DEWAN BERHARAP SEKECIL APAPUN PENGGUNAAN DANA DESA BISA DIPERTANGGUNGJAWABKAN

  Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Eka Tri Oktavia, S. Pd menegaskan bahwa Dana Desa (DD) merupakan dana yang bersumber dari APBN dan diperuntukkan bagi desa dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat desa.

     Tujuan disalurkannya DD adalah sebagai bentuk komitmen negara dalam memberdayakan desa, agar menjadi kuat, maju, mandiri, dan demokratis, demi terciptanya pembangunan desa menuju masyarakat adil, makmur, dan sejahtera.

    “Sekecil apapun penggunaan DD wajib dipertanggungjawabkan,” ungkapnya, ketika menjad narasumber diprogram DEwan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 17 Juli 2024. Hadir pula dalam dialog tersebut Kabid Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos. Tema yang diusung adalah ‘Penggunaan Dana Desa’.

     Ia menjelaskan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, telah menerbitkan aturan tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2024. Aturan terseut tertuang dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Rincian Prioritas Penggunaan Dana Desa yang telah ditetapkan tanggal 27 Oktober 2023.

     “Di tahun 2024 Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mendanai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Prioritas Penggunaan Dana Desa dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana diatur dan diurus oleh Desa berdasarkan kewenangan Desa sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri dan diarahkan untuk percepatan pencapaian tujuan,” tambahnya.

     Menurutnya, besarnya nominal DD yang dialokasikan kepada Desa merupakan salah satu upaya pemerintah untuk pemerataan pembangunan sampai ke desa-desa. Dan pada kesempatan ini pihaknya berpesan agar pemanfaatan DD harus benar-benar tepat sasaran.

     “Mari kita bersama-sama mengelola DD secara baik dan benar untuk kesejahteraan masyarakat. Uang negara sekecil apapun harus dipertanggungjawabkan. Meskipun diakui banyak Kepala Desa (Kades) yang sedikit kebingungan pada regulasi DD yang kerap berubah-ubah dalam pelaksanaannya, sehingga dinila merepotkan,” tegasnya.

     Sementara itu, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos., mengatakan jika tranparansi harus menjadi syarat penting yang harus dipenuhi dalam setiap aspek penyelenggaraan pemerintahan, termasuk penggunaan anggaran pembangunan, termasuk pada anggaran DD.

     Untuk menopang hal tersebut, pemerintah dalam hal ini DPMD dalam penyelenggaraan pemerintahan mula mengoptimalkan Sistem Informasi Pengawasan Desa (SIPD) khususnya dalam pengelolaan DD. Dengan adanya SIPD, maka akan sangat memudahkan pemerintah desa maupun masyarakat dalam hal pengawasan dan kontroling.

     “Pengelolaan keuangan desa harus sesuai dengan rencana penyusunannya. Transparansi pengelolaan DD sebagai poin penting. Jangan sampai salah kelola yang bisa berimbas sampai diproses hukum terkait pengelolaan keuangan dan aset desa. Sehingga fungsi SIPD terseut sangat bermanfaat,” jelasnya.

     Ia optimis dengan adanya SIPD, pengelolaan keuangan desa dapat dilakukan secara terintegrasi dan efisien, sehingga proses pengambilan keputusan menjadi lebih mudah dan cepat. (Yoni Kristiono)



Posting Komentar

0 Komentar