Tugas Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mempunyai fungsi, membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (RAPER-Des) bersama Kepala Desa (Kades), menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, dan melakukan pengawasan kinerja Kades.
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, SH menegaskan, bahwa peran BPD adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Kades, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan Desa dan menyatakan pendapat atas penyelenggaraan pemerintahan Desa.
“BPD mempunya kewenangan untuk mengontrol dan mengawasi jalannya roda pemerintahan Desa. Jika ada permasalahan maka BPD ujung tombak pertama yang harus mengetahuinya,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber deprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Kamis 18 Juli 2024.
Hadir dalam dialog tersebut Kabid Bina Pemdes Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos. Tema yang diusung adalah ‘Peran BPD Dalam Peyelengaraan Pemerintah Desa’.
Ia menambahkan, bahwa BPD harus bisa mengawal pelaksanaan pembangunan Desa, menjalankan pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat untuk mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan Desa serta mempelopori penyelenggaraan pemerintahan Desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Pemerintahan Desa dituntut menyelenggarakan pemerintahan secara transparan dan akuntabel,” tambahnya.
Apalagi saat ini Desa mengelola Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN dan jumlahnya cukup besar, maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana tersebut, agar dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
“Agar roda pemerintahan di Desa berjalan sesuai harapan, maka masyarakat harus bisa mengontrolnya. Nah disini peran BPD sebagai wakil dari masyarakat, harus bisa mengontrol semua tahapan yang dilakukan oleh Kades agar tidak menyimpang,” tegasnya.
Sementara itu, Kabid Bina Pemdes DPMD Kabupaten Lumajang, Aksanul Inam, S.Sos., mengatakan bahwa BPD mempunyai peran yang strategis dalam ikut mengawal penggunaan Dana Desa (DD) agar tidak diselewengkan.
Karena BPD yang mempunyai fungsi pengawasan diharapkan bisa menjalankan perannya secara sungguh-sungguh, terutama dalam hal penggunaan anggaran. Undang-undang dan Peraturan Pemerintah (PP) sudah memberikan payung hukum yang jelas, sehingga BPD tidak perlu ragu dalam menjalankan fungsinya untuk melakukan pengawasan terhadap kinerja Kades.
“Dalam setahun itu, BPD minimal harus melakukan dua kali pengawasan terhadap roda pemerintahan di Desa. Adanya mekanisme ‘check and balance’ ini, akan meminimalisir penyalahgunaan keuangan Desa,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
0 Komentar