OMBUDSMAN RI LAKUKAN PENILAIAN KEPATUHAN PENYELENGGARAAN PELAYANAN PUBLIK DI PEMKAB LUMAJANG

     Ombudsman Republik Indonesia, melakukan penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik terhadap beberapa dinas dan puskesmas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang. 

     Penilaian ini bertujuan untuk perbaikan peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik serta pencegahan terhadap Maladministrasi.

     Menurt Asisten Pemeriksa Ombudsman RI Perwakilan Jawa Timur, Fatih Sabilul, bahwa Ombudsman RI memiliki peran mencegah segala bentuk maladministrasi, agar penyelenggara pelayanan publik mematuhi standar pelayanan yang sudah ditetapkan negara.

     “Kami melihat standar-standar yang telah ditetapkan, apakah penyelenggara pelayanan publik menetapkan dan menerapkan standar pelayanan yang sudah ditentukan oleh undang-undang,” ungkapnya.

     Ia berharap, agar Pemerintah Kabupaten Lumajang sanggup dan mampu menerapkan standar pelayanan yang sudah ditetapkan undang-undang, sehingga bisa mendapatkan predikat Zona Hijau di tahun 2024.

     “Kami ada evaluasi Ketika ada standar pelayanan yang belum diterapkan oleh pemerintah atau penyelenggara pelayanan publik,” ujarnya.

     Tim Ombudsman RI pada hari pertama, fokus pada evaluasi kinerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang bertempat di Mall Pelayanan Publik (MPP).

     “Selanjutnya Ombudsman RI melanjutkan penilaiannya ke Puskesmas Tempeh dan Puskesmas Kunir di Kabupaten Lumajang,” tambahnya. 

     Sementara itu, Kepala Puskesmas Tempeh, Ima Rifiyanti menyampaikan, bahwa penilaian kepatuhan pelayanan publik membuat pelaksana pelayanan dapat memberikan pelayanan yang terbaik dan bermutu bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan.

     “Dengan penilaian Ombudsman, kita bisa memberikan pelayanan berkualitas, mudah, sederhana, dan mudah diakses oleh masyarakat,” jelasnya.

     Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Puskesmas Kunir, Krisna Kumala Dewi, bahwa penilaian Ombudsman juga dapat mendorong peningkatan kualitas pelayanan menjadi lebih mudah, sederhana dan mudah diakses oleh masyarakat. (Yoni/Kominfo)


Posting Komentar

0 Komentar