Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang, Agus Triyono mengatakan bahwa pelaksanaan mutasi dan rotasi pegawai menyesuaikan kebutuhan dan kekosongan jabatan.
“Rencana pelaksanaan mutasi maupun rotasi ASN dilakukan menyesuaikan dengan kebutuhan pegawai dan tidak ada kaitan dengan politik,” ungkapnya, Selasa 25 Juni 2024.
Menurutnya, mekanisme pelaksanaan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang didasarkan dan berorientasi semata-mata kepada kebutuhan pegawai.
Dirinya memastikan sekali lagi bahwa pelaksanaan mutasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dilakukan guna memenuhi kebutuhan organisasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
“Tidak ada kepentingan apapun dan semuanya melalui mekanisme kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang,” tegasnya.
Selain itu, kekosongan jabatan eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang harus segera terisi. Pasalnya banyak Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dijabat oleh Plt dan ada beberapa yang juga memasuki masa purna tugas.
“Prosesnya sudah dilakukan sesuai petunjuk Ibu Pj. Karena kewenangan dan jenjangnya lebih panjang maka harus sedikit bersabar,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
0 Komentar