Masyarakat pada umumnya masih belum paham dan belum merasa penting akan kepemilikan akta kematian. Mereka merasa akta kematian hanya penting bagi warga dengan ekonomi menengah ke atas yang memiliki warisan saja.
Kepala Bidang (Kabid) Pemanfaatan Data dan Inovasi (PDIP), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.Ap mengatakan, bahwa akta kematian memberikan manfaat yang penting bagi pemerintah dan masyarakat, sebab, berguna untuk memvalidasi data kependudukan.
“Banyak manfaat yang didapat dari akta kematian tersebut, data yang ada di aplikasi langsung cepat dihapus,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa (14/5).
Hadir pula dalam dialog pagi itu, Staf Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno, Hanifatus Sa’diyah dan Atiq Zakirul Masduqi. Tema yang diusung adalah ‘Akta Kematian’.
Hariyanto menjelaskan, mengurus akta kematian memiliki banyak manfaat, diantaranya menghindari penyalahgunaan data penduduk, memastikan keakuratan data penduduk, syarat mengurus penetapan ahli waris, syarat mengklaim asuransi dan taspen, hingga persyaratan untuk melakukan perkawinan kembali.
Untuk itu pihaknya mendorong masyarakat agar mengurus akta kematian keluarganya yang telah meninggal. Pasalnya, selain sebagai upaya sadar administrasi kependudukan, mengurus akta kematian juga memberikan berbagai manfaat.
Hal senada juga disampaikan Staf Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno, ia menjelaskan bahwa akta kematian merupakan dokumen yang diterbitkan Dispendukcapil guna mencatat kematian seseorang.
“Nantinya setelah akta kematian terbit, maka Dispendukcapil akan menghapus seluruh data penduduk yang sudah meninggal dari daftar kependudukan seperti kartu keluarga dan KTP. Dan untuk proses pengurusannya sangat mudah jika tidak bisa ke kantor Dispendukcapil bisa di kantor desa atau kantor kecamatan,” jelasnya.
Akta kematian berguna untuk penetapan status janda atau duda, terutama bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) diperlukan sebagai syarat menikah lagi. Kemudian untuk persyaratan pengurusan pembagian waris (Peralihan Hak Atas Tanah), baik bagi isteri atau suami maupun anak.
“Selain itu akta kematian juga diperlukan untuk mengurus pensiun bagi ahli warisnya. Kemudian untuk persyaratan mengurus uang duka, tunjangan kecelakaan, taspen, asuransi, perbankan, dan pensiun. Ahli warisnya bila ada keluarganya yang meninggal segera diurus akte kematiannya. karena di kartu keluarganya tulisannya harus cerai mati,” tambahnya.
Sementara Atiq Zakirul Masduqi menambahkan, terdapat sejumlah syarat untuk membuat akta kematian diantaranya surat keterangan kematian dari rumah sakit atau keterangan kematian dari aparat kelurahan atau desa yang membuktikan adanya kematian tersebut, KK atau KTP yang meninggal atau ahli waris, dan fotokopi KTP elektronik 2 orang saksi.
“Jadi untuk mengurusnya diharapkan ahli waris yang bersangkutan membawa dokumen yang diperlukan yaitu surat keterangan kematian tadi dan persyaratan lainnya maka prosesnya bisa segera kami lakukan,” ucapnya.
Senada dengan Atiq Zakirul Masduqi, Hanifatus Sa’diyah menegaskan bahwa secara umum, alur pengurusan akta kematian diawali dengan meminta surat pengantar kepada ketua RT setempat, meminta pengesahan surat pengantar dari RT untuk ditandatangani oleh ketua RW, membawa berkas sesuai persyaratan yang dibutuhkan ke desa/kelurahan dan mendapatkan surat kematian.
Kemudian membawa berkas sesuai persyaratan dan juga surat kematian dari desa/kelurahan untuk ditanda tangani oleh pihak kecamatan dan membawa berkas sesuai persyaratan dan surat kematian yang telah ditandatangani untuk diproses oleh Dispendukcapil.
“Jika semua syarat yang dibutuhkan terpenuhi. Untuk proses pembuatannya hanya membutuhkan waktu paling lama 1 jam sudah mendapatkan akta kematian” pungkasnya. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar