Era serba digital ini, transformasi teknologi telah melanda berbagai aspek kehidupan bahkan hingga ke pelosok desa. Setiap hari aktifitas yang dilakukan selalu berhadapan dengan yang namanya digital.
Salah satu bentuk nyatanya adalah penggunaan smartphone dan internet yang sudah tidak lepas dari aktivitas kehidupan sehari-hari. Oleh sebab itu, kemajuan digital ini harus disambut positif masyarakat dan pemerintah.
Seperti yang disampaikan Wakil Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lumajang, Awaluddin Yusuf, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Senin 13 Mei 2024. Dirinya berkeinginan ke depan Kabupaten Lumajang bisa mempunya satu desa digital.
“Kalau bisa di Lumajang ini ada sebuah desa digital. Itu harapan kami,” ungkapnya. Hadir pula dalam dialog pagi tersebut Kabid Bina Pemerintahan Desa, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S. Sos. Tema yang diusung adalah ‘Penyelenggaraan Pemerintah Desa Berbasis Elektronik’.
Awaluddin Yusuf menjelaskan, bahwa desa digital memiliki misi menciptakan masyarakat yang terkoneksi, berdaya saing, dan berinovasi. Misi ini mencakup peningkatan keterampilan digital masyarakat, penguatan ekonomi lokal, dan menciptakan lingkungan yang berkelanjutan.
“Muara pelayanan ada di desa, sehingga kami di Dewan ini mendorong agar desa bisa memanfaatkan digitalisasi dengan baik untuk melayani masyarakatnya,” jelasnya.
Menurutnya, desa bukan sekadar desa yang memiliki akses internet, tetapi bisa memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kualitas hidup penduduknya. Desa digital mengintegrasikan teknologi dalam berbagai aspek kehidupan sehari-hari, menciptakan ekosistem yang inovatif dan inklusif.
Sistem Informasi berbasis digital bisa dikembangkan untuk membantu desa dalam melakukan pengelolaan data dan pelayanan publik, khususnya administrasi persuratan. Transformasi digital pada desa, dinilai dapat membantu mewujudkan pemerintahan yang pintar.
Hal senada juga disampaikan Kabid Bina Pemerintahan Desa, DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S. Sos. Menurutnya, sesuai amanat UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, terjadi perubahan paradigma pembangunan desa, yaitu desa sebagai subyek utama pembangunan.
“Arah kebijakannya adalah memperkuat masyarakat sebagai subjek pembangunan. Bahkan sesuai revisi UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Juga dikaitkan soal desa yang berhak mendapatkan akses informasi melalui sistem informasi desa yang dikembangkan oleh pemerintah daerah,” tegasnya.
Intinya, masyarakat berdaulat atas dirinya sendiri dalam mengelola urusan pembangunan. Konsekuensi logis dari penempatan masyarakat sebagai subjek pembangunan adalah adanya pembangunan Sumber Daya Manusia (SDM).
Karena hakekat dan tujuan pembangunan desa untuk meningkatkan kualitas hidup manusia melalui peningkatan pelayanan dasar kemudian meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana desa.
Selain itu, juga untuk melakukan penanggulangan kemiskinan melalui pengembangan potensi ekonomi lokal di desa, dan pendayagunaan Sumber Daya Alam (SDA) dan lingkungan secara berkelanjutan melalui pemanfaatan secara berkelanjutan. (YONI KRISTIONO)
0 Komentar