semua sektor mutlak diperlukan.
Berikutnya, Dewan juga menyoroti soal kaitannya dengan masyarakat yang harus mengetahui tentang status Stockpile Terpadu.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Lumajang, berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan yang tertuang dalam Catatan Strategis LKPJ Tahun 2023.
Pj. Bupati Lumajang, Indah Wahyuni dalam Rapat Paripurna II DPRD Lumajang mengatakan bahwa, hal itu, dimaksudkan guna menetapkan visi terwujudnya masyarakat Lumajang yang berdaya saing, makmur dan bermartabat.
“Atas rekomendasi ini, saya beserta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Lumajang berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan saran dan masukan yang tertuang didalam Catatan Strategis,” ungkapnya.
Menurutnya, penyampaian LKPJ Bupati Tahun 2023 merupakan bagian dari siklus rutin penyelenggaraan pemerintahan daerah untuk secara transparan dan akuntabel, penyampaian informasi atas kebijakan dan hasil penyelenggaraan pemerintahan di tahun 2023.
“Patut kita syukuri bersama dan penghargaan setinggi-tingginya kepada semua pihak yang telah berpartisipasi memberikan kontribusi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terutama kepada segenap anggota DPRD Lumajang,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan terimakasih atas rekomendasi berupa catatan-catatan strategis yang berisikan saran, masukan dan atau koreksi terhadap penyelenggaraan pemerintahan selama tahun anggaran 2023.
“Saya selaku Pj. Bupati Lumajang sangat menghargai dan memaknai rekomendasi yang disampaikan sebagai wujud kepedulian dan kesungguhan dari segenap Anggota DPRD dalam memperhatikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di Kabupaten Lumajang,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar