ANGGOTA KOMISI A DPRD LUMAJANG, Dra. Hj. NUR HIDAYATI, M.Si: “RPJPD LUMAJANG HARUS SELARAS DENGAN PROVINSI DAN PUSAT”

     Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 tahun 2025-2045 Kabupaten Lumajang, resmi disahkan menjadi Perda oleh eksekutif dan legislative.

     Menurut Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si. RPJPD ini menjadi landasan dasar atau referensi bagi setiap regulasi daerah selama kurun waktu 20 tahun yang akan datang.

     Setelah RPJPD kemudian di bawahnya ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 tahun, dan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah.

     “Namun intinya, RPJPD Lumajang harus selaras, serasi, seimbang dan sekata dengan pemerintah Provinsi dan pusat,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Sabtu 6 Juli 2024.

     Hadir pula dalam dialog pagi tersebut, Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang, Ir. M. Retno Wulan Andari, M.Si., dan Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kabupaten Lumajang, Syaifuddin Zuhri, A.Md. Tema yang diusung adalah ‘Perencanaan Pembangunan Lumajang 20 Tahun ke Depan’.

     Menurutnya, RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah yang isinya menjabarkan visi-misi arah kebijakan, serta sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang.

     “Penyelarasan muatan RPJPD dengan Provinsi dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) agar tercipta keselarasan terhadap arah pembangunan nasional,” jelasnya.

     Penyelarasan ini menitik-beratkan pada penyusunan strategi jangka panjang yang mempertimbangkan semangat otonomi daerah, seperti potensi dan karakteristik daerah sesuai dengan tema wilayah, kompleksitas yang dihadapi, memperkecil isu kesenjangan antar daerah, dan pengawalan sasaran pembangunan nasional.

     Hal senada juga disampakan Kepala Bappeda Kabupaten Lumajang, Ir. M. Retno Wulan Andari, M.Si. Sesuai dengan Instruksi Kemendagri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, visi ambisius Kabupaten Lumajang dalam RPJPD adalah untuk menjadikan Lumajang sebagai daerah yang berdaya saing, sejahtera, dan berkelanjutan. 

     Selain menggali informasi dari bawah untuk menyusun RPJPD, pihaknya juga mempelajari RPJPD sebelumnya, yakni RPJPD tahun 2005-2025, hal ini dilakukan sebagai dasar dan pembanding Pemkab Lumajang untuk menyusun RPJPD tahun 2025-2045. 

     “Dengan adanya RPJPD ini, harapannya Kabupaten Lumajang dapat meraih kemajuan signifikan dalam berbagai aspek pembangunan. RPJPD juga diharapkan mampu menciptakan kesejahteraan yang merata bagi seluruh masyarakat, serta menjadikan Lumajang sebagai daerah yang kompetitif dan berkelanjutan di masa depan,” bebernya.

     Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan, Pengendalian, dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Bappeda Kabupaten Lumajang, Syaifuddin Zuhri, A.Md., mengatakan, bahwa visi tersebut mencerminkan tekad untuk menjadikan Kabupaten Lumajang sebagai daerah unggul dalam kualitas sumber daya manusia, memelihara nilai-nilai budaya, memajukan perekonomian yang merata, dan menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik. 

     Adapun sasaran visi Kabupaten Lumajang disesuaikan dengan pemerintah pusat dan Provinsi. Yaitu Kabupaten Lumajang bertekad untuk meningkatkan pendapatan per kapita penduduknya. Langkah tersebut diambil untuk memastikan bahwa setiap individu memiliki akses yang lebih baik terhadap sumber daya dan kesempatan ekonomi, serta meningkatkan taraf hidup secara keseluruhan.

     “Visi tersebut diusung didasarkan pada tema pembangunan Nasional dan Provinsi. Sehingga mencerminkan kesinambungan dan sinergi berbagai tingkat pemerintahan dalam mencapai tujuan bersama,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar