Kesabaran selama bertahun-tahun oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Lumajang, yang digaji pada kisaran Rp 300 ribu per-bulannya, mulai mendapat perhatian Dewan.
Seperti yang disampakan Anggota Komisi A DPRD Lumajang, Dra. Hj. Nur Hidayati, M.Si. Ia menyebut bahwa selama ini para petugas BPD yang ada di wilayah Kabupaten Lumajang tergolong sangat minim penerimaan intensifnya.
“Kesabaran BPD selama bertahun-tahun harus kita perhatikan. Mereka diam mendapat honor hanya Rp. 300 ribu atau Rp. 10.000 perhari, pun dengan seragam yang mereka gunakan. Mulai saat ini kita akan memperjuangkan posisi mereka karena perannya di Desa sangat luar biasa,” ungkapnya, ketika menjadi narasumber diprogram Dewan Mendengar, Jum’at 20 Juli 2024.
Turut hadir dalam dialog tersebut Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PW PABPDSI) Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, SE.MM dan Ketua PD PABPDSI Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda, SH.MH. C.Med. Tema yang diusung adalah ‘Pengembangan Capacity Building BPD (Sudah Berdaya atau Masih Diperdayai)’.
Ia berharap agar BPD dan Pemerintah Desa bersinergi, sehingga aturan-aturan yang ada tetap berjalan mulai dari perencanaan anggaran sampai perencanaan pembangunan. Menurutnya, bentuk pengawasan BPD tersebut berupa monitoring dan evaluasi yang menjadi bagian dari laporan kinerja BPD sebagai wujud pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPD kepada masyarakat.
“Meskipun saat ini perhatian kepada teman-teman BPD minim, kami berharap kinerjanya tetap terjaga. Karena kami akan terus memperjuangkan teman-teman BPD agar lebih bak dari sebelumnya,” jelasnya.
Sementara itu Ketua Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PD PABPDSI) Kabupaten Lumajang, Hisbullah Huda, SH.MH. C.Med. Mengatakan bahwa peran BPD untuk pemerintahan di Desa sama dengan peran Dewan karena sebagai fungsi control jalannya roda pemerintahan di tingkat bawah tersebut.
Ia menambahkan bahwa dalam menjalankan tugasnya, BPD berhak untuk mengawasi dan meminta keterangan tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa kepada Pemerintah Desa, selain itu BPD juga berhak menyatakan pendapat atas penyelenggaraan Pemerintahan Desa, dan juga mengontrol pelaksanaan pembangunan.
“Selan fungsi control kami juga berperan dalam membuat peraturan desa (Perdes), sehingga peran BPD sangat strategis dalam menciptakan check and balance dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa. Dan semuanya itu ada landasan aturan yang mengikat sebagai tugas atau kinerja BPD,” ucapnya.
Selain itu, pengembangan kapasitas anggota BPD harus dioptimalkan. Dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, anggota BPD dapat berperan aktif dalam mengelola program pelayanan publik dan memastikan kebutuhan masyarakat terpenuhi dengan baik.
“Namun faktanya untuk mengoptimalkan pengembangan Capacity Building ini masih belum berjalan optimal. Banyak kendala yang dialami termasuk belum adanya alokasi anggaran yang sesuai oleh Desa kepada BPD. Ke depan selan kesejahteraan hal ini juga harus menjadi perhatian serius teman-teman Dewan,” harapnya.
Hal senada juga disampakan Ketua PW PABPDSI Jawa Timur, Oetomo Sapto Amien, SE.MM. Pihaknya mengapresiasi langkah Dewan khusunya Komisi A, yang dengan sigap merespon berbagai keluhan dan kendala BPD selama ini. Menurutnya, BPD memiliki fungsi dan peranan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan Desa, yaitu fungsi legislasi, perwakilan, dan pengawasan.
Fungsi legislasi adalah fungsi BPD dalam hal membahas dan menyepakati rancangan peraturan Desa bersama Kepala Desa. Fungsi perwakilan adalah fungsi BPD dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa. Fungsi pengawasan adalah fungsi BPD dalam melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa.
“Kami mengapresiasi langkah Dewan untuk memperjuangkan nasib teman-teman BPD. Selain peningkatan kapasitas, peningkatan kelembagaan dalam BPD sangat diperlukan. Bukan hanya ditingkat Kepala Daerah namun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang membidangi harus bisa sejalan dengan BPD,” pungkasnya. (Yoni Kristiono)
0 Komentar