Program pelayanan tuntas di desa adalah program layanan administrasi kependudukan yang bisa diajukan langsung melalui desa tanpa harus jauh-jauh ke Kecamatan maupun ke kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Lumajang, sehingga lebih memudahkan masyarakat mengurus KK, KTP, KIA, Akta Kelahiran, Akta Kematian maupun surat pindah cukup melalui desa.
Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Hariyanto, S.AP., mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Lumajang terus melakukan terobosan dalam kemudahan pelayanan publik, khususnya pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk). Salah satunya dengan program Pelayanan Kependudukan Terintegrasi (e-Paket).
“Pelayanan tersebut saat ini sudah berjalan. Salah satu desa yang telah mengimplementasikan sistem ini adalah Desa Kandangan, Kecamatan Senduro,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di Radio Semeru FM, Selasa, (11-6-2024).
Hadir pula dala dialog itu, Staf Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno dan Operator Desa Kandangan Kecamatan Senduro, Edi Kusnariyanto. Tema yang diusung ‘Pelayanan Tuntas di Desa’.
Menurut Hariyanto, untuk meningkatkan cakupan pelayanan, Pemerintah Kabupaten Lumajang memiliki target. Agar semua desa dapat memberikan layanan e-Paket. Langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kecepatan pelayanan administrasi kependudukan.
“Dengan langkah tersebut diharapkan dapat menciptakan desa-desa pintar yang mampu memanfaatkan teknologi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya,” tegasnya.
Hal senada juga diungkapkan Staf Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Imam Bagus Suseno. Tugas dan fungsi Pemerintah Desa sangat banyak, salah satunya adalah urusan bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Saat ini, dokumen adminduk menjadi dokumen yang sangat penting dalam berbagai urusan seperti mendapatkan layanan kesehatan, BPJS, registrasi DTKS, bantuan sosial, perbankan, perpajakan, pendidikan dan lainnya yang berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).
“Dokumen adminduk lainnya seperti KTP-el, Kartu Keluarga (KK), KIA, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan dan lainnya, wajib dimiliki seluruh Warga Negara Indonesia,” jelasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa secara umum berbagai masalah sering ditemukan dalam pengurusan dokumen adminduk seperti kurang keterbukaan proses layanan, birokrasi terkesan kaku, adanya diskriminasi, ketidaktepatan waktu pelayanan, ribet, berbelit-belit dan geografis yang berbukit-bukit menjadi permasalahan pelayanan adminduk selama ini.
“Seluruh permasalahan ini menjadi upaya kami dalam melakukan pembenahan dan perbaikan untuk mewujudkan pelayanan lebih cepat, lebih mudah, transparan dan akuntabel,” tegasnya.
Sementara itu Operator Desa Kandangan Kecamatan Senduro, Edi Kusnariyanto cukup mengapresiasi terhadap kehadiran Dispendukcapil dalam memberikan pemahaman dan pengetahuan kepada perangkat desa dalam memahami pengurusan dokumen adminduk bagi masyarakat.
“Kita tetap professional dalam melayani masyarakat. Apapun yang dibutuhkan oleh warga terutama di Desa Kandangan akan kita layani secara maksimal. Ingat pesan Pak Kades, warga pulang dari kantor desa harus membawa hasil yang baik,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
0 Komentar