DEWAN MENILAI LPJ PELAKSANAAN APBD TA 2023 SECARA KUALITATIF MAUPUN KUANTITATIF TELAH MEMENUHI PERATURAN

     Dewan kembali menggelar Rapat Paripurna pada Kamis 27 Juni 2024. Yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Eko Adis Prayoga dan di hadiri oleh Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni.

     Agenda Rapat Paripurna kali ini yaitu soal Penyampaian Laporan Badan Anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, dan Persetujuan Dewan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023.

     Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian laporan badan anggaran terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Hal itu dimaksudkan untuk memberikan penjelasan sekaligus laporan kegiatan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang pada Rapat Paripurna dan dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan.

     Selanjutnya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Lumajang mengambil kesimpulan bahwa hasil telaah Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, secara kualitatif maupun kuantitatif telah memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.

     Sementara itu Pj Bupati Lumajang Indah Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada Pimpinan Dewan, Badan Anggaran, seluruh Fraksi DPRD yang telah memberikan pandangan umum, pendapat, masukan dan saran-saran konstruktif kepada pemerintah daerah.

     “Saya ucapkan terima kasih kepada Badan Anggaran dan seluruh Fraksi DPRD Kabupaten Lumajang, serta persetujuan DPRD terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Lumajang Tahun Anggaran 2023. Terkait catatan-catatan penting yang disampaikan oleh Badan Anggaran dan masing-masing Fraksi, tentunya akan kami perhatikan dan ditindaklanjuti,” ungkapnya.

     Selain itu, pihaknya juga menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2024 secara efektif tinggal 6 bulan dan selama enam bulan ke depan, pemerintah dan Dewan akan di hadapkan pada dua agenda penting, yakni membahas raperda tentang  Perubahan APBD tahun anggaran 2024 dan menyusun Raperda tentang APBD tahun anggaran 2025.

     Diharapkan dengan terbatasnya waktu tersebut untuk bisa dimanfaatkan seefektif mungkin agar pelaksanaan perubahan APBD tahun 2024 selesai tepat waktu, sehingga program dan kegiatan tahun 2024 dapat terlaksana secara optimal, mengingat pada bulan Agustus 2024 merupakan masa transisi di mana anggota DPRD Kabupaten Lumajang masa bakti 2019-2024 telah berakhir dan dilakukan pelantikan anggota DPRD yang baru untuk masa bakti 2024-2029.

     “Semoga setelah pelantikan nanti, pembentukan alat kelengkapan dewan dapat berjalan dengan lancar, sehingga proses pembahasan RAPBD Tahun Anggaran 2025 bisa selesai tepat waktu,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar