SEKDA LUMAJANG, AGUS TRIONO: ASN TERLIBAT JUDI ONLINE AKAN DITINDAK TEGAS


     Maraknya kasus judi online semakin meresahkan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono memastikan akan menindak tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermain judi online.

     “Sesuai petunjuk yang disampaikan Bu Pj. Bupati, ASN yang terbukti terlibat judi online akan kami tindak tegas sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya, Senin 24 Juni 2024.

     Untuk mencegah terjadinya pelanggaran, pihaknya akan melakukan monitoring dan pengawasan yang ketat terhadap aktivitas ASN. Jika terbukti terlibat dalam praktik judi online, ASN akan menghadapi konsekuensi berupa sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

     “Sanksi bagi ASN yang terlibat judi online itu diberikan secara bertahap mulai dari teguran, surat peringatan 1, 2 dan 3, dan jika masih dilanggar maka sanksi berat akan kami berikan hingga terjadi pemecatan tidak terhormat,” tegasnya.

     Meski ada rumor bahwa ada ASN yang suka bermain judi online, pihaknya mengaku belum mendengar kasus judi online menjerat ASN secara langsung. Ia pun mewanti-wanti para ASN agar tidak main-main dengan judi.

     “Praktik judi online merupakan bentuk pelanggaran terhadap kode etik dan integritas ASN. Selain melanggar ketentuan hukum yang berlaku, praktik ini juga merusak citra pemerintah dan kepercayaan publik terhadap ASN sebagai pelayan masyarakat,” jelasnya.

     Agus juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap perilaku ASN. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan jika mengetahui adanya praktik judi online yang melibatkan ASN. Dengan adanya partisipasi aktif masyarakat, diharapkan dapat membantu pemerintah dalam menjaga integritas serta moralitas para ASN.

     “Saya berharap dengan adanya peringatan ini, semua ASN akan lebih waspada dan menghindari praktik judi online. Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat, ASN diingatkan untuk menjadi teladan yang baik dan menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar