DEWAN GENJOT SOSIALISASI PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG DESA


     Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Desa telah disahkan menjadi undang-undang (UU) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI), salah satu poin UU ini adalah mengatur masa jabatan Kepala Desa (Kades) menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

     Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, SH menyampaikan, bahwa hasil pembahasan RUU perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, poin-poin perubahan di revisi UU tersebut cukup banyak, ada sekitar 26 angka perubahan dalam revisi UU itu. 

     “Kami akan terus mensosialisasikan mengenai masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih paling banyak untuk 2 kali masa jabatan. Hal ini kita lakukan agar masyarakat benar-benar jeli ketika menentukan pilihan,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa (30/4).

     Kemudian ada tujuh poin garis besar yang kini diatur dalam revisi UU tersebut. Pihaknya menyebut, bahwa UU Desa memutuskan ketentuan pengaturan pemberian tunjangan purna tugas kepada kepala desa (kades).

     Ia menabahkan, bahwa ada beberapa poin penting pada perubahan kedua UU tentang Desa, antara lain mencakup pemberian dana konservasi dan atau dana rehabilitasi untuk desa, kemudian pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa, sesuai kemampuan keuangan desa.


     “Ada juga penyisipan Pasal 5A tentang pemberian dana konservasi dan atau rehabilitasi, termasuk ketentuan Pasal 26, Pasal 50-A, dan Pasal 62 ditambah pengaturan terkait pemberian tunjangan purna tugas satu kali di akhir masa jabatan kepala desa, badan permusyawaratan desa, dan perangkat desa sesuai dengan kemampuan desa,” ujarnya.

     Poin lainnya yakni mengenai syarat jumlah calon Kepala Desa dalam pemilihan Kepala Desa, selanjutnya soal regulasi juga mengatur sumber pendapatan desa, ketentuan peralihan, serta pemantauan dan peninjauan UU. (YONI KRISTIONO)


Posting Komentar

0 Komentar