Kekosongan jabatan definitif di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Lumajang masih menjadi sorotan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang.
Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Hadi Nur Kiswanto menilai pemerintah seolah-olah krisis Sumber Daya Manusia (SDM) karena masih banyak pejabat yang dijabat oleh pelaksana tugas (Plt).
“Masih banyak Kepala OPD kosong, bahkan ada yang kekosongannya itu sudah menginjak 5 tahun. Nah pertanyaannya, dimana keseriusan pemerintah untuk mengisi OPD kosong ini dengan SDM yang mumpuni,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Senin (27/5).
Hadir pula dalam dialog tersebut Samsul Arifin selaku Kabid Mutasi dan Promosi, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lumajang dan Ni'man Nashir Kabid Pengembangan Kopetensi Aparatur, BKD Kabupaten Lumajang. Tema yang diusung adalah ‘Kekosongan OPD Dilingkungan Pemkab Lumajang’.
Untuk mengoptimalkan target dan kekosongan OPD, seharusnya Pemkab Lumajang sesegera mungkin mengisi dan memilih pejabat definitive, mau bagaimana proses dan caranya sehingga tanggung jawabnya lebih maksimal dan pelayanan berjalan dengan baik.
“Segera diisi, bagaimana prosesnya, jika mau open building atau dimutasi harus ada penggantinya. Jangan seperti saat ini ketika dimutasi sampai sekarang belum ada penggantinya,” keluhnya.
Sementara itu Kabid Mutasi dan Promosi, BKD Kabupaten Lumajang, Samsul Arifin menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk membuka proses pengisian pejabat eselon II atau Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP), di Dinas Tenaga Kerja, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP), Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PU-TR) dan Asisten Administrasi.
“Karena Bupati di jabat oleh Pj maka tahapan pengisian Plt di beberapa OPD malah lebih panjang lagi, karena harus mendapat rekomendasi dari Komisi ASN,” jelasnya.
Hal senada juga disampaikan Kabid Pengembangan Kopetensi Aparatur, BKD Kabupaten Lumajang, Ni'man Nashir. Ia mengatakan untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut akan dilakukan seleksi terbuka (Selter), karena hal ini sesuai dengan aturan.
“Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil menjelaskan bahwa seleksi jabatan menjadi syarat untuk melakukan pengangkatan di eselon II, sehingga Bupati tidak serta merta bisa mengangkat pejabat,” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar