PERPANJANGAN MASA JABATAN KADES BERDAMPAK POSITIF PADA STABILITAS PEMERINTAHAN DESA

     Sekretaris Komisi A DPRD Kabupaten Lumajang, Zaenal Abidin, SH. Mengatakan bahwa Jabatan Kepala Desa (Kades) sudah disahkan dari 6 tahun menjadi 8 tahun lamanya. Perubahan masa jabatan menjadi 8 tahun, diyakini mampu menciptakan pemerintahan desa yang stabil.

     “Perpanjangan masa jabatan Kades menjadi 8 tahun dan hanya bisa terpilih dua kali melalui pemilihan, menjadi sebuah solusi yang baik untuk menciptakan stabilitas pemerintahan desa,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar Radio Semeru FM, Selasa 2 Juli 2024. Tema yang diusung adalah ‘Untung Rugi Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa’.

     Ia menambahkan, Desa adalah garda terdepan birokrasi pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Perpanjangan masa jabatan Kades juga berpotensi pada terjadinya penyempitan ruang demokratisasi. Karena bisa membuka potensi ruang kejenuhan di dalam lingkungan Desa dan membuka berbagai macam problematika. 

     Menurutnya, perpanjangan masa jabatan Kades dinilai dapat merugikan regenerasi kepemimpinan. Pasalnya tak ada keuntungan berarti bagi masyarakat ketika masa jabatan Kades diperpanjang seperti sekarang ini.

     “Sesuai dengan tema kita saat ini yaitu soal untung rugi perpanjangan masa jabatan Kepala Desa, maka akan ada yang diuntungkan dan ada yang dirugikan dengan adanya perpanjangan masa jabatan Kades. Yang diuntungkan Kades dan yang dirugikan calon Kades yang hendak maju. Sementara masyarakat tidak merasakan dampak dari perpanjangan masa jabatan itu,” jelasnya.

     Pada akhir dialog, Zaenal Abidin menegaskan bahwa masalah utamanya bukan soal kurangnya waktu masa jabatan. Melainkan minimnya kemampuan kepemimpinan Kades untuk melaksanakan pembangunan Desa akan menjadi masalah dikemudian hari, pun demikian dengan minimnya kemampuan Kades untuk mengatasi masalah keterbelahan sosial.

     “Saya berharap Kades yang diperpanjang bisa ngemong masyarakatnya, bisa memajukan desanya. Jika hal tersebut terus dilakukan dan menyentuh hati masyarakat. Maka Kades tidak usah bingung-bingung pada pemilihan berikutnya, karena pilihan utama akan jatuh lagi pada yang bersangkutan,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)


Posting Komentar

0 Komentar