DEWAN BERHARAP TATA KELOLA PEMERINTAHAN DI LUMAJANG BERBASIS GOOD GOVERNANCE

     Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Reza Hadi Kurniawan, S.IP., berharap ke depan tata kelola pemerintahan di Lumajang berbasis good governance. Karena good governance atau tata pemerintahan yang baik, sudah lama menjadi mimpi banyak orang.

    “Good governance merupakan suatu konsep pemerintahan yang membangun serta menerapkan prinsip profesionalitas, demokrasi, transparansi serta bisa diterima oleh seluruh masyarakat,” ungkapnya. ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Rabu 3 Juli 2024. Tema yang diusung adalah ‘Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Good Governance’.

     Meskipun pemahaman masyarakat tentang good governance berbeda-beda, namun setidaknya sebagian besar dari mereka membayangkan bahwa dengan good governance dapat memiliki kualitas pemerintahan yang lebih baik. 

     “Banyak di antara mereka membayangkan bahwa dengan memiliki praktik good governance yang lebih baik, maka kualitas pelayanan publik menjadi semakin baik,” jelasnya.

     Pihaknya menjelaskan, sejak era reformasi hingga saat ini, tugas serta tanggung jawab pemerintah semakin meningkat, seiring dengan tuntutan dari masyarakat untuk mendapatkan pelayanan yang cepat, mudah, murah, dan baik.

     Namun untuk mewujudkannya, diperlukan kerjasama antara pemerintah, swasta, dan masyarakat. Good governance, diharapkan dapat membantu mengintegrasikan peran pemerintah, sektor pemerintah, dan masyarakat agar pelaksanaannya lebih efektif, efisien, dan bisa dipertanggungjawabkan.

     “Legislatif sebagai lembaga pengemban tugas fungsi pengawasan berperan dalam mewujudkan good governance yang bercirikan pemerintahan yang transparansi, akuntabel, partisipatif, efektif, efisien, dan responsif,” tegasnya.

     Penyelenggara negara sebagai pengemban amanah untuk mengelola urusan publik harus mendahulukan kepentingan yang bersifat umum dan menjaga kemaslahatan masyarakat banyak, di atas kepentingan perorangan dan golongan. 

     Penyelenggara negara yang tidak mematuhi prinsip kemaslahatan sebagaimana disebutkan di atas, berarti telah mengkhianati amanah, dan harus mempertanggungjawabkan secara etik, moral, dan hukum.

     “Dengan demikian, penyelenggara negara semacam itu tidak termasuk dalam kategori pemerintahan yang baik atau good governance,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar