Pada tahun 2024 terjadi perubahan pada besaran tunjangan untuk Guru Non Nip dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan swasta dan satuan pendidikan di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) dari yang sebelumnya 500 ribu per orang turun menjadi 250 ribu per orang.
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang, Supratman, SH mengungkapkan, penurunan ini tentu menimbulkan berbagai pertanyaan dan duka di kalangan Guru Non Nip.
“Penurunan tunjangan Non Nip tanpa ada komunikasi dengan Dewan. 50 Anggota Dewan pada saat menyetujui RAPBD tahun 2024, tidak ada klausul yang menjelaskan terkait pengurangan tunjangan Guru Non Nip,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber di program Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Senin 1 Juli 2024.
Supratman menambahkan, saat ini Dewan akan terus memperjuangkan pengelolaan tunjangan honor untuk Guru Non Nip di Kabupaten Lumajang, agar dapat memberikan kesejahteraan yang optimal bagi para guru, meskipun terdapat penurunan tunjangan di tahun 2024.
“Kami akan terus berusaha memperjuangkan ini. Agar bisa memberikan kesejahteraan yang optimal bagi Guru Non Nip,” tambahnya.
Menurutnya, Guru Non NIP merupakan tulang punggung pendidikan di Indonesia, khususnya di Kabupaten Lumajang. Mereka memainkan peran penting dalam mencerdaskan anak bangsa, meskipun tidak memiliki status kepegawaian resmi seperti guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Menyikapi ramainya keluhan serta laporan terkait tunjangan bagi Guru Non Nip di Kabupaten Lumajang, Komisi D DPRD Kabupaten Lumajang telah menjadwalkan audensi dengan perwakilan Guru Non Nip. Agar bisa berdialog mencari solusi dan titik temu, karena pengurangan tunjangan apalagi pemberhentian tunjangan bukan solusi terbaik, karena jumlah guru juga mempengaruhi dapodik pendidikan di Lumajang. (Yoni Kristiono)
0 Komentar